HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Berikan Edukasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan |04-08-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
04.Aug
04 August 2026
Hits: 36

Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Berikan Edukasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan |04-08-2026|

PANITERA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BERIKAN EDUKASI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN PATIHAN

we224 a2be33cd ebsbsnnendkdowkebdff1cb 4b57 b53a 985f29d1fac1

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun pada Selasa, (4/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Patihan, Jalan Mendut Nomor 55, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, mulai pukul 09.00 WIB tersebut diperuntukkan bagi Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kota Madiun, Bhabinkamtibmas Kelurahan Patihan, Sekretaris Kelurahan beserta perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, dan anggota Kelompok Kadarkum Kelurahan Patihan.

web222 a7vsbsnsmodkdnrbebsdd5a60cc 8093 40f1 9502 e591130b7aae

Pembinaan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Madiun dengan lembaga peradilan dalam memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan kelompok Kadarkum mampu menjadi agen edukasi hukum di lingkungannya masing-masing sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar, taat, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Patihan yang mewakili Lurah Patihan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa keberadaan Kelompok Kadarkum diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan pengurus RT/RW, kelompok Kadarkum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Ika Puspitaria, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pembinaan Kelompok Kadarkum merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Menurutnya, anggota Kadarkum diharapkan tidak hanya memahami materi yang diberikan, tetapi juga dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Madiun dan Pengadilan Negeri Kota Madiun sebagai narasumber sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain menjadi media edukasi hukum, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan konsultasi hukum. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi sehingga memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang berkompeten. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mencegah timbulnya permasalahan hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif.

we224 93ecbf0hsbndjdmfnabacfas3 924c 4fc0 b1f7 4c5188c49d24

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Kota Madiun diwakili oleh Panitera, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan materi mengenai Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Mengawali paparannya, Panitera PA Kota Madiun menegaskan bahwa Kelompok Kadarkum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kelompok Kadarkum diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, mudah dipahami, serta memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan peradilan.

Beliau menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan isu yang perlu dipahami oleh masyarakat karena masih banyak ditemukan hak-hak mantan istri maupun anak yang belum terpenuhi setelah perceraian. Edukasi hukum mengenai hak-hak tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa putusnya perkawinan tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak maupun hak-hak tertentu yang dimiliki mantan istri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga instrumen hukum tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian, mulai dari pemenuhan nafkah, hak pemeliharaan anak (hadhanah), hingga kewajiban orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak.

we224 aevsvdbdbndmfkdfff7870e9 9f28 4c05 b7a8 16f053091572

Panitera PA Kota Madiun juga menguraikan hak-hak mantan istri yang dapat dituntut melalui Pengadilan Agama, meliputi nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah madhiyah. Selain itu, dijelaskan pula mengenai ketentuan hak asuh anak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yaitu anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu, sedangkan anak yang telah mumayyiz dapat menentukan pilihan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Beliau menegaskan bahwa meskipun hak asuh berada pada ibu, kewajiban ayah untuk memenuhi biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup anak tetap melekat hingga anak dewasa, mandiri, atau menikah sesuai ketentuan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Perkawinan.

Apabila mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mediasi, pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, hingga permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, tidak hanya mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, tetapi juga terkait pengurusan waris, perbaikan data pada buku nikah, penetapan asal usul anak, penerbitan salinan akta cerai, serta berbagai layanan administrasi perkara di Pengadilan Agama.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Pengadilan Agama. Beliau juga menghimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Madiun apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian perkara maupun layanan administrasi peradilan. Disamping itu, anggota Kelompok Kadarkum diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara lebih luas.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan semakin meningkatnya literasi hukum masyarakat, diharapkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi secara optimal, akses terhadap keadilan semakin terbuka, serta terwujud masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan