- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 81
Pengadilan Agama Kota Madiun Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun “ Wujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara” |23-06-2026|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN “ WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MENJAGA KETAHANAN KELUARGA MENUJU JAWA TIMUR GERBANG BARU NUSANTARA”

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa, (23/6/2026). Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Afiful Barir S, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Rini Suwandari, S.H., Jaksa Fungsional Bayu Danarko, S.H., Kasubsi Pertimbang Hukum Dewinda Raisa Hasani, S.H. beserta jajaran staf Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) disambut hangat oleh Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. yang didampingi oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. serta Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristina, S.H.I., M.H. di ruang Ketua PA Kota Madiun.



Selanjutnya tepat pukul 16.00 WIB bertempat di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun tentang Kerjasama Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 1332/KPA.W13-A34/HM2.1/VI/2026 / 2/M.5.14/Chk.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H.
Perjanjian Kerja Sama ini sebagai tindak lanjut nyata dari kesepakatan tingkat wilayah yang sebelumnya telah diinisiasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman kerja sama untuk melaksanakan sinergi dengan instansi terkait dalam rangka mewujudkan kepastian hukum demi menjaga ketahanan keluarga. Sementara itu, tujuannya adalah mengakselerasi Sinergitas Layanan secara terpadu, cepat, dan berkepastian hukum menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara.
Perjanjian Kerja Sama strategis ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup aspek yang sangat luas dan krusial, meliputi:
- Koordinasi dalam rangka penanganan kasus KDRT;
- Koordinasi terkait Restorasi Justice dalam kasus KDRT;
- Koordinasi terkait penyelundupan hukum melalui pernikahan untuk memiliki aset di Indonesia;
- Fasilitasi administrasi pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak;
- Permohonan pembatalan perkawinan;
- Permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan kekuasaannya atau dipulihkan dari pembebasan kekuasaannya sebagai orang tua;
- Permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa;
- Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa;
- Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia;
- Izin Perceraian PNS dalam lingkup Kejaksaan Negeri;
- Penyuluhan hukum; serta
- Bidang lain yang disepakati oleh para pihak.

Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menjabarkan tema Perjanjian Kerja Sama, yaitu: "Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara”. Dalam tema ini terdapat 3 pilar utama, yakni:
- Kepastian Hukum (Legal Certainty). Kepastian hukum dalam konteks keluarga bukan hanya sekadar adanya undang-undang, melainkan keterjaminan bahwa hak dan kewajiban setiap anggota keluarga dilindungi oleh negara secara konsisten dan transparan.
- Implementasi: Adanya produk hukum yang jelas (seperti putusan pengadilan) yang dapat dieksekusi secara efektif. Tanpa kepastian hukum, hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian seringkali terabaikan (misalnya: hak nafkah anak yang tidak dibayar).
- Peran Negara: Menjamin bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) tidak terhambat oleh biaya, jarak, atau kerumitan birokrasi
- Ketahanan Keluarga (Family Resilience). Ketahanan keluarga adalah kapasitas keluarga untuk mengelola stres, beradaptasi terhadap perubahan ekonomi/sosial, dan mempertahankan stabilitas internal.
- Dimensi Fisik-Material: Kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar (pangan, pendidikan, kesehatan).
- Dimensi Psikososial: Stabilitas emosional dan hubungan antar-anggota keluarga.
- Korelasi dengan Hukum: Keluarga yang mengalami konflik (seperti perceraian) akan kehilangan ketahanannya. Kepastian hukum berperan memberikan "bantalan" agar ketika terjadi konflik, hak-hak anggota keluarga yang lemah tetap terlindungi, sehingga mencegah keluarga tersebut jatuh ke dalam kemiskinan atau disfungsi sosial.
- Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara. Ini adalah visi makro-strategis. Jawa Timur diposisikan sebagai pusat logistik, industri, dan pintu ekonomi utama bagi wilayah Indonesia Timur.
- SDM sebagai Aset: Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Jika keluarga-keluarga di Jawa Timur tidak memiliki ketahanan, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan akan rendah.
- Koneksi Ekonomi: Jawa Timur tidak mungkin menjadi "gerbang" yang kuat jika masyarakatnya masih terbelenggu oleh masalah-masalah sosial dasar seperti tingginya angka perceraian, pernikahan dini, atau pengabaian hak anak akibat ketidakpastian hukum.
"Salah satu wujud nyata sinergi ini akan diimplementasikan melalui Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu pengajuan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur. Pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan secara serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur kepada Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 mendatang.", tutur Ketua PA Kota Madiun.

Begitupula, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi Perjanjian Kerja Sama ini secara konsisten dan berkesinambungan. Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mengambil peran aktif, khususnya dalam ranah hukum perdata hukum keluarga, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat rentan, seperti perempuan dan anak.

Serangkaian acara ini ditutup dengan foto bersama.
