kesekian logonya2

Profil Pengadilan

  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Alamat
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Jam Kerja
  • Tugas dan Fungsi

LOGO PA 3d-min.png

SEJARAH

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

     Pengadilan Agama Kota Madiun dibentuk berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 Jo Staatblad 1937 Nomor 116 dan 610 jis pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dimana saat itu mempunyai 2 (dua) Wilayah Yurisdiksi Yaitu Kabupaten dan Kotamadya Madiun. Baru pada tahun 1988 Perngadilan Agama Kota Madiun dipecah menjadi 2 (dua) bagian Yaitu Pengadilan Agama Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

    Selanjutnya Pengadilan Agama Kota Madiun berkedudukan di Jl. Cokrobasonto No.2 Madiun dimana bangunannya menempati tanah hak pakai. Kemudian pada tahun 2006 Pengadilan Agama Kota Madiun mendapatkan anggaran untuk pembelian tanah di Jl. Ring Road barat Kota Madiun dan pada tahun 2007 mendapat anggaran untuk pembangunan gedung.

     Sejak tahun 2008 dengan diresmikannya gedung Pengadilan Agama Kota Madiun yang baru maka secara resmi Pengadilan Agama Kota Madiun pindah dan menempati gedung baru yang terletak di Jl. Ring Road barat No.1 Madiun dengan Nomor Telepon 0351-464854 dan Faxilame 0351-495878.

     Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun berdiri diatas tanah seluas 1.539 M2 dengan gedung permanent ukuran 250 M2 dengan status hak milik nomor 187/PELITA IV/II/87 yang dibangun secara permanent mulai proyek Tahun 1986/1987 dan diresmikan penggunaanya pada hari Kamis Kliwon tanggal 3 Jumadil Awal 1408 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 24 Desember 1987 Masehi oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun, Bapak Drs.Bambang Koesbandono.Kemudian mulai Tahun 1995/1996 diperluas dengan proyek Tahun 1995/1996 dengan luas 100 M2, diatas tanah milik Negara (Departemen Agama seluas 1539 M2).

LOGO PA 3d-min.png

STRUKTUR ORGANISASI

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

STRUKTUR ORGANISASI WEB ok.

 

LOGO PA 3d-min.png

ALAMAT PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

Jln. Ringroad Barat No.1 - Madiun Kode Pos 63125

Telp : (0351) 464854 Fax : (0351) 495878

 

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Web : http://www.pa-kotamadiun.go.id

location.png

Lihat Lokasi Kantor Pengadilan Agama Kota Madiun

LOGO PA 3d-min.png

WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

peta kota madiun

     Wilayah Pengadilan Agama Kota Madiun termasuk wilayah Geografis propinsi Jawa Timur terletak pada 111* sampai dengan 112 *Bujur Timur dan 7 *-8 * Lintang Selatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun disebelah utara, sebelah Selatan Kecamatan Geger Kab. Madiun, Sebelah Timur Kecamatan Wungu Kab. Madiun dan sebelah barat Kabupaten Magetan. Wilayah hukum pengadilan Agam Kota Madiun mempunyai luas 65,67 Km2 terbagi menjadi 3 Kecamatan (26 Kelurahan) yaitu :

Kecamatan Manguharjo terdiri dari 8 kelurahan dengan jumlah peduduk pemeluk Agama Islam 89 %.

- Kelurahan/Desa Pangongangan
- Kelurahan/Desa Madiun Lor
- Kelurahan/Desa Patihan
- Kelurahan/Desa Ngegong
- Kelurahan/Desa Winongo
- Kelurahan/Desa Manguharjo
- Kelurahan/Desa Nambangan Kidul
- Kelurahan/Desa Nambangan Lor
- Kelurahan/Desa Sogaten

Kecamatan Taman terdiri dari 9 kelurahan dengan jumlah pemeluk Agama Islam 88.5 %.

- Kelurahan/Desa Taman
- Kelurahan/Desa Kejuron
- Kelurahan/Desa Pandean
- Kelurahan/Desa Josenan
- Kelurahan/Desa Kuncen
- Kelurahan/Desa Demangan
- Kelurahan/Desa Banjarejo
- Kelurahan/Desa Manisrejo
- Kelurahan/Desa Mojorejo

Kecamatan Kartoharjo terdiri dari 9 kelurahan dengan jumlah peduduk pemeluk Agama Islam 89 %.

- Kelurahan/Desa Rejomulyo
- Kelurahan/Desa Kelun
- Kelurahan/Desa Tawangrejo
- Kelurahan/Desa Kartoharjo
- Kelurahan/Desa Klegen
- Kelurahan/Desa Kanigoro
- Kelurahan/Desa Oro Oro Ombo
- Kelurahan/Desa Pilangbango
- Kelurahan/Desa Sukosari

LOGO PA 3d-min.png

 

JAM KERJA KANTOR

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin - Kamis
07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
 Jum'at 07.00 - 11.30 11.30 - 13.00 13.00 - 16.00
Sabtu dan Minggu LIBUR LIBUR LIBUR

 

 .

JAM PELAYANAN PTSP

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

HARI JAM PELAYANAN PAGI JAM ISTIRAHAT JAM PELAYANAN SIANG
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 15.00
 Jum'at 08.00 - 11.30 11.30 - 13.00 13.00 - 15.30
Sabtu dan Minggu LIBUR LIBUR LIBUR

 .

JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

HARI JAM PELAYANAN PAGI JAM ISTIRAHAT JAM PELAYANAN SIANG
Senin - Kamis
08.30 - 12.00 12.00 - 12.30 12.30 - 14.30
 Jum'at 08.30 - 11.30 11.30 - 12.30 12.30 - 14.00
Sabtu dan Minggu LIBUR LIBUR LIBUR

 

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR SERTA HARI LIBUR NASIONAL LAINNYA

 .

JAM PELAYANAN

Pendaftaran Perkara Secara OFFLINE :

Senin - Jumat 08.00-12.00

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan Bank :

Senin - Jumat 08.00-12.00 

 

DASAR HUKUM

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No. 071/KMA/SK/V/2008
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
  • Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.2549/KPTA.W13-A/HM1/XI/2023
  • Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
  • Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)

LOGO PA 3d-min.png

FUNGSI & TUGAS

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

     Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
  • Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
  • Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam.
  • Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainya.

Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya.

Written by Super User on . Hits: 18919

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR