KETUA BERSAMA WAKIL KETUA DAN HAKIM PA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN HAKIM SECARA DARING
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. mengikuti Sosialisasi Jaminan Kesehatan Hakim secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jum'at, (29/12/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI pukul 13.30 WIB ini diselenggarakan sehubungan dengan pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi para Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berasa di Bawahnya Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. dan diikuti oleh Hakim pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Mandiri InHealth Tim PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia. Dalam pemaparannya beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini, tenaga hakim di seluruh 4 (empat) Badan Peradilan memiliki jaminan atas kesehatannya. Sosialisasi dilakukan bermaksud untuk menginformasikan hak-hak jaminan sosial yang diberikan dan keseluruhan proses administrasi yang harus dilalui untuk mendapatkannya.
Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Fasilitas Jaminan Kesehatan bagi para Hakim sudah diatur sejak tahun 2012 dalam pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pemerintah melalui Mahkamah Agung telah mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan untuk membayar premi asuransi kesehatan masing-masing Hakim pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia di setiap satker.
Pemenuhan jaminan kesehatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi Hakim sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.