- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 21
Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Bimtek “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” |18-09-2026|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK “TEKNIK PENYUSUNAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG RESPONSIF GENDER DALAM PUTUSAN UNTUK MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK-HAK KAUM RENTAN”
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H., bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kota Madiun pada Jum’at (18/9/2026). Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara hybrid pukul 08.00 WIB ini dihadiri secara luring oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta serta Pimpinan dan jajaran Hakim perwakilan dari Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Sementara itu, Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Pengadilan Agama Tingkat Pertama di seluruh Indonesia hadir secara daring di satuan kerja masing-masing melalui zoom meeting.
Bimtek ini digelar sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas, perspektif, dan sensitivitas hakim di lingkungan peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan substantif.
Mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”, Bimtek ini menghadirkan narasumber utama YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparat peradilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Beliau menyampaikan bahwa modernisasi peradilan tidak hanya berfokus pada digitalisasi layanan, tetapi juga pada substansi putusan yang harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata, berperspektif gender, serta memihak pada hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.


Memasuki sesi pemaparan materi, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. menjelaskan secara komprehensif bahwa putusan responsif gender bukanlah bentuk keistimewaan (privilese) bagi perempuan, melainkan mekanisme untuk memastikan fakta dibaca secara utuh, para pihak dinilai tanpa stereotip atau standar ganda, kerentanan yang relevan dapat dikenali, serta norma diterapkan secara tepat terhadap realitas konkret perkara.
Responsivitas gender harus melekat pada seluruh tahapan penalaran hukum hakim. Konstatir menuntut penggalian fakta dan konteks secara lengkap; kualifisir menuntut pengujian fakta terhadap norma tanpa mengganti pembuktian dengan asumsi; sedangkan konstituir menuntut akibat hukum dan amar yang konsisten, proporsional, mempunyai dasar hukum, dan sejauh mungkin dapat dilaksanakan.
Penerapan ketiga tahap tersebut harus disesuaikan dengan karakter perkara. Perceraian, nusyuz, nafkah, hadhanah, nafkah anak, harta bersama, KDRT, dan dispensasi kawin, karena masing masing kasus mempunyai titik kerawanan yang berbeda. Perspektif gender dan perlindungan kelompok rentan bekerja sebagai metode untuk menemukan fakta material, menguji bias, membaca relasi kuasa, menilai dampak, dan memastikan perlindungan hukum benar-benar diterjemahkan ke dalam amar.
Sebelum melakukan musyawarah majelis dan merumuskan amar final, Hakim Agung YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. menekankan pentingnya melakukan empat pertanyaan uji reflektif singkat:
- Fakta: Apakah telah memahami fakta secara utuh dan konteksnya, serta membedakannya secara tegas dari kesimpulan hukum?
- Bias: Apakah penalaran bebas dari stereotip dan standar ganda antara laki-laki dan perempuan, serta telah menempatkan norma, termasuk kewenangan ex officio secara tepat?
- Amar: Apakah amar yang disusun konsisten dengan pertimbangan, benar-benar melindungi hak perempuan, anak, dan pihak rentan, serta eksekutabel disertai mekanisme penjaminannya?
- Empati: Andai sebagai pihak yang paling rentan dalam suatu perkara apakah putusan yang disusun akan dirasakan sebagai keadilan yang nyata dalam kehidupan pribadi, bukan sekadar kepastian status hukum di atas kertas?
Keempat pertanyaan tersebut menegaskan bahwa responsivitas gender bukan tahap tambahan setelah hukum diterapkan, melainkan perspektif yang melekat sejak penemuan fakta sampai perumusan amar: konstatir yang tajam mencegah fakta penting terabaikan; kualifisir yang bebas bias mencegah stereotip menggantikan norma dan pembuktian; sedangkan konstituir yang tepat memastikan keadilan tidak berhenti dalam argumentasi, tetapi hadir sebagai perlindungan hukum yang nyata. “Putusan adalah jejak keadilan yang ditinggalkan hakim bagi para pencari keadilan”, tegas YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta dari berbagai satuan kerja memanfaatkannya untuk berkonsultasi mengenai dinamika penerapan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, hingga kendala eksekusi pembagian harta dan nafkah di lapangan.
Bimtek ini menjadi langkah nyata bagi para hakim untuk memperdalam penyusunan putusan yang tidak hanya adil secara formil, tetapi juga peka terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan, mulai dari perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas. Setiap putusan diharapkan menjadi wujud tegaknya keadilan yang setara dan berpihak pada kemanusiaan.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam bimbingan teknis ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas putusan dan integritas peradilan. Melalui pemahaman yang komprehensif ini, Pengadilan Agama Kota Madiun siap mewujudkan pelayanan hukum yang semakin inklusif, profesional, dan memberikan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
