- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 30
Tingkatkan Kinerja dan Integritas Pelayanan, Pengadilan Agama Kota Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Secara Daring |02-10-2026|
TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS PELAYANAN, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA SECARA DARING
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, Jum’at (2/10/2026).
Rakor yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Drs. H. Arifin, M.H., Panitera Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H. dan Sekretaris Muhammad Taufiqqurahman, S.Ag., M.H. dan dihadiri oleh jajaran aparatur PTA Surabaya serta Ketua bersama Panitera, Sekretaris dan aparatur Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya di satker masing-masing.



Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman kewenangan bagi aparatur Pengadilan Agama. Beliau mengingatkan agar kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak bergeser menjadi kesewenang-wenangan. Selain itu, beliau menekankan pelaksanaan tugas secara profesional serta kepemimpinan yang berintegritas. "Ada tiga aspek utama tugas pimpinan Pengadilan Agama, yaitu kemampuan memimpin aparatur (leadership), memimpin organisasi (management), dan memimpin diri sendiri (self drive) " tegas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Beliau juga menambahkan bahwa sosok Hakim Pengadilan Agama memiliki peran strategis dan multidimensi, yakni sebagai umara, birokrat, ulama, mujtahid, hingga mujadid. Lebih lanjut, dipaparkan pula pembaruan hukum terapan di lingkungan Pengadilan Agama yang mencakup empat bidang: hukum administrasi umum, hukum administrasi yudisial, hukum acara, dan hukum materiil, yang saat ini terus mengalami modernisasi. Diakhir pembinaannya, beliau menyitir kutipan Arthur L. Corbin: "a judge who is ready to decide what is justice and for the public weal without any knowledge of history and precedent is an egoist and ignoramus" yang menggarisbawahi bahwa seorang hakim yang memutuskan keadilan dan kepentingan publik tanpa pengetahuan sejarah serta preseden adalah sosok yang egois dan tidak terdidik.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Arifin, M.H., menyampaikan materi terkait penanganan pengaduan pengguna layanan peradilan. Beliau menggarisbawahi dua faktor utama pemicu pengaduan masyarakat, yaitu faktor teknis operasional dan faktor psikologis. Faktor teknis mencakup pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses yang lambat, sikap petugas yang tidak ramah, hingga perlakuan diskriminatif. Sementara faktor psikologis timbul akibat timbulnya kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan di lapangan. Untuk meminimalisasi pengaduan serta menjawab tantangan tingginya beban penyelesaian perkara di wilayah Jawa Timur, seluruh aparatur diimbau untuk menyajikan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan profesional.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut turut menyoroti Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Pembaruan Buku II bertujuan menjamin konsistensi penerapan hukum, meminimalisasi disparitas putusan, serta menciptakan standar kualitas pelayanan yang seragam, profesional, dan terukur.
Secara teknis, Buku II mengatur beberapa ketentuan krusial, seperti perbaikan/penambahan amar putusan atau permohonan perbaikan penetapan yang kini harus didaftarkan sebagai perkara baru. Adapun kekeliruan administratif murni yang tidak menyangkut substansi putusan dapat diperbaiki berdasarkan petunjuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) atau Mahkamah Agung. Selain itu, pengiriman berkas banding secara elektronik (Bundel A dan Bundel B) melalui SIPP wajib diunggah secara lengkap.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis di bidang kesekretariatan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Muhammad Taufiqqurahman, S.Ag., M.H. Pemaparan tersebut mencakup tata kelola kepegawaian, keuangan, hingga aset negara, dengan fokus pada pembaharuan data SIKEP dan SIASN, penegakan disiplin pegawai, serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Menanggapi seluruh arahan tersebut, Pengadilan Agama Kota Madiun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dengan meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta akuntabilitas tata kelola di lingkungan internal. Langkah-langkah strategis akan segera disusun guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat senantiasa optimal, transparan, dan berintegritas.
