- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 25
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung |20-10-2026|
TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), Anita Nurhikma, S.H., M.Hum., serta Tim Pengelola Media Sosial Pengadilan Agama Kota Madiun mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara virtual dari Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini dimulai pukul 09.00 WIB. Acara diikuti oleh para pejabat dan aparatur yang membidangi kehumasan, pengelola media massa dan media sosial, serta tim teknologi informasi pengadilan dari 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Rangkaian acara diawali secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Ilmas, S.H.I., M.Sy.

Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Kegiatan ini sekaligus merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dr. Andi Julia Cakrawala menjelaskan bahwa SK Sekretaris Mahkamah Agung tersebut memuat dua lampiran utama, yaitu Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial.
"Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman di seluruh satuan kerja, mendorong penerapan pedoman secara nyata dalam operasional harian, serta memastikan masyarakat memperoleh narasi resmi yang konsisten dan terpercaya dari seluruh badan peradilan," tutur Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut, beliau berharap setiap satuan kerja segera mengambil langkah-langkah strategis pasca-sosialisasi, di antaranya: Menetapkan Tim Pengelola Media melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Satuan Kerja; Melakukan pemeriksaan identitas serta keandalan keamanan akun resmi instansi; Menyusun kalender konten bulanan yang terstruktur; Menetapkan SOP publikasi serta alur verifikasi informasi; dan Menyiapkan laporan pelaksanaan pengelolaan media secara berkala.

Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya penerapan standar pengelolaan media yang seragam guna menjaga akurasi informasi dan merawat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan.
"Sebagian besar masyarakat, khususnya para pencari keadilan, pertama kali berinteraksi dengan pengadilan melalui layar telepon genggam, membaca unggahan dan menilai bagaimana satuan kerja merespons pertanyaan. Informasi yang akurat dan disampaikan secara santun dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, informasi yang keliru atau terkesan berpihak dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun," tegas Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutan pembukanya, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., juga menggarisbawahi 4 (empat) aspek utama yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, diantaranya:
- Kewenangan Penyampaian Informasi: Satuan kerja wajib merujuk pada siaran pers resmi yang telah ditelaah agar informasi yang sampai ke masyarakat bersifat konsisten dan valid.
- Batas Keterbukaan Informasi: Pengelola media dilarang keras menilai substansi putusan, membuka data pribadi atau informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, serta memberikan tanggapan yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan.
- Ketelitian Sebelum Publikasi: Setiap materi konten harus melalui alur verifikasi ketat sebelum ditayangkan. Akun resmi instansi wajib menggunakan identitas lembaga serta mengaktifkan fitur autentikasi dua langkah (two-factor authentication) demi keamanan
- Penggunaan Teknologi dan Perilaku Digital: Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) diperbolehkan untuk mendukung pembuatan konten, sepanjang hasil akhirnya diperiksa dan disetujui oleh pejabat berwenang. Beliau secara tegas melarang adanya rekayasa foto pimpinan, manipulasi logo instansi, maupun penggunaan teknologi
Diakhir sambutan, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI mengingatkan seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan untuk senantiasa menjaga etika dan perilaku di ruang digital, termasuk pada akun media sosial pribadi. Aparatur dilarang mengatasnamakan lembaga tanpa kewenangan atau menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan komersial maupun kegiatan politik/keberpihakan.



Memasuki sesi inti, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si., menyampaikan pemaparan materi teknis mengenai Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Materi mencakup tujuan pengelolaan media, struktur dan pembagian peran tim pengelola, standar pembuatan konten beserta larangannya, tata cara verifikasi dan koreksi informasi, etika berinteraksi dengan warganet, hingga 11 (sebelas) tahapan SOP Publikasi lengkap dengan batas waktu pengerjaan dan mekanisme pelaporannya.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, disampaikan bahwa pemaparan materi sosialisasi tingkat pusat ini bersifat arahan umum. Mengingat pengadilan di daerah merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat serta memiliki dinamika Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang beragam, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI berkomitmen melanjutkan pembinaan secara lebih teknis dan kontekstual per wilayah. Sosialisasi lanjutan akan menyasar Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan, yang pelaksanaannya akan dipantau melalui laporan berkala sebagai bahan evaluasi dan pembinaan satuan kerja.
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen nyata institusi untuk senantiasa menyelaraskan tata kelola kehumasan dengan kebijakan serta Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Melalui keikutsertaan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun siap menerapkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial secara konsisten sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan, guna mewujudkan penyampaian informasi publik yang akurat dan seragam serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
