- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 80
Wujudkan Kepastian Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Laksanakan Pendaftaran Permohonan Perwalian Serentak Se-Jawa Timur |29-06-2026|
WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN LAKSANAKAN PENDAFTARAN PERMOHONAN PERWALIAN SERENTAK SE-JAWA TIMUR
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menerima pendaftaran permohonan penetapan perwalian Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Senin, (29/6/2026). Kehadiran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun Afiful Barir S, S.H., M.H. bersama Jaksa Fungsional Rini Suwandari, S.H., Jaksa Fungsional Bayu Danarko, S.H., Kasubsi Pertimbang Hukum Dewinda Raisa Hasani, S.H. beserta jajaran staf Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) disambut hangat oleh oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) Pengadilan Agama Kota Madiun pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaan pendaftaran permohonan penetapan perwalian yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari jadwal serentak yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur kepada Pengadilan Agama setempat. Langkah masif ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya di tingkat wilayah.


Dalam kesempatan ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengajukan pendaftaran permohonan penetapan perwalian di Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun. Proses pendaftaran diikuti secara tertib sesuai alur yang berlaku, mulai dari pengisian buku tamu, pengambilan nomor antrean, hingga proses verifikasi dokumen. Puncak dari proses pendaftaran ini ditandai dengan penyerahan dokumen permohonan secara resmi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H., kepada Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H.
Selanjutnya, persidangan penetapan perwalian tersebut direncanakan akan berlangsung secara bersamaan pada minggu kedua bulan Juli 2026. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga. Selain itu, penyelenggaraan secara serentak dinilai mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan terukur.
Pendaftaran massal ini merupakan tindak lanjut nyata dari Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-6835/M.5/Gp/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Koordinasi tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan. Surat tersebut merujuk pada kesepakatan tingkat wilayah yang sebelumnya telah diinisiasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Sebelum sampai pada tahap pendaftaran hari ini, serangkaian agenda strategis telah dilewati, antara lain:
- Rapat Koordinasi (Rakor): Diikuti oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya
- Audiensi formal: Antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS): Mengenai "Kerjasama Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara".
PKS tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 1332/KPA.W13-A34/HM2.1/VI/2026 / 2/M.5.14/Chk.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyatakan kesiapan penuh jajaran kepaniteraan dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sinergi antar lembaga menjadi faktor krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan perwalian melalui proses pelayanan yang cepat, akurat, dan akuntabel," tutur Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun.
Beliau juga menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum ini merupakan langkah strategis untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pelayanan hukum tidak lagi hanya bertumpu pada satu institusi ego sektoral, melainkan pada komitmen kerja sama yang profesional dan berkesinambungan. Melalui pelaksanaan pendaftaran dan persidangan yang terkoordinasi dengan baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses terhadap keadilan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan anak dan ketahanan keluarga.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan, khususnya bidang Datun, memiliki komitmen penuh untuk mengawal jalannya program ini demi kepentingan terbaik anak dan masyarakat.
"Kami dari jajaran Kejaksaan Negeri Kota Madiun siap bersinergi dan mengawal seluruh tahapan ini hingga tuntas. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hukum keluarga, khususnya perwalian anak, adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak anak yang membutuhkan. Kami berharap kolaborasi harmonis dengan Pengadilan Agama Kota Madiun ini terus terjaga demi terwujudnya pelayanan hukum yang prima, responsif, dan berkeadilan bagi warga Kota Madiun,", pungkas Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
