- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2901
Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Rakor dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak |01-07-2025|
PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN HADIRI RAKOR DAN KERJASAMA LINTAS SEKTOR PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

PA Kota Madiun diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristina, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Selasa, (1/7/2025).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut bertempat di Ruang Rapat Dinsos PP dan PA, Jl. Salak No. 51 Kota Madiun dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kementerian Agama, PPA Polresta Madiun, Bapas, Dinas Kesehatan, PP dan KB Kota Madiun, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, RSUD Kota Madiun, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Madiun, Dinas Sosial Prov Jawa Timur, Klinik Bhayangkara Polresta Madiun, Konselor PUSPAGA, Konselor UPTD PPA 3, Pendamping Rehabilitasi Sosial (Peksos), Polsek di wilayah Kota Madiun, seluruh Stakeholder TPPO Kota Madiun termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan TP PKK Pokja di wilayah Kota Madiun.


Pada pukul 09.00 WIB rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, SKM., M.Kes. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Psikolog Klinis- Forensik LPP GEOFIRA Ketua Apsifor Perwakilan Jawa Timur yang juga sebagai Pemerhati dan Konsultan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog.

Dilanjutkan langsung pemaparan materi oleh Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog dengan mengusung tema “Konsep dan Mekanisme Layanan PPA-Cekatan”. Bahwa pentingnya Layanan PPA, diantaranya:
- Masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kompleks tersebut, ditangani secara terpisah pisah dan variatif berdasarkan mekanisme dan prosedur dengan keterbatasan kemampuan dana dan SDM mereka masing-masing dari para penyelenggara layanan PPA. Dengan demikian dibutuhkan sebuah standar layanan PPA untuk menjadi pedoman bersama dalam memberikan layanan secara cepat, komprehensif dan terintegrasi
- Berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pentingnya layanan bagi perempuan dan anak baik yang langsung mengatur jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bagi penyelenggara layanan PPA lainnya yang menjadi dasar dalam menyelenggarakan layanan secara terintegrasi.
- Undang-undang No. 23/2014 –Pemerintahan daerah: mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Dengan demikian terjadi perubahan bentuk kelembagaan dari Badan menjadi Dinas P3A atau nama lain yang membidanginya dengan kewenangan untuk memberikan pelayanan PPA.
- Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Teknis di daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Permen- PPPA no 4/2018 tentang pedoman pembentukan UPTD- PPA untuk memberikan layanan.
- Secara khusus pasal 22 ayat (1) dari Permen –PPPA NO 4/2018 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas memberikan layanan kepada Perempuan dan Anak yang mengalami masalah perlindungan, UPTD PPA harus berpedoman pada standar pelayanan yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Lebih lanjut, dijelaskan Jenis Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, masalah lainnya, dan memerlukan perlindungan khusus. Jenis Kasus (KDRT, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan Seksual, Kekerasan dan diskriminasi dalam situasi khusus (bencana, konflik sosial, terorisme, disabilitas, lansia). Landasan teori sistem dalam perkembangan seorang anak dan perempuan; kerentanan, permasalahan dan dampak serta solusi bagi anak; kerentanan, permasalahan dan dampak serta solusi bagi perempuan; kerentanan, permasalahan dan dampak serta solusi bagi perempuan dan anak; strategi perlindungan perempuan dan anak; tingkatan intervensi perlindungan perempuan dan anak; strategi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pelayanan Berbasis Pada Hak Asasi Manusia (Pelayanan yang secara normatif didasarkan pada standar hak asasi dalam bentuk kerangka kerja proses pemberdayaan individu dan masyarakat agar mereka dapat mengetahui dan menuntut hak-haknya serta meningkatkan kemampuan dan akuntabilitas individu dan lembaga yang bertanggung jawab untuk menghormati, mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak asasi. Pendekatan berbasis hak asasi manusia mengidentifikasi para pemegang hak dan apa yang menjadi hak-hak mereka serta para pengemban tugas terkait dan kewajiban mereka, dan bekerja untuk memperkuat kapasitas pemegang hak untuk mengajukan tuntutan mereka dan para pengemban tugas untuk memenuhi hak sebagai kewajiban mereka. Adapun Makna dari Pelayanan Berbasis Pada Hak, diantaranya: memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berdampak pada hak; meningkatkan kemampuan mereka yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan mengakui serta mengetahui bagaimana menghormati hak tersebut, dan memastikan mereka dapat dimintai pertanggungjawaban; Pendekatan berbasis hak adalah tentang memastikan bahwa standar dan prinsip hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam pembuatan kebijakan unit/lembaga dalam memberikan pelayanan sehari-hari. Prinsip Prinsip Pelayanan Berbasis Pada Hak Asasi Manusia: Mengacu pada Prinsip PANEL (Participation, Accountability, Non Discrimination, Equality, Empowerment, Legality) hak asasi manusia berikut prinsip prinsip dasar: Partisipasi, Akuntabilitas, Non-diskriminasi dan Kesetaraan, Pemberdayaan, Legalitas.
“Pelayanan PA-CEKATAN berbasis Pelayanan Anak yang Kokoh Berdasarkan Prinsip Hak Anak dengan perlindungan Menjamin hak dasar sebagai Warga Negara di segala bidang, Melindungi dari diskriminasi dan kekerasan, Memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Maksud dan Tujuan Standar Layanan PPA. Standar layanan perempuan dan anak ini disusun untuk menjadi pedoman dalam menyelenggarakan enam fungsi layanan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya secara CEKATAN, sebagaimana diamanatkan dalam Permen PPA Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 5. Tujuan Standar Layanan PPA Menetapkan ukuran penyelenggaraan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban; Memastikan UPTD PPA atau nama lainya memberi layanan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan perlindungan perempuan dan anak; Menjadi dasar dalam melakukan penilaian mutu layanan, akreditasi kelembagaan UPTD PPA, dan upaya perbaikan layanan PPA secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi. Pelayanan PPA Secara Integratif = Kolaborasi > Jejaring, Standard Layanan PPA- CEPAT, Komprehensif, Terintegrasi (CEKATAN), Mekanisme Layanan dan Pendekatan Manajemen Kasus Layanan PPA-CEKATAN. Adapun Para Pihak Pengguna Standar Layanan PPA, diantaranya: Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang PPPA, UPTD PPA, Penyelenggara layanan PPA terkait lainnya, Masyarakat yang aktif dalam perlindungan perempuan dan anak.”, pungkas Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog.
Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bisa di lakukan sendiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun, maka diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder yang salah satunya adalah PA Kota Madiun.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang komprehensif dan efektif, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi para korban. Karena kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga, seringkali menjadi masalah yang memerlukan penyelesaian hukum yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Dalam upaya perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, pada menyelesaikan perkara perceraian, PA Kota Madiun senantiasa berkomitmen melaksanakan kebijakan dalam hal jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam konteks pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kehadiran Pengadilan Agama dalam rapat koordinasi lintas sektor ini juga sangat relevan karena Kewenangan dalam Dispensasi Kawin yang dimana Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menangani permohonan dispensasi kawin, yang seringkali berkaitan erat dengan isu anak dan kekerasan. Begitupula dengan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, PA Kota Madiun memastikan bahwa setiap keputusan terkait dispensasi kawin selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi sesuai regulasi dan praktik terbaik dalam penanganan dispensasi kawin, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam mencegah kekerasan. Kemudian PA Kota Madiun juga turut berkolaborasi dalam penekanan angka pernikahan dini melalui berbagai upaya, seperti edukasi dan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini pada siswa-siswi baik di Sekolah Tingkat Pertama maupun Sekolah Tingkat Menengah di wilayah Kota Madiun yang juga bekerjasama dengan Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Madiun (PPPA).
Diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi hari ini terjalin komitmen untuk menguatkan sinergi antar instansi dalam Pencegahan Kekerasan agar dapat meminimalisir hingga menghapuskan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Madiun.
