- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 36
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Berikan Edukasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan |04-08-2026|
PANITERA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BERIKAN EDUKASI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN PATIHAN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun pada Selasa, (4/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Patihan, Jalan Mendut Nomor 55, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, mulai pukul 09.00 WIB tersebut diperuntukkan bagi Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kota Madiun, Bhabinkamtibmas Kelurahan Patihan, Sekretaris Kelurahan beserta perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, dan anggota Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan.

Pembinaan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Madiun dengan lembaga peradilan dalam memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan kelompok Kadarkum mampu menjadi agen edukasi hukum di lingkungannya masing-masing sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar, taat, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Patihan yang mewakili Lurah Patihan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa keberadaan Kelompok Kadarkum diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan pengurus RT/RW, kelompok Kadarkum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Ika Puspitaria, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pembinaan Kelompok Kadarkum merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Menurutnya, anggota Kadarkum diharapkan tidak hanya memahami materi yang diberikan, tetapi juga dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Madiun dan Pengadilan Negeri Kota Madiun sebagai narasumber sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain menjadi media edukasi hukum, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan konsultasi hukum. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi sehingga memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang berkompeten. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mencegah timbulnya permasalahan hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Kota Madiun diwakili oleh Panitera, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan materi mengenai Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Mengawali paparannya, Panitera PA Kota Madiun menegaskan bahwa Kelompok Kadarkum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kelompok Kadarkum diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, mudah dipahami, serta memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan peradilan.
Beliau menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan isu yang perlu dipahami oleh masyarakat karena masih banyak ditemukan hak-hak mantan istri maupun anak yang belum terpenuhi setelah perceraian. Edukasi hukum mengenai hak-hak tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa putusnya perkawinan tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak maupun hak-hak tertentu yang dimiliki mantan istri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga instrumen hukum tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian, mulai dari pemenuhan nafkah, hak pemeliharaan anak (hadhanah), hingga kewajiban orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak.

Panitera PA Kota Madiun juga menguraikan hak-hak mantan istri yang dapat dituntut melalui Pengadilan Agama, meliputi nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah madhiyah. Selain itu, dijelaskan pula mengenai ketentuan hak asuh anak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yaitu anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu, sedangkan anak yang telah mumayyiz dapat menentukan pilihan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Beliau menegaskan bahwa meskipun hak asuh berada pada ibu, kewajiban ayah untuk memenuhi biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup anak tetap melekat hingga anak dewasa, mandiri, atau menikah sesuai ketentuan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Perkawinan.
Apabila mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mediasi, pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, hingga permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, tidak hanya mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, tetapi juga terkait pengurusan waris, perbaikan data pada buku nikah, penetapan asal usul anak, penerbitan salinan akta cerai, serta berbagai layanan administrasi perkara di Pengadilan Agama.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Pengadilan Agama. Beliau juga menghimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Madiun apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian perkara maupun layanan administrasi peradilan. Disamping itu, anggota Kelompok Kadarkum diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara lebih luas.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan semakin meningkatnya literasi hukum masyarakat, diharapkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi secara optimal, akses terhadap keadilan semakin terbuka, serta terwujud masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban.
