- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 60
Perkuat Validitas Data Pemilih, KPU Kota Madiun Jalin Koordinasi Bersama Pengadilan Agama Kota Madiun |10-09-2026|
PERKUAT VALIDITAS DATA PEMILIH, KPU KOTA MADIUN JALIN KOORDINASI BERSAMA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Pengadilan Agama Kota Madiun menerima kunjungan silaturahmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun pada Kamis, (10/9/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun. Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Pita Anjarsari, didampingi oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Fi’ikrisna Setiawan, beserta jajaran sekretariat tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Pita Anjarsari menyampaikan apresiasi atas kesediaan pimpinan Pengadilan Agama Kota Madiun meluangkan waktu menerima kunjungan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa agenda ini tidak sekadar mempererat tali silaturahmi antarlembaga, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam validasi data pemilih, khususnya yang berkaitan dengan warga berusia di bawah 17 tahun namun telah melangsungkan pernikahan melalui mekanisme dispensasi kawin.
KPU Kota Madiun saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan akurasi, kelengkapan, dan validitas data pemilih di wilayah Kota Madiun. Guna mendukung kelancaran agenda tersebut, KPU memohon koordinasi bersama Pengadilan Agama Kota Madiun terkait akses data warga Kota Madiun yang mengajukan dispensasi kawin, mengingat status usia di bawah 17 tahun yang sudah menikah berdampak langsung pada pemenuhan syarat hak pilih seseorang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menyambut baik inisiatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun. Beliau menyatakan bahwa produk hukum berupa penetapan dispensasi nikah memiliki dasar yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa sebagian besar dokumen penanganan perkara perdata di lingkungan peradilan agama bersifat privat dan dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan hukum, sehingga tata cara pembagian atau pertukaran datanya harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Beliau memberikan catatan penting bahwa penetapan dispensasi nikah dari pengadilan belum secara otomatis menjadi bukti bahwa sebuah pernikahan telah sah dilangsungkan secara administratif kenegaraan. Pernikahan tersebut tetap wajib dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Tanpa adanya akta nikah atau bukti pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), data tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar mutlak untuk mengubah status perkawinan dalam dokumen kependudukan dan daftar pemilih.

Melalui pertemuan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan merumuskan mekanisme teknis penyelarasan data yang aman serta sesuai koridor hukum. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, valid, dan berintegritas demi mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan di Kota Madiun.
