GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
No Surat Lampiran Link 01 Surat Pengantar Download 02 Formulir Gugatan Sederhana Download 03 Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana Download 04 Formulir Penetapan Dismissal Download 05 Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur Download 06 Formulir Putusan Download 07 Formulir Memori Keberatan Download 08 Formulir Kontra Memori Keberatan Download 09 Formulir Putusan Keberatan Download 10 Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang Download 11 Contoh Putusan Perdamaian Download 12 SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana Download 13 SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal Download 14 Register Induk Perkara Gugatan Sederhana Download