- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 59
Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Seminar Nasional dan Call for Papers “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital” |21-08-2026|
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPERS “ARAH BARU PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITAL”
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Jum’at, (21/8/2026). Seminar ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia melalui zoom meeting. Dalam kegiatan ini Pengadilan Agama Kota Madiun diwakili oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., para Panitera Pengganti dan Juru Sita.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan tilawah Al-Qur’an serta pembacaan doa.

Dalam sambutan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Royanto, S.Pd., M.Si., Ph.D., disampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam merespons perkembangan hukum Islam di era modern. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengembangan keilmuan sekaligus menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Seminar Nasional dan Call for Papers ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Universitas Islam Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam merespons dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Seminar Nasional dan Call for Papers mengangkat tema utama “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah.” Tema tersebut sangat relevan dengan perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya penyelesaian perkara ekonomi syariah di era transformasi digital.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dan YM. Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.


Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2024, sebagai Keynote Speaker. Dalam pemaparannya, beliau mengulas sejarah panjang dinamika kewenangan Peradilan Agama di Indonesia.
Beliau menjelaskan bahwa pada masa kolonial Belanda, eksistensi Peradilan Agama yang dikenal dengan istilah Priesterraad diatur secara diskriminatif dan memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Kewenangan tersebut pada umumnya mencakup perkara nikah, talak, rujuk, dan waris. Setelah Indonesia merdeka, kedudukan Peradilan Agama mengalami perkembangan dan berada di bawah naungan Kementerian Agama berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 1/SD Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948.


Selanjutnya penyampaian materi oleh para Narasumber, yaitu: Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dan YM. Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan perspektif dan wawasan kepada peserta mengenai berbagai perkembangan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pembahasan menjadi semakin penting mengingat transaksi dan aktivitas ekonomi berbasis digital terus berkembang dan berpotensi melahirkan berbagai bentuk sengketa baru yang membutuhkan pendekatan hukum yang adaptif. Peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kesiapan aparatur peradilan dalam merespons perkembangan ekonomi digital dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum, keadilan, kepastian hukum, serta karakteristik hukum ekonomi syariah.
Melalui seminar nasional ini, aparatur peradilan agama memperluas wawasan mengenai perkembangan hukum ekonomi syariah, khususnya terkait arah dan pendekatan baru dalam penyelesaian sengketa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas tenaga teknis agar senantiasa mengikuti perkembangan regulasi, teori, dan praktik penyelesaian perkara yang berkembang di masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Parallel Session (Call for Papers) yang menjadi ruang bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk memaparkan hasil penelitian dan karya ilmiahnya. Kegiatan selanjutnya ditutup dengan Closing Ceremony and Awarding bagi para peserta dan peneliti dengan karya terpilih.
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum dan peradilan. Digitalisasi tidak hanya mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan, tetapi juga menghadirkan tantangan sekaligus peluang dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam Seminar Nasional dan Call for Papers ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan peningkatan kompetensi dan pengembangan wawasan, Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kemampuan teknis aparatur, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
