- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3220
Wakil Ketua Bersama Panitera PA Kota Madiun Hadiri Penandatanganan PKS Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Kantor Kemenag Kota Madiun |24-02-2025|
WAKIL KETUA BERSAMA PANITERA PA KOTA MADIUN HADIRI PENANDATANGANAN PKS KANTOR PERTANAHAN KOTA MADIUN DAN KANTOR KEMENAG KOTA MADIUN

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Madiun dan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun pada Senin, (24/2/2025). Acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Madiun Jl. Dr. Sutomo, No. 11 Kota Madiun pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh Badan Wakaf Indonesia Cabang Madiun, PPAT, Notaris, Pimpinan Organisasi Masyarakat Muhammadiyah dan NU serta termasuk Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Wakil Ketua dan Panitera.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kota Madiun dengan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di Kota Madiun oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I. Penandatanganan PKS ini sebagai dasar kerjasama dalam rangka meningkatkan koordinasi antara kntor pertanahan dan kantor kemenag yang bertujuan untuk mewujudkan upaya sinergitas dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah Kota Madiun.

Dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si. menyampaikan dilakukan pendataan tempat-tempat ibadah ini adalah untuk melegalosasi tanah wakafvdan tanah rumahbibadah berupa sertifikat tanah wakaf. Dalam hal ini akan dilibatkan PPAT dan Notaris untuk membantu dan mendata tanah-tanah wakaf agar segera memiliki legalisasi sertifikat.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., menyambut baik percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang menjadi dasar bagi masjid-masjid yang belum ada atau tidak jelasnya kepemilikan rumah ibadah untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah. Dan untuk mendukung pelaksanaan percepatan tersebut beliau menghimbau kepada kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama serta para modin untuk segera mencari titik permasalahan terkait tersebut.
Semoga dengan hadirnya PA Kota Madiun dalam acara tersebut, juga kedepannya dapat terus bersinergi mendukung dalam penyelesaian permasalahan wakaf di wilayah Kota Madiun
