HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Bimtek “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” |18-09-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
18.Sep
18 September 2026
Hits: 21

Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Bimtek “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” |18-09-2026|

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK “TEKNIK PENYUSUNAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG RESPONSIF GENDER DALAM PUTUSAN UNTUK MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK-HAK KAUM RENTAN”
we224 52b4bf82bsbsnmsdmkdff f65b 4c16 9298 2aee8b502a50

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H., bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at (18/9/2026). Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara hybrid pukul 08.00 WIB ini dihadiri secara luring oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta serta Pimpinan dan jajaran Hakim perwakilan dari  Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Sementara itu, Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Pengadilan Agama  Tingkat Pertama di seluruh Indonesia hadir secara daring di satuan kerja masing-masing melalui zoom meeting.

Bimtek ini digelar sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas, perspektif, dan sensitivitas hakim di lingkungan peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan substantif.

Mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”, Bimtek ini menghadirkan narasumber utama YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa.

we224 fb2a83a5 c0cvsnsnsmkelkddc 4eea a283 1ca5070beb02

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparat peradilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Beliau menyampaikan bahwa modernisasi peradilan tidak hanya berfokus pada digitalisasi layanan, tetapi juga pada substansi putusan yang harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata, berperspektif gender, serta memihak pada hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

we224 b44a3d2b 830bsnsndmdlff3 42c4 bf2b 18b781dc6117

we224 5291e6bsnsmdllffe6 8d3e 4247 875c 052c4e834ce2

Memasuki sesi pemaparan materi, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. menjelaskan secara komprehensif bahwa putusan responsif gender bukanlah bentuk keistimewaan (privilese) bagi perempuan, melainkan mekanisme untuk memastikan fakta dibaca secara utuh, para pihak dinilai tanpa stereotip atau standar ganda, kerentanan yang relevan dapat dikenali, serta norma diterapkan secara tepat terhadap realitas konkret perkara.

Responsivitas gender harus melekat pada seluruh tahapan penalaran hukum hakim. Konstatir menuntut penggalian fakta dan konteks secara lengkap;  kualifisir menuntut pengujian fakta terhadap norma tanpa mengganti pembuktian dengan asumsi; sedangkan konstituir menuntut akibat hukum dan amar yang konsisten, proporsional, mempunyai dasar hukum, dan sejauh  mungkin dapat dilaksanakan.

Penerapan ketiga tahap tersebut harus disesuaikan dengan karakter perkara.  Perceraian, nusyuz, nafkah, hadhanah, nafkah anak, harta bersama, KDRT, dan  dispensasi kawin, karena masing masing kasus mempunyai titik kerawanan  yang berbeda. Perspektif gender dan perlindungan kelompok rentan bekerja  sebagai metode untuk menemukan fakta material, menguji bias, membaca relasi  kuasa, menilai dampak, dan memastikan perlindungan hukum benar-benar  diterjemahkan ke dalam amar.

Sebelum melakukan musyawarah majelis dan merumuskan amar final, Hakim Agung YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. menekankan pentingnya melakukan empat pertanyaan uji reflektif singkat:

  • Fakta: Apakah telah memahami fakta secara utuh dan konteksnya, serta membedakannya secara tegas dari kesimpulan hukum?
  • Bias: Apakah penalaran bebas dari stereotip dan standar ganda antara laki-laki dan perempuan, serta telah menempatkan norma, termasuk kewenangan ex officio secara tepat?
  • Amar: Apakah amar yang disusun konsisten dengan pertimbangan, benar-benar melindungi hak perempuan, anak, dan pihak rentan, serta eksekutabel disertai mekanisme penjaminannya?
  • Empati: Andai sebagai pihak yang paling rentan dalam suatu perkara apakah putusan yang disusun akan dirasakan sebagai keadilan yang nyata dalam kehidupan pribadi, bukan sekadar kepastian status hukum di atas kertas?

Keempat pertanyaan tersebut menegaskan bahwa responsivitas gender  bukan tahap tambahan setelah hukum diterapkan, melainkan perspektif yang  melekat sejak penemuan fakta sampai perumusan amar: konstatir yang tajam  mencegah fakta penting terabaikan; kualifisir yang bebas bias mencegah stereotip  menggantikan norma dan pembuktian; sedangkan konstituir yang tepat  memastikan keadilan tidak berhenti dalam argumentasi, tetapi hadir sebagai  perlindungan hukum yang nyata.   “Putusan adalah jejak keadilan yang ditinggalkan hakim bagi para pencari  keadilan”, tegas YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta dari berbagai satuan kerja memanfaatkannya untuk berkonsultasi mengenai dinamika penerapan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, hingga kendala eksekusi pembagian harta dan nafkah di lapangan.

Bimtek ini menjadi langkah nyata bagi para hakim untuk memperdalam penyusunan putusan yang tidak hanya adil secara formil, tetapi juga peka terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan, mulai dari perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas. Setiap putusan diharapkan menjadi wujud tegaknya keadilan yang setara dan berpihak pada kemanusiaan.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam bimbingan teknis ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas putusan dan integritas peradilan. Melalui pemahaman yang komprehensif ini, Pengadilan Agama Kota Madiun siap mewujudkan pelayanan hukum yang semakin inklusif, profesional, dan memberikan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan