- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 52
Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.5 |07-08-2026|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI PENDUKUNG SIPP (APS) VERSI 4.0.5

Jurusita Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Ruchani bersama Penata Layanan Operasional Abdurrahim, S.Kom. dan Imam Mahmudi, S.H. mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.5 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Jum’at, (7/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mulai pukul 08.30 WIB ini diikuti secara daring oleh Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1883/DJA/TI1.3.1/VII/2026 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) 4.0.0 dan penyempurnaannya di versi 4.0.5.

Narasumber dari Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) pada Versi 4.0.5 merupakan salah satu langkah strategis dalam penguatan modernisasi manajemen keuangan perkara dan pengambilan produk peradilan agama Elektronik Akta Cerai (E-AC). Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai penyempurnaan sistem, terutama dalam pengelolaan administrasi perkara, tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta administrasi keuangan perkara.
Dalam sesi sosialisasi Narasumber menjelaskan sejumlah perubahan penting pada pengelolaan akun dan registrasi perkara. Sementara itu, pada penggunaan fitur Electronic Akta Cerai (e-AC) menyelesaikan verifikasi satu perkara sebelum melanjutkan ke perkara berikutnya. Pada aspek pengelolaan PNBP, peserta sosialisasi diingatkan bahwa batas waktu penginputan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan administrasi keuangan, dijelaskan bahwa buku bantu uang eksekusi hanya menampilkan nomor perkara lelang, sedangkan perkara eksekusi riil tidak ditampilkan. Adapun buku bantu delegasi sita maupun eksekusi digunakan apabila satuan kerja menerima permintaan bantuan dari satuan kerja lain.
Sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi, seluruh Sekretaris, Panitera, dan Admin IT segera melakukan pembaruan APS ke versi 4.0.5 bagi yang belum, kemudian seluruh satuan kerja wajib melaksanakan sinkronisasi SIPP setiap hari. Kemudian pengelolaan penyimpanan data cadangan harus diperhatikan guna menjaga keamanan dan ketersediaan data.
Pembaruan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan stabilitas dan kecepatan aplikasi, tetapi juga untuk memperluas integrasi data, memperbaiki aspek keamanan, serta menyesuaikan sistem dengan regulasi terbaru. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses administrasi keuangan perkara dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pencari keadilan.
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung transformasi digital peradilan, memperkuat literasi teknologi pegawai, serta memastikan seluruh pembaruan aplikasi dapat diimplementasikan secara tepat dan berkelanjutan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kota Madiun selain mengikuti perkembangan teknologi juga berupaya meningkatkan mutu pelayanan melalui pemanfaatan aplikasi performa administrasi keuangan perkara secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern dan berintegritas.
