- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 53
Pengadilan Agama Kota Madiun Menghadiri Webinar Komisi Yudisial Republik Indonesia “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim” |17-09-2026|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENGHADIRI WEBINAR KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA “JUDICIAL WELLBEING: PENGUPAYAAN LAYANAN DUKUNGAN PSIKOSOSIAL BERBASIS BUKTI KEPADA HAKIM”
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H. bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.,dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. menghadiri Webinar Komisi Yudisial Republik Indonesia secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Kamis, (17/9/2026).
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama, Nomor: 2507/DJA/DL1.1/IX/2026 tanggal 16 September 2026, Hal Undangan Mengikuti Webinar Komisi Yudisial Republik Indonesia yang menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas surat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4250/PIM/SH/09/2026 tanggal 14 September 2026 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Webinar dan Permohonan Izin Hakim untuk Mengikuti Webinar dengan tema “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim” dan Kick Off Pengumpulan Data melalui Pengisian Kuesioner.
Webinar yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri oleh para Hakim pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia dan menjadi kick off pengumpulan data untuk penyusunan policy brief yang akan menjadi rekomendasi kebijakan peningkatan kesejahteraan psikologis hakim di seluruh Indonesia.

Program Judicial Wellbeing merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam meningkatkan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Inisiatif ini juga berangkat dari temuan Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia 2025 yang disusun KY.
Dalam kerangka acuan kegiatan, Komisi Yudisial mengungkap hasil survei terhadap 567 hakim dari empat lingkungan peradilan. Survei tersebut menunjukkan bahwa 70 persen hakim pernah mengalami stres atau kelelahan emosional akibat pekerjaan, sementara 34,7 persen di antaranya berada dalam kondisi stres aktif. Namun, hanya 40,2 persen hakim yang memiliki akses terhadap layanan konseling psikologis. Komisi Yudisial menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan psikologis yang dialami hakim bukan lagi persoalan individu, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang membutuhkan dukungan kelembagaan.

Dalam webinar menghadirkan narasumber dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung (MA), dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) yang membahas pentingnya penguatan layanan psikososial bagi hakim dari berbagai perspektif.
Komisioner Komisi Yudisial, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, S.H., M.H. memaparkan peran Komisi Yudisial dalam mengembangkan layanan dukungan psikososial berbasis bukti bagi hakim.
Dalam pemaparan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D. menyoroti urgensi penyediaan layanan psikososial sebagai bagian dari pembinaan hakim dan pentingnya kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.
Sementara itu, Ketua Umum APSIFOR, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M..Psi., M.Sc., Ph.D. menjelaskan konsep judicial wellbeing dari sisi teori dan praktik psikologi forensik, termasuk pentingnya menjaga kesehatan mental hakim dalam menjalankan fungsi peradilan.

Selain sesi pemaparan materi dan diskusi, webinar juga menjadi momentum peluncuran survei nasional Judicial Wellbeing serta penjaringan peserta untuk Focus Group Discussion (FGD) yang akan menjadi bagian dari proses penyusunan kertas kebijakan. Komisi Yudisial berharap data yang dihimpun dari hakim di berbagai wilayah Indonesia dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lingkungan peradilan.
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam webinar tersebut merupakan wujud partisipasi aktif dalam menyukseskan program strategis nasional untuk terciptanya layanan dukungan psikososial yang inklusif demi memperkuat integritas dan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.
