kesekian logonya2

Written by Super User on . Hits: 6102

LOGO PA 3d-min.png

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

  1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    • Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
      .
  2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
    • Buku Nikah asli/Duplikat asli
    • Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai lalu dilegalisir di kantor pos
    • Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai lalu dilegalisir dikantor pos
    • Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
    • Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI).

  3. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
    • Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai , cap pos).
    • Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai , cap pos).
    • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
    • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun

  4. Syarat Mengajukan Izin Poligami
    • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai ).
    • Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai ).
    • Foto copy surat nikah (bermaterai , cap pos).
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai , cap pos).
    • Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    • Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai , cap pos).
    • Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

  5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
    • Photocopy KTP
    • Photocopy Kartu Keluarga .
    • Photocopy Surat Kematian.
    • Syarat no. 1-5 diberi materai lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
    • Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
    • Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
    • Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh

  6. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
    • Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
    • Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai , cap pos)
    • Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai , cap pos).
    • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

  7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
    • Photocopy Buku Nikah orang tua.
    • Photocopy Surat Kematian.
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Akte Kelahiran.
    • Photocopy SK (untuk PNS).
    • Syarat no. 1-5 diberi materai lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
    • Fotocopy surat-surat berharga

  8. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
    • Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
    • Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Akte Kelahiran.
    • Photocopy KTP.
    • Syarat no. 1-4 diberi materai lalu dilegalisir dikantor pos.
    • Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
    • Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
    • Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
    • Fotocopy SKCK yang bersangkutan
    • Fotocopy surat kesehatan.
    • Fotocopy penghasilan.
    • Surat dari dinas sosial

  9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
    • Surat penolakan dari KUA.
    • Photocopy KTP dari para pihak.
    • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
    • Fotocopy KK yang bersangkutan
    • Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
    • Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

  10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
    • Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
    • Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
    • Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
    • Surat Keterangan Kematian dari Lurah
    • Photocopy KTP ahli waris
    • Photocopy Kartu Keluarga.
    • Photocopy Surat Nikah.
    • Syarat no. 3-7 diberi materai lalu dilegalisir dikantor pos.

  11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
    • Foto copy KTP Penggugat
    • Foto copy Akta Cerai (bermaterai , cap pos).
    • Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai , cap pos).
    • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

  12. Syarat MengajukanKuasa Insidentil
    • Foto copy KTP kedua belah pihak.
    • Materai Rp. ,-
    • Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
    • Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

  13. Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
    • Foto copy KTP Pemohon
    • Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
    • Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
    • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya...

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1 (Meja Informasi).
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Kota Madiun terdekat.
  3. Menunjukkan kwitansi dari Bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR