HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Rakor dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak |01-07-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
01.Jul
01 July 2025
Hits: 2901

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Hadiri Rakor dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak |01-07-2025|

PANITERA MUDA PERMOHONAN PA KOTA MADIUN HADIRI RAKOR DAN KERJASAMA LINTAS SEKTOR PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

pakotamaig-2v228vv6f6-872vvv1-48f7-9b9c-c1999cfebc88.jpg

PA Kota Madiun diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Wiwin  Sukristina, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Selasa, (1/7/2025).

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut bertempat di Ruang Rapat Dinsos PP dan PA, Jl. Salak No. 51 Kota Madiun dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kementerian Agama, PPA Polresta Madiun, Bapas, Dinas Kesehatan, PP dan KB Kota Madiun, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, RSUD Kota Madiun, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Madiun, Dinas Sosial Prov Jawa Timur, Klinik Bhayangkara Polresta Madiun, Konselor PUSPAGA, Konselor UPTD PPA 3,  Pendamping Rehabilitasi Sosial (Peksos), Polsek di wilayah Kota Madiun, seluruh Stakeholder TPPO Kota Madiun termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan TP PKK Pokja di wilayah Kota Madiun.

pakotamaig-06743cf0-2dcebkhuyrsf-4fdf-b758-dcbe7a2fc0d9.jpg

pakotamaig-8521b222-d90bnkihfgddsdf3-4c7f-8752-b2ff368d2a8a.jpg

Pada pukul 09.00 WIB rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, SKM., M.Kes. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Psikolog Klinis- Forensik LPP GEOFIRA Ketua Apsifor Perwakilan Jawa Timur yang juga sebagai Pemerhati dan Konsultan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog.

pakotamgaig-aa3eggb81e-54d8-4ggggb7b-ggac2a-c31d9ff04504.jpg

Dilanjutkan langsung pemaparan materi oleh Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog dengan mengusung tema “Konsep dan Mekanisme Layanan PPA-Cekatan”. Bahwa pentingnya Layanan PPA, diantaranya:

  1. Masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kompleks tersebut, ditangani secara terpisah pisah dan variatif berdasarkan mekanisme dan prosedur dengan keterbatasan  kemampuan dana dan SDM mereka masing-masing dari para penyelenggara layanan PPA. Dengan demikian dibutuhkan sebuah standar layanan PPA  untuk menjadi pedoman bersama dalam memberikan layanan secara cepat, komprehensif dan terintegrasi
  2. Berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pentingnya layanan bagi perempuan dan anak baik yang langsung mengatur jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bagi penyelenggara layanan PPA lainnya yang menjadi  dasar dalam menyelenggarakan layanan secara terintegrasi.
    1. Undang-undang No. 23/2014 –Pemerintahan daerah: mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Dengan demikian terjadi perubahan bentuk kelembagaan dari Badan menjadi Dinas P3A atau nama lain yang membidanginya dengan kewenangan untuk memberikan pelayanan PPA.
    2. Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Teknis di daerah, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Permen- PPPA no 4/2018 tentang pedoman pembentukan UPTD- PPA untuk memberikan layanan.
    3. Secara khusus pasal 22 ayat (1)  dari Permen –PPPA NO 4/2018 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas memberikan layanan kepada Perempuan dan Anak yang mengalami masalah perlindungan, UPTD PPA harus berpedoman pada standar pelayanan yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Lebih lanjut, dijelaskan Jenis Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, masalah lainnya, dan memerlukan perlindungan khusus. Jenis Kasus (KDRT, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan Seksual, Kekerasan dan diskriminasi dalam situasi khusus (bencana, konflik sosial, terorisme, disabilitas, lansia). Landasan teori sistem dalam perkembangan seorang anak dan perempuan; kerentanan, permasalahan dan dampak serta solusi bagi anak; kerentanan, permasalahan dan dampak serta solusi bagi perempuan; kerentanan, permasalahan dan dampak serta solusi bagi perempuan dan anak;  strategi perlindungan perempuan dan anak; tingkatan intervensi perlindungan perempuan dan anak;  strategi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pelayanan Berbasis Pada Hak Asasi Manusia (Pelayanan yang secara normatif didasarkan pada standar hak asasi dalam bentuk kerangka kerja proses pemberdayaan individu dan masyarakat agar mereka dapat mengetahui dan menuntut hak-haknya serta meningkatkan kemampuan dan akuntabilitas individu dan lembaga yang bertanggung jawab untuk menghormati, mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak asasi.  Pendekatan berbasis hak asasi manusia mengidentifikasi para pemegang hak dan apa yang menjadi hak-hak mereka serta para pengemban tugas terkait dan kewajiban mereka, dan bekerja untuk memperkuat kapasitas pemegang hak untuk mengajukan tuntutan mereka dan para pengemban tugas untuk memenuhi hak  sebagai kewajiban mereka. Adapun Makna dari Pelayanan Berbasis Pada Hak, diantaranya: memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berdampak pada hak;  meningkatkan kemampuan mereka yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan mengakui serta  mengetahui bagaimana menghormati hak tersebut, dan memastikan mereka dapat dimintai pertanggungjawaban; Pendekatan berbasis hak adalah tentang memastikan bahwa standar dan prinsip hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam pembuatan kebijakan unit/lembaga  dalam memberikan pelayanan sehari-hari. Prinsip Prinsip Pelayanan Berbasis Pada Hak Asasi Manusia: Mengacu pada Prinsip PANEL (Participation, Accountability, Non Discrimination, Equality, Empowerment, Legality) hak asasi manusia berikut prinsip prinsip dasar: Partisipasi, Akuntabilitas, Non-diskriminasi dan Kesetaraan, Pemberdayaan, Legalitas.

“Pelayanan PA-CEKATAN berbasis Pelayanan Anak yang Kokoh Berdasarkan  Prinsip Hak Anak dengan perlindungan Menjamin hak dasar sebagai Warga Negara di segala bidang, Melindungi dari diskriminasi dan kekerasan, Memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Maksud dan Tujuan Standar Layanan PPA. Standar layanan perempuan dan anak ini disusun untuk menjadi pedoman dalam menyelenggarakan enam fungsi layanan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya secara CEKATAN, sebagaimana diamanatkan dalam Permen PPA Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 5.  Tujuan Standar Layanan PPA Menetapkan ukuran penyelenggaraan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban; Memastikan UPTD PPA atau nama lainya  memberi layanan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan perlindungan perempuan dan anak; Menjadi dasar dalam melakukan penilaian mutu  layanan, akreditasi kelembagaan UPTD PPA, dan upaya perbaikan layanan PPA secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi. Pelayanan PPA Secara  Integratif = Kolaborasi > Jejaring, Standard Layanan PPA- CEPAT, Komprehensif, Terintegrasi (CEKATAN), Mekanisme Layanan dan Pendekatan Manajemen Kasus Layanan PPA-CEKATAN. Adapun Para Pihak Pengguna Standar Layanan PPA, diantaranya: Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang PPPA, UPTD PPA, Penyelenggara layanan PPA  terkait lainnya, Masyarakat yang aktif dalam perlindungan perempuan dan anak.”, pungkas Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog.

Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bisa di lakukan sendiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun, maka diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder yang salah satunya adalah PA Kota Madiun.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang komprehensif dan efektif, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi para korban. Karena kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga, seringkali menjadi masalah yang memerlukan penyelesaian hukum yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Dalam upaya perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, pada menyelesaikan perkara perceraian, PA Kota Madiun senantiasa berkomitmen melaksanakan kebijakan dalam hal jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dalam konteks pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kehadiran Pengadilan Agama dalam rapat koordinasi lintas sektor ini juga sangat relevan karena Kewenangan dalam Dispensasi Kawin yang dimana Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menangani permohonan dispensasi kawin, yang seringkali berkaitan erat dengan isu anak dan kekerasan.  Begitupula dengan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, PA Kota Madiun memastikan bahwa setiap keputusan terkait dispensasi kawin selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi sesuai regulasi dan praktik terbaik dalam penanganan dispensasi kawin, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam mencegah kekerasan. Kemudian PA Kota Madiun juga turut berkolaborasi dalam penekanan angka pernikahan dini melalui berbagai upaya, seperti edukasi dan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini pada siswa-siswi baik di Sekolah Tingkat Pertama maupun Sekolah Tingkat Menengah di wilayah Kota Madiun yang juga bekerjasama dengan Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Madiun (PPPA).

Diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi hari ini terjalin komitmen untuk menguatkan sinergi antar instansi dalam Pencegahan Kekerasan agar dapat meminimalisir hingga menghapuskan  tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Madiun.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan