- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3656
PA Kota Madiun Ikuti Talk Show Kopi Giras PTA Surabaya Perdana di Tahun 2025 “Sidang Virtual” |11-02-2025|
PA KOTA MADIUN IKUTI TALK SHOW KOPI GIRAS PTA SURABAYA PERDANA DI TAHUN 2025 “SIDANG VIRTUAL”

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Syahrul Mubaroq, S.H. serta Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan CPNS Klerek-Analis Perkara Peradilan Feri Ayu Andriati, S.H. mengikuti Talk Show Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) Pengadilan Agama Se-Jawa Timur edisi perdana di tahun 2025 secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (11/2/2025).

Kegiatan Kopi Giras” (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) One in One yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan merupakan inovasi terbaru Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Sebagai salah satu satuan Kerja di Lingkungan PTA Surabaya, PA Kota madiiun turut serta memberikan dukungan terhadap implementasi inovasi ini. Inovasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas serta kinerja aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Pada kopi giras edisi perdana di tahun 2025 hari ini ditujukan untuk seluruh Hakim di Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PA Kota Madiun, yang turut diikuti pula oleh Panitera dan CPNS PA Kota Madiun.

Kopi Giras secara virtual yang dimulai pukul 13.30 WIB kali ini mengangkat tema “Sidang Virtual” dengan Narasumber oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. yang didampingi oleh moderator Panitera Penggganti PTA Surabaya Eva Ervins, S.E., S.H., M.H.
Dalam Talk Show membahas berbagai hal mengenai sidang virtual dan bahwa selama ini di PTA Surabaya juga telah melaksanakan pembacaan putusan secara virtual. Sidang virtual sendiri merupakan salah satu bentuk adaptasi di dunia peradilan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. Sidang virtual dilakukan dengan mekanisme proses persidangan yang dilakukan secara daring atau online, menggunakan teknologi komunikasi seperti video konferensi, aplikasi pertemuan virtual atau platform sidang online lainnya. Sidang virtual memungkinkan para pihak perkara tidak perlu hadir secara fisik di ruang sidang pengadilan yang mengadili namun dapat dilakukan dimana saja mellalui pengadilan terdekat dengan domisili pihak berperkara.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kota Madiun berharap dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan meningkatkan kinerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
