HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Sosialisasi Hasil Aktualisasi Latsar CPNS PA Kota Madiun |07-04-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
07.Apr
07 April 2026
Hits: 147

Sosialisasi Hasil Aktualisasi Latsar CPNS PA Kota Madiun |07-04-2026|

SOSIALISASI HASIL AKTUALISASI LATSAR CPNS PA KOTA MADIUN

pakotamaig cc9bf8a8bndmdd d5fd 40c8 824f 17d41621f9a7

5 (lima) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melakukan sosialisasi program inovasi Hasil Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gelombang I Golongan II dan III Tahun 2026 di Lingkungan Mahkamah Agung RI pada Selasa, (7/4/2026). Sosialisasi yang bertempat di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun, rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN staf pelaksana, CPNS, hingga satpam dan cleaning service.

Kegiatan ini merupakan salah satu agenda pelaksanaan Aktualisasi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Kelima CPNS ini adalah Ilham Akbar, S.T. (Teknisi Sarana dan Prasarana), Aprilia Septyaningsih, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan), Irawati, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum), Fitria Endryana, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum) dan Nuriya Fadhila Bahari, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum).

pakogsbsdddtamaig 25234288 0ed4 4be2 b379 8d6ff277dc43

Dalam sebuah upaya transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik PA Kota Madiun, CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana Ilham Akbar, S.T. ecara resmi memperkenalkan inovasi layanan yang diberi nama LAPIS atau Landing Page Instagram. Inovasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pemberian informasi kepada masyarakat yang sedang atau akan berperkara. Inisiatif ini muncul sebagai solusi atas berbagai kendala lapangan, di mana metode penyampaian informasi secara konvensional selama ini dianggap kurang efisien dan sering memicu kebingungan bagi masyarakat. Dampak dari sistem lama tersebut sangat terasa pada meningkatnya antrean di Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) serta tingginya mobilitas masyarakat yang harus berulang kali datang ke kantor pengadilan hanya untuk melengkapi persyaratan, yang pada akhirnya menyebabkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya.

LAPIS hadir sebagai tautan pusat yang memudahkan pihak berperkara untuk mengakses berbagai layanan peradilan secara digital dalam satu tempat. Ruang lingkup informasi yang disediakan melalui tautan ini sangat komprehensif, mulai dari akun media sosial satuan kerja, aplikasi EAC, survei kepuasan, hingga jadwal persidangan dan lokasi kantor. Salah satu fitur paling krusial dalam inovasi ini adalah penyediaan informasi detail mengenai persyaratan berbagai jenis perkara seperti asal usul anak, cerai gugat, cerai talak, dispensasi nikah, hak asuh anak, hingga isbat nikah yang dapat diakses melalui dokumen digital. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan informasi awal yang akurat dengan lebih mudah, sehingga proses pengurusan perkara menjadi lebih efektif dan efisien.

Pengembangan inovasi ini juga merupakan bentuk nyata dari implementasi konsep Smart ASN dan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala. Melalui analisis isu yang mendalam menggunakan metode APKL, USG, serta Fishbone Diagram, LAPIS dirancang untuk menutup celah keterbatasan informasi yang selama ini menjadi isu aktual di Pengadilan Agama Kota Madiun. Secara keseluruhan, kehadiran LAPIS bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan sebuah komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

pakotamaig fec84bf6 2ce8 4caf b15f 2b1bsnnsnsmdda240aa0c6

Selanjutnya, CPNS Klerek - Dokumentalis Hukum Irawati, A.Md., dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkenalkan inovasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai melalui sistem QR Code. Langkah strategis ini dilatarbelakangi oleh kondisi pembayaran PNBP yang selama ini dinilai belum optimal karena masih banyaknya penggunaan uang tunai, sehingga menghambat realisasi penuh dari motto cashless di lingkungan pengadilan tersebut.

Penerapan inovasi ini membawa dampak positif bagi efektivitas kerja petugas Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) dalam melayani masyarakat. Alur kerja yang baru memungkinkan petugas kasir untuk langsung membuatkan kode billing pembayaran melalui sistem SIMARI setelah menerima informasi dari pihak berperkara. Kode tersebut kemudian dimasukkan ke dalam laman resmi kementerian keuangan hingga terbentuk QR Code yang siap dipindai oleh masyarakat.

