kesekian logonya2

Written by Super User on . Hits: 2493

FAQ (Frequently Asked Question) PAKOTAMA

1.    Informasi nama/alamat orang berperkara ?

Untuk informasi terkait nama dan alamat orang yang berperkara, dikarenakan bersifat rahasia (tertutup), maka kami tidak bisa memberitahukan. Akan tetapi jika yang menanyakan adalah salah satu dari pihak yang berperkara, maka akan memberitahukan perkaranya dengan terlebih dahulu mengisi formulir permohonan informasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi HAIPAKOTAMA di website kami.

2.    Syarat pengajuan perkara dikarenakan berbeda tempat menikah dan/ luar daerah dan/ luar negeri?

Untuk syarat utama pengajuan perkara Cerai adalah Buku Nikah dan KTP (jika KTPnya tidak sesuai dengan tempat tinggalnya harus ada Surat Keterangan Domisili). Untuk dimana pengajuan Cerainya adalah dimana tempat tinggal istri (wilayah hukum tempat tinggal atau tempat beradanya istri). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi HAIPAKOTAMA di website kami.

3.    Cara dan batas waktu pengambilan akte cerai ?

Untuk tata cara Pengambilan Akta Cerai adalah silahkan datang langsung ke Pengadilan dengan membawa Identitas Asli (KTP) dan Foto kopi KTPnya pada saat hari dan jam kerja (Senin s.d Jum’at) atau menggunakan Aplikasi Bluder PAKOTAMA yang ada di website kami. Tidak ada batas waktu pengambilan Akta Cerai yang belum pernah diambil. Jika yang bersangkutan berada di luar daerah, silahkan datang ke Pengadilan di wilayah tempat tinggalnya, untuk meminta bantuan agar Akta Cerai miliknya di kirim ke Pengadilan di wilayah tempat tinggalnya.

4.    Bagaimana pengajuan cerai tanpa melibatkan salah satu pihak ?

Pengajuan perkara cerai tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan salah satu pihak itu, dikarenakan masing pihak-pihak mempunyai hak yang sama di depan hukum. Masing-masing pihak akan di panggil surat resmi dan diberitahukan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan.

5.    Jam pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun ?

Jam Pelayanan : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Jam Pendaftaran : 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB

6.    Pengajuan perkara tanpa KTP, KK, dan Buku Nikah ?

Syarat utama untuk Pengajuan Perkara adalah Buku nikah dan KTP. Apabila buku nikahnya hilang atau rusak, disarankan menghubungi terlebih dahulu di KUA penerbit, begitu pula dengan KTP hilang atau rusak, disarankan menghubungi Dukcapil penerbit.

7.    Berapa lama akte cerai jadi setelah putusan ?

Untuk Perkara Cerai Gugat (Perceraian yang diajukan oleh istri) itu akan di langsung di cetak jika pada saat sidang pembacaan putusan di hadiri oleh kedua belah pihak dan para pihak tidak keberatan, maka 14 hari setelah pembacaan putusan akan diterbitkan akte cerai. Dan jika pada saat sidang pembacaan putusan di tidak hadiri oleh salah satu pihak, maka 14 hari setelah surat pemberitahuan kepada pihak yang tidak hadir. Untuk Perkara Cerai Talak (Perceraian yang diajukan oleh suami) itu akan langsung di cetak setalah Pemohon (Suami) mengucapkan Ikrar Talak di depan Majelis Hakim (Sidang Ikrar Talak).

8.    Cara melegalkan pernikahan berantai poligami ?

Untuk melegalkan Poligami, silahkan mengajukan perkara Permohonan Izin Poligami di pengadilan di wilayah tempat tinggal istri. Kemudian setelah perkara dikabulkan, silahkan datang langsung ke KUA setempat.

9.    Legalisir akte cerai untuk pihak diluar kota ?

Legalisir Akte Cerai dapat dilakukan di Pengadilan Agama penerbit. Untuk yang diterbitkan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat dilakukan dengan cara datang ke Pengadilan Agama Kota Madiun dengan membawa Surat Kuasa Isidentil, Akte Cerai Asli, dan Fotokopi Akte Cerai.

10.  Berapa lama proses cerai lewat pengacara karena sudah lama belum selesai ?

Untuk lamanya proses persidangan Cerai yang diajukan sendiri ataupun melalui Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara adalah kewenangan penuh dari Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

11.  Biaya berperkara dan pengambilan akte cerai ?

Untuk para pihak yang beralamat di wilayah Kota Madiun, Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat (Perceraian yang diajukan oleh istri) adalah Rp.865.000,-, sedangkan Panjar Biaya Perkara Cerai Talak (Perceraian yang diajukan oleh suami) adalah Rp.1.065.000,-. Untuk biaya perkara lain dapat dihitung mandiri melalui kalkulator di website kami. Untuk biaya Pengambilan Akta Cerai adalah Rp.10.000,-.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR