kesekian logonya2

Written by Super User on . Hits: 3706

LOGO PA 3d-min.png

PENGAWASAN PERKARA PRODEO

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

     Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun;


     Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.


     Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun melalui Panitera/Sekretaris.


     Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Kota Madiun melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kota Madiun dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun;


     Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kota Madiun mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kota Madiun mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kota Madiun yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;


     Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;


     Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kota Madiun dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Kota Madiun dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.


     Pengadilan Agama Kota Madiun dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.


     Pengadilan Agama Kota Madiun dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.


     Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Kota Madiun dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR