- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 107
Tingkatkan Kompetensi, PA Kota Madiun Ikuti Bimtek Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 |09-04-2026|
TINGKATKAN KOMPETENSI, PA KOTA MADIUN IKUTI BIMTEK SOSIALISASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2025

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Syahrul Mubaroq, S.H. serta Jurusita PA Kota Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Kamis, (9/4/2026).
Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring pukul 08.00 WIB ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Selain melalui aplikasi zoom meeting, bimtek ini pun juga disiarkan langsung / live streaming melalui Badilag TV serta dikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.


Pada pelaksanaan bimtek kali ini, tema yang diangkat adalah “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen” dengan narasumber Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Memasuki sesi inti, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memaparkan secara komprehensif terkait substansi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga peradilan dalam upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dijelaskan bahwa OJK memiliki fungsi strategis dalam pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi dan fintech. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang OJK dan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memulihkan kerugian konsumen atau menuntut ganti rugi dari pelaku usaha jasa keuangan.
Kewenangan tersebut menggunakan mekanisme legal standing, di mana OJK dapat bertindak atas nama kepentingan publik tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Selain itu, konsumen juga tidak dibebankan biaya selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa prosedur gugatan dalam PERMA ini dirancang secara cepat dan efektif. Perkara wajib diputus paling lama 60 hari kalender sejak sidang pertama, dengan proses yang disederhanakan tanpa tahapan replik, duplik, rekonvensi, maupun kesimpulan. Adapun upaya hukum yang tersedia hanya kasasi ke Mahkamah Agung dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari.
Dari aspek kewenangan relatif, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi domisili tergugat atau kedudukan pelaku usaha jasa keuangan. Proses ini juga menjunjung tinggi transparansi, dimulai dari koordinasi dengan pihak eksternal hingga pengumuman daftar konsumen yang terlibat, dengan memberikan hak kepada konsumen untuk memilih keluar (opt out).
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), OJK bertanggung jawab untuk mendistribusikan ganti rugi kepada konsumen yang terdaftar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, OJK dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset pihak ketiga apabila aset tergugat tidak mencukupi.
“Seluruh proses ini dinyatakan selesai setelah OJK menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi kepada Ketua Pengadilan dan mempublikasikannya kepada masyarakat,” ungkap Dr. Yasardin dalam pemaparannya.
Melalui implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 ini, diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya di bidang teknis yustisial. Selain itu, partisipasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Madiun mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung, transparan, dan berkeadilan.
