- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2294
PA Kota Madiun Tandatangani PKS Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur |29-07-2025|
PA KOTA MADIUN TANDATANGANI PKS PEMENUHAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI JAWA TIMUR

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur pada Selasa, (29/7/2025).
Kegiatan yang merupakan sinergi program tentang upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini berlangsung di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan Jawa Timur pukul 15.00 WIB dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Panitera PTA Surabaya Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, S.M., Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK) serta Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Hukum, Kepala yang membidangi kerja sama daerah, Kepala Perangkat Daerah dan para pimpinan wilayah Organisasi Wanita Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur.
Kedatangan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa mengawali prosesi kegiatan ini yang juga dilakukan pemberian santuan kepada sepuluh anak yatim. Selanjutnya pada pembukaan acara dilakukan menyampaikan lagu Indonesia Raya dilanjurkan persembahan tarian Rodhat Banyuwangi yang kemudian do’ a bersama yang dipandu oleh perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan ini Bupati Pasuruan menyampaikan sambutan selamat datang.

Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H. M.H. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan penandatanganan PKS pemenuhan dan percepatan perlindungan hak perempuan dan anak hari ini. Hal ini didasari dengan adanya hak-hak perempuan dan anak yang sudah terlindungi akan tetapi belum penuh. Maka dilaksanakan PKS antara Pemerintah Provinsi Jaw Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Organisasi Wanita dengan Pengadilan Tinggi Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pengadilan Agama. Dalam kegiatan ini harus ada 3 (tiga) komponen yang ikut serta yaitu Pemerintah, Penegak Hukum, dan Masayrakat. Dan hari ini pemerintah sudah hadir yaitu Gubernur, Penegak Hukum sudah hadir dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama serta masyarakat yang diwakili oleh Organisasi Wanita yang ada di Jawa Timur. Beliau pun berharap selepas acara ini, tidak ada celah lagi bagi masyakat untuk tidak mengenal hak perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Mahkamah Agung sudah banyak mengeluarkan peraturan dan surat edaran yang berhubungan dengan hak perempuan dan anak dalam rangka melayani masyarakat secara optimal.



Dilanjutkan langsung dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur dengan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., serta oleh lima pimpinan organisasi perempuan tingkat wilayah Jawa Timur bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Kelima organisasi tersebut yaitu PW Muslimat NU Jawa Timur, PW Fatayat NU Jawa Timur, PW Aisyiyah Jawa Timur, dan PW Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur.

Pada sesi kedua, perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan para Ketua Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dan Kehadiran Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.H. menjadi bagian dari sesi kedua ini. Seluruh proses penandatanganan dilakukan di atas panggung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur. Setiap sesi ditutup dengan sesi foto bersama antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian dan Gubernur Jawa Timur.
Setelah penandatanganan, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutanbahwa tanggung jawab anak tidak hanya terletak pada ibu, juga merupakan tanggung jawab ayah. Beliau mengajak bersama menempatkan rumah sebagai "baitii jannatiii" Rumhaku adalah surgaku. Untuk membangun pemahaman atas ketahanan keluarga. Untuk saling menghormati saling memahami saling percaya dan saling memuliakan peran masing masing. Kalau ketahanan keluarga terjaga, InsyaAllah akan menjadi indonesia yang hebat. Dalam kesempatan ini beliau juga mengucapkan terimakasih kepada OPD serta Ketua PTA Surabaya dan seluruh Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang hadir. Dan menutup sambutan dengan pantun " Generasi yang membanggakan. Tumbuh bersama raih impian. Hak perlindungan kita berikan. Agar makmur di masa depan.
Sambutan berikutnya disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur DP3AK Kabupaten/Kota, Ketua PTA Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang selalu mengupayakan sinergitas perlindungan hak perempuan dan anak. Pelaksanaan PKS ini baru ada di Jawa Timur dan bisa menjadi contoh untuk Pemerintah Provinsi lain. Karena perlindungan anak dan perempuan tidak bisa ditangani sendiri, semua harus slaing berkolaborasi dan bersinergi. Berdasarkan survey yang dilakukan tahun 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di indonesia pernah mengalami kekerasan. 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan. Tantangan yg dihadapi masih banyak, perempuan dan anak masih rentan terhadap kekerasan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir. Dengan menandatangani PKS ini PA Kota Madiun terus menguatkan komitmen untuk bersinergi berkesinambungan dalam melindungi dan mendukung penjaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tersebut terjamin dan terlindungi secara hukum.
