kesekian logonya2

Written by Super User on . Hits: 3179

GUGATAN SEDERHANA

       Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

       Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

      Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

     No    
Surat Lampiran           Link        
01  Surat Pengantar  Download
02  Formulir Gugatan Sederhana  Download
03  Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana  Download
04  Formulir Penetapan Dismissal      Download 
05  Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur      Download
06  Formulir Putusan      Download
07  Formulir Memori Keberatan      Download
08  Formulir Kontra Memori Keberatan      Download
09  Formulir Putusan Keberatan      Download
10  Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang      Download
11  Contoh Putusan Perdamaian      Download
12  SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana      Download
13  SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal      Download
14  Register Induk Perkara Gugatan Sederhana      Download

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR