HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Tingkatkan Kompetensi, PA Kota Madiun Ikuti Bimtek Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 |09-04-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
09.Apr
09 April 2026
Hits: 107

Tingkatkan Kompetensi, PA Kota Madiun Ikuti Bimtek Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 |09-04-2026|

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK SOSIALISASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2025

pakotamabdnndmdmdkfrig 139ea56f f0e1 45d9 8c75 c14a05835cfa

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Syahrul Mubaroq, S.H. serta Jurusita PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Kamis, (9/4/2026).

Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring pukul 08.00 WIB ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Selain melalui aplikasi zoom meeting, bimtek ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV serta dikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

pakotambsndmdmffaig adfae272 13ad 453d 81ad 223986145883

pakotamaig 881ddc3f 8284 406f bdndmmdfa815 9f89adbca941

Pada pelaksanaan bimtek kali ini, tema yang diangkat adalah “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen” dengan narasumber Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh  Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Memasuki sesi inti, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memaparkan secara komprehensif terkait substansi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga peradilan dalam upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dijelaskan bahwa OJK memiliki fungsi strategis dalam pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi dan fintech. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang OJK dan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen atau menuntut ganti rugi dari pelaku usaha jasa keuangan.

Kewenangan tersebut menggunakan mekanisme legal standing, di mana OJK dapat bertindak atas nama kepentingan publik tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Selain itu, konsumen juga tidak dibebankan biaya selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa prosedur gugatan dalam PERMA ini dirancang secara cepat dan efektif. Perkara wajib diputus paling lama 60 hari kalender sejak sidang pertama, dengan proses yang disederhanakan tanpa tahapan replik, duplik, rekonvensi, maupun kesimpulan. Adapun upaya hukum yang tersedia hanya kasasi ke Mahkamah Agung dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari.

Dari aspek kewenangan relatif, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi domisili tergugat atau kedudukan pelaku usaha jasa keuangan. Proses ini juga menjunjung tinggi transparansi, dimulai dari koordinasi dengan pihak eksternal hingga pengumuman daftar konsumen yang terlibat, dengan memberikan hak kepada konsumen untuk memilih keluar (opt out).

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), OJK bertanggung jawab untuk mendistribusikan ganti rugi kepada konsumen yang terdaftar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, OJK dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset pihak ketiga apabila aset tergugat tidak mencukupi.

“Seluruh proses ini dinyatakan selesai setelah OJK menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi kepada Ketua Pengadilan dan mempublikasikannya kepada masyarakat,” ungkap Dr. Yasardin dalam pemaparannya.

Melalui implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 ini, diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya di bidang teknis yustisial. Selain itu, partisipasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung, transparan, dan berkeadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan