HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Tandatangani PKS Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur |29-07-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
29.Jul
29 July 2025
Hits: 2294

PA Kota Madiun Tandatangani PKS Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur |29-07-2025|

PA KOTA MADIUN TANDATANGANI PKS PEMENUHAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI JAWA TIMUR

 100001weeeeeerrrrrrrreedwdfwgww2976

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur pada Selasa, (29/7/2025).

Kegiatan yang merupakan sinergi program tentang upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini berlangsung di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan Jawa Timur pukul 15.00 WIB dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Panitera PTA Surabaya Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, S.M., Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK) serta Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Hukum, Kepala yang membidangi kerja sama daerah, Kepala Perangkat Daerah dan para pimpinan wilayah Organisasi Wanita Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur.

Kedatangan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa mengawali prosesi kegiatan ini yang juga dilakukan pemberian santuan kepada sepuluh anak yatim. Selanjutnya pada pembukaan acara dilakukan menyampaikan lagu Indonesia Raya dilanjurkan persembahan tarian Rodhat Banyuwangi yang kemudian do’ a bersama yang dipandu oleh perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan ini Bupati Pasuruan menyampaikan sambutan selamat datang.

10000yyioppiyy12981

Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H. M.H. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan penandatanganan PKS pemenuhan dan percepatan perlindungan hak perempuan dan anak hari ini. Hal ini didasari dengan adanya hak-hak perempuan dan anak yang sudah terlindungi akan tetapi belum penuh. Maka dilaksanakan PKS antara Pemerintah Provinsi Jaw Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Organisasi Wanita dengan Pengadilan Tinggi Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pengadilan Agama. Dalam kegiatan ini harus ada 3 (tiga) komponen yang ikut serta yaitu Pemerintah, Penegak Hukum, dan Masayrakat. Dan hari ini pemerintah sudah hadir yaitu Gubernur, Penegak Hukum sudah hadir dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama serta masyarakat yang diwakili oleh Organisasi Wanita yang ada di Jawa Timur. Beliau pun berharap selepas acara ini, tidak ada celah lagi bagi masyakat untuk tidak mengenal hak perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Mahkamah Agung sudah banyak mengeluarkan peraturan dan surat edaran yang berhubungan dengan hak perempuan dan anak dalam rangka melayani masyarakat secara optimal.
10000 namapapaojebeveveev12980

100001bsnslspsksnnsbse2979

10000vsbslspslsndbdbd12978

1000bdndpdpsjsbebd012977

Dilanjutkan langsung dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur dengan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., serta oleh lima pimpinan organisasi perempuan tingkat wilayah Jawa Timur bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Kelima organisasi tersebut yaitu PW Muslimat NU Jawa Timur, PW Fatayat NU Jawa Timur, PW Aisyiyah Jawa Timur, dan PW Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur.
10000129rwuwiwokss73

10000bnmpouhsvsvsvsbsn12975

Pada sesi kedua, perjanjian ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan para Ketua Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dan Kehadiran Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.H. menjadi bagian dari sesi kedua ini. Seluruh proses penandatanganan dilakukan di atas panggung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur. Setiap sesi ditutup dengan sesi foto bersama antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian dan Gubernur Jawa Timur.
1000012nvmapouhwgssdd974

Setelah penandatanganan, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutanbahwa tanggung jawab anak tidak hanya terletak pada ibu, juga merupakan tanggung jawab ayah. Beliau mengajak bersama menempatkan rumah sebagai "baitii jannatiii" Rumhaku adalah surgaku. Untuk membangun pemahaman atas ketahanan keluarga. Untuk saling menghormati saling memahami saling percaya dan saling memuliakan peran masing masing. Kalau ketahanan keluarga terjaga, InsyaAllah akan menjadi indonesia yang hebat. Dalam kesempatan ini beliau juga mengucapkan terimakasih kepada OPD serta Ketua PTA Surabaya dan seluruh Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang hadir. Dan menutup sambutan dengan pantun " Generasi yang membanggakan. Tumbuh bersama raih impian. Hak perlindungan kita berikan. Agar makmur di masa depan.

Sambutan berikutnya disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur DP3AK Kabupaten/Kota, Ketua PTA Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang selalu mengupayakan sinergitas perlindungan hak perempuan dan anak. Pelaksanaan PKS ini baru ada di Jawa Timur dan bisa menjadi contoh untuk Pemerintah Provinsi lain. Karena perlindungan anak dan perempuan tidak bisa ditangani sendiri, semua harus slaing berkolaborasi dan bersinergi. Berdasarkan survey yang dilakukan tahun 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di indonesia pernah mengalami kekerasan. 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan. Tantangan yg dihadapi masih banyak, perempuan dan anak masih rentan terhadap kekerasan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir. Dengan menandatangani PKS ini PA Kota Madiun terus menguatkan komitmen untuk bersinergi berkesinambungan dalam melindungi dan mendukung penjaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tersebut terjamin dan terlindungi secara hukum. 

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan