- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 57
PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan dan Rakor Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Menuju Pelayanan Berkelas Dunia di Lingkungan PTA Surabaya |19-05-2026|
PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN DAN RAKOR PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA MENUJU PELAYANAN BERKELAS DUNIA DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA
Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. bersama Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. mengikuti Pembinaan dan Rapat Koordinasi Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Menuju Pelayanan Berkelas Dunia di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Selasa, (19/5/2026). Kehadiran Panitera dan Panmud Gugatan PA Kota Madiun dalam agenda ini berdasarkan surat PTA Surabaya Nomor: 2547/KPTA.W13-A/HM1.1.1/V/2026, tanggal 13 Mei 2026 tentang Pemanggilan Peserta Pembinaan dan Rapat Koordinasi.
Acara yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya ini digelar di Shanaya Resort Malang, Jawa Timur dan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 18 s.d 20 Juni 2026. Adapun peserta dalam kegiatan ini sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari Panitera dan pendamping dari Bidang Kepaniteraan pada Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya.
Pembukaan kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026 dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Menuju Pelayanan Berkelas Dunia di Lingkungan PTA Surabaya bahwa sejalan dengan Pelayanan peradilan saat ini yang dituntut semakin cepat, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan publik. Maka beliau menegaskan peningkatan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan terus meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut juga mengusung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PTA Surabaya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani langsung oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. Adapun tujuan MoU ini untuk penguatan sinergi dalam keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di Lingkungan Peradilan Agama.
Selanjutnya Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. menyampaikan materi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pembuka materi pada kegiatan pembinaan tersebut. Beliau menekankan pentingnya penguatan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik di lembaga peradilan.
Materi dilanjutkan dengan Kebijakan Umum PTA Surabaya yang disampaikan langsung oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. yang diantaranya: Menyukseskan Program Prioritas Badan Peradilan Agama; Mewujudkan / Mempertahankan WBK dan WBBM; Menyukseskan timnas PTWP MA Cup di Malang; Renovasi Masjid Al- Mahkamah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; Internalisasi Kepribadian Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama; Mewujudkan 7 Manhaj Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (Peradilan Unggul, Peradilan Anggun, Peradilan Asri, Peradilan Modern, Peradilan Berkelas Dunia, Peradilan Inklusif, Peradilan Tangguh).
Kemudian terkait Internalisasi IKU (Indikator Kinerja Utama) dan Capaian Kinerja yang dipaparkan oleh Panitera PTA Surabaya, Dr. H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., bersama Sekretaris PTA Surabaya, Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H.


Pada hari ke- 2 (dua) Pembinaan ini, Materi yang dipaparkan sesi pertama adalah Penegakan Disiplin untuk Hakim dan Aparatur Pengadilan dan Pengawasan dengan Narasumber Wakil Ketua PTA Surabaya Dr. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. Dalam kesempatan ini dijelaskan tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN dan Panitera mulai dari Dasar Hukum UU NO.20 Tahun 2023 tentang ASN; PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; SK KMA 122/KMA/SK/VII/2013. Beliau menekankan pentingnya pentingnya kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan seluruh tenaga teknis pengadilan agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan memedomani hak dan kewajiban tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing tersebut kehormatan dan martabat Panitera dan seluruh jajaran dapat terjaga melalui peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme untuk mengembangkan kompetensi SDM kepaniteraan di lingkungan peradilan agama khususnya di Wilayah PTA Surabaya dalam mendukung sistem peradilan yang efektif menuju Pelayanan Berkelas Dunia.
Kemudian Penentuan BHT dan Upaya Hukum oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. H. Mas’ud, M.H. bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 suatu putusan perkara dinyatakan telah berlaku hukum tetap apabila telah melampaui batas waktu untuk melakukan upaya hukum, dihitung setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan bagi yang tidak hadir saat putusan diucapkan. Hal ini berlaku baik untuk perkara yang didaftarkan secara manual maupun didaftarkan secara elektronik. Dengan catatan apabila hari terakhir jatuh pada hari libur, upaya hukum masih dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (SEMA Nomor 3 Tahun 1994). Berbeda dengan putusan tingkat pertama dan putusan tingkat banding, Putusan Kasasi membuat perkara langsung BHT, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 537 K/ Sip/1973 Tanggal 5 September 1974 yang mengandung abstraksi hukum “Putusan Kasasi merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”. Upaya Hukum Perkara Tingkat Pertama Berdasarkan Pasal 129 HIR atas putusan perkara Tingkat Pertama (Verstek) dapat diajukan Verzet oleh Tergugat: Dalam 14 hari sesudah pemberitahuan jika diberitahukan kepada Tergugat sendiri; Sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran seperti yang tersebut dalam Pasal 196 HIR jika tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri; Sampai pada hari ke 8 dalam hal tidak hadir sesudah dijalankan surat perintah seperti dalam Pasal 197 HIR. Akan tetapi apabila Penggugat mengajukan banding, maka Tergugat tidak dapat mempergunakan verzet (Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). Dalam hal Tergugat mengajukan verzet dan Penggugat mengajukan banding, maka banding yang diajukan Penggugat dinyatakan gugur (SEMA Nomor 9 Tahun 1964 dan Pasal 14 Ayat (3) SEMA Nomor 7 Tahun 2022)
Selanjutnya dijelaskan Upaya Hukum Tingkat Banding berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan atas putusan perkara Tingkat Pertama dapat diajukan Banding; Upaya Hukum Perkara Tingkat Kasasi berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan dapat diajukan Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada Pemohon; Upaya Hukum Perkara Peninjauan Kembali Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung putusan yang telah BHT dapat diajukan Peninjaun Kembali berdasarkan alasan.
Materi berikutnya Penerbitan AC terkait hak- hak perempuan dan anak pasca perceraian bersama Panitera PTA Surabaya Dr. H. Ma’sum Umar, S.H., M.H. Pada Sesi Kedua penyampaian materi dimulai pukul 13.00 WIB tentang Eksekusi dan Permasalahannya bersama Hakim Tinggi PTA Surabaya Sulhan, S.H., M.Hum. mulai dari Dasar Hukum Eksekusi, Macam-Macam Eksekusi, Asas-Asas Eksekusi, Tata Cara Eksekusi Riel, Eksekusi Pembayaran Uang, Eksekusi Obyek di Luar Yurisdiksi, Eksekusi Atas Obyek Lelang Eksekusi, Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah, Eksekusi Jaminan Fidusia, Eksekusi Hypotik hingga Kendala Eksekusi.
Dilanjutkan dengan materi Tatakelola PNBP dan Monev yang disampaikanm Posbakum yang disampaikan oleh Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya. Pembinaan dan Rapat Koordinasi Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Menuju Pelayanan Berkelas Dunia di Lingkungan PTA Surabaya ini akan berlangsung hingga malam hari dengan mengupas problem solving bidang kepaniteraan yang kemudian akan ditutup pada Rabu 20 Mei 2026.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kota Madiun terus optimis menguatkan profesionalisme dan integritas serta adaptif dalam memberikan pelayanan peradilan yang unggul, transparan, serta berkelas dunia demi kemanfaatan nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Madiun.