Kemudahan ini dapat dirasakan oleh pihak berperkara, karena mereka kini dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran secara instan menggunakan berbagai platform digital. Masyarakat cukup melakukan pemindaian QR Code yang tersedia melalui aplikasi mobile banking maupun dompet digital (e-wallet) yang mereka miliki. Melalui transformasi digital ini, Pengadilan Agama Kota Madiun berharap dapat memberikan manfaat nyata berupa pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

pakotamaig a525a3ff f5eb 4644 889c b27ndmdlpdlff418fa9456

Beralih pada CPNS Klerek - Dokumentalis Hukum Fitria Endryana, A.Md. mewujudkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Kota Madiun. Dalam laporan aktualisasi yang disusun sebagai bagian dari Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 ini, Fitria mengangkat isu krusial mengenai masih banyaknya masyarakat atau pihak pengguna lain (non-advokat) yang mengalami kesulitan dalam memahami alur pendaftaran e-Court serta prosedur pengambilan produk pengadilan, seperti salinan putusan, penetapan, dan akta cerai.

Kondisi tersebut, yang dipicu oleh minimnya sosialisasi yang efektif dan kurangnya media informasi yang sederhana, telah menjadi perhatian khusus bagi satuan kerja tersebut. Menjawab tantangan tersebut, Fitria menghadirkan solusi inovatif berupa pengembangan e-brosur dan video informatif yang dirancang khusus sebagai media edukasi bagi para pencari keadilan.

Dalam prosesnya, inisiatif ini tidak hanya berfokus pada sisi teknis pembuatan media komunikasi visual, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai dasar ASN yang dikenal dengan nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Fitria memastikan setiap tahap kegiatan, mulai dari penyusunan rancangan, konsultasi dengan mentor, hingga proses desain, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan melibatkan koordinasi lintas pihak untuk memastikan konten yang dihasilkan akurat, profesional, serta sesuai dengan citra dan kebijakan organisasi.

Melalui penggunaan e-brosur yang dapat diakses dengan mudah dan video tutorial yang ditayangkan di ruang tunggu maupun media sosial, Pengadilan Agama Kota Madiun kini memiliki sarana yang lebih komunikatif untuk membantu masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mempercepat transformasi birokrasi menuju smart governance yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan aktualisasi yang diseminarkan ini mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan, mentor, dan coach, serta diharapkan menjadi kontribusi berkelanjutan bagi peningkatan kredibilitas dan transparansi layanan di Pengadilan Agama Kota Madiun.

pakotamaig 047ca133 a321 4a5c b809 6c8bahsbsnmsddd689d71

Sosialisasi dilanjutkan oleh CPNS Klerek - Analis Perkara Peradilan, Aprilia Septyaningsih, S.H. yang dimana dalam upaya memodernisasi administrasi peradilan, memperkenalkan inovasi terbaru bertajuk Si-Tama (Sistem Informasi Akta Cerai Lama). Inovasi ini hadir sebagai solusi atas tantangan pengelolaan dokumen fisik di lingkungan Pengadilan Agama Kota Madiun. CPNS Klerek - Analis Perkara Peradilan PA Kota Madiun ini menjelaskan bahwa ketergantungan pada dokumen fisik sering kali memicu berbagai hambatan serius, mulai dari sulitnya proses pencarian dokumen lama, waktu pelayanan yang menjadi sangat lama, hingga tingginya risiko kerusakan dan kehilangan arsip akibat penumpukan dokumen di ruang penyimpanan.

Berdasarkan data observasi yang dipaparkan, urgensi digitalisasi ini terlihat dari banyaknya jumlah perkara yang harus dikelola secara manual, yakni sebanyak 330 perkara dari tahun 2013 dan 340 perkara dari tahun 2014, sehingga total mencapai 670 perkara lama yang belum terintegrasi dalam sistem database. Kondisi ini menjadi latar belakang kuat diperlukannya aplikasi Si-Tama sebagai basis data digital untuk menginput informasi perkara secara cepat, tertib, dan akuntabel. Melalui fitur-fitur unggulannya, aplikasi ini mampu menyimpan database perkara dan mengelompokkan data secara sistematis berdasarkan tahun, sehingga proses pencarian yang semula memakan waktu lama kini dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Implementasi aplikasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan strategis, diawali dengan identifikasi arsip lama, penyusunan konsep aplikasi, hingga tahap input data dan sosialisasi kepada rekan sejawat sebelum akhirnya dilakukan evaluasi menyeluruh. Perubahan signifikan pun dirasakan antara kondisi sebelum dan sesudah penggunaan Si-Tama; jika sebelumnya pengelolaan sangat berisiko dan tidak efisien, kini pengelolaan arsip menjadi jauh lebih tertata dan aman karena telah bertransformasi ke bentuk digital.

Sebagai penutup pemaparannya, Aprilia Septyaningsih menekankan bahwa kehadiran Si-Tama bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi kerja pegawai dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi akta cerai lama. Dengan terwujudnya sistem kerja yang modern dan berbasis teknologi ini, diharapkan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terus mendukung program digitalisasi administrasi perkara secara berkelanjutan.

pakotamaig 344ec273 7598 40a4 af57 73d24bsnnsdmdd3e589ae

Sementara itu, CPNS Klerek - Dokumentalis Hukum Nuriya Fadhila Bahari, A.Md. mengambil langkah signifikan dalam transformasi digital tata kelola administrasi kearsipan dengan menciptakan inovasi aplikasi Sistem Informasi Pinjam Arsip, atau yang dikenal dengan nama SIPINAR. Inovasi ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan pada sistem manual sebelumnya, di mana proses peminjaman berkas perkara masih bergantung pada pengisian formulir tulisan tangan, pencatatan di kartu fisik, serta minimnya sistem pengingat untuk keterlambatan pengembalian.

Melalui platform digital yang dapat diakses di https://sipinar.my.id, seluruh proses administrasi arsip kini berubah menjadi lebih terintegrasi. Pengajuan peminjaman arsip kini dilakukan secara digital, pencarian ketersediaan berkas dapat dipantau melalui fitur khusus, dan persetujuan dari Panmud Hukum dilakukan secara elektronik. Selain itu, setiap riwayat peminjaman dan pengembalian akan tercatat secara otomatis ke dalam basis data, lengkap dengan fitur pengingat otomatis untuk keterlambatan serta kemampuan sistem untuk menyusun laporan secara instan.

Aplikasi ini dirancang dengan hak akses yang terukur bagi berbagai peran, mulai dari administrator, Panmud Hukum, petugas arsip, hingga pihak peminjam, sehingga memastikan alur kerja yang tertib dan aman. Meskipun penggunaannya bersifat internal, Nuriya Fadhila Bahari menekankan bahwa SIPINAR memberikan dampak positif tidak langsung bagi masyarakat luas. Dengan tata kelola yang lebih akurat, terdokumentasi, dan aman, risiko kehilangan berkas dapat ditekan, sekaligus menjamin keamanan dokumen yang berdampak pada perlindungan hak masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme instansi tersebut.

Di akhir sosialisasi, dibuka sesi tanya jawab yang dijawab secara komprehensif oleh masing-masing CPNS terkait teknis operasional, keberlanjutan sistem (sustainabilitas), serta mitigasi kendala yang mungkin muncul dalam implementasi aplikasi di lapangan. Termasuk beberapa saran dari Pimpinan PA Kota Madiun.

Wakil Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’I, S.H.I., M.H., menanggapi seluruh pemaparan inovasi hasil Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS PA Kota Madiun Tahun 2026 dengan apresiasi tinggi. Beliau menyampaikan bahwa inovasi-inovasi ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi satuan kerja. Beliau berpesan agar setiap aplikasi tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi harus diuji coba secara berkelanjutan, dipantau efektivitasnya, dan dilakukan pemeliharaan sistem secara rutin agar benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi pelayanan publik.

Dengan adanya inovasi-inovasi yang diciptakan oleh 5 (lima) CPNS PA Kota Madiun ini, Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., berharap agar karya kreatif ini dapat menjadi pemicu semangat perubahan bagi seluruh pegawai PA Kota Madiun. Beliau menekankan bahwa transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan peradilan yang modern, akuntabel, dan transparan. Ketua PA Kota Madiun juga mendorong agar para CPNS terus mempertahankan nilai-nilai BerAKHLAK dalam bekerja dan menjadikan inovasi tersebut sebagai dedikasi nyata dalam memberikan pelayanan prima (service excellence) kepada masyarakat pencari keadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan