- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 99
PA Kota Madiun Ikuti Rakor Penajaman Belanja TA 2026, Perkuat Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran |09-04-2026|
PA KOTA MADIUN IKUTI RAKOR PENAJAMAN BELANJA TA 2026, PERKUAT EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS ANGGARAN
Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Anita Nurhikma, S.H., M.H.I. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penajaman Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyelesaian revisi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun Anggaran 2026 secara daring dari Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (9/4/2026).
Keikutsertaan PA Kota Madiun dalam kegiatan tersebut didasarkan pada surat undangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rakor ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk sinergi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI, H. Sahwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Keuangan terkait penajaman belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2026.
Agenda utama dalam rakor ini adalah membahas strategi penajaman belanja guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus mempercepat proses penyelesaian revisi BA BUN. Forum ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dan terarah, sehingga pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan proyeksi serta arah kebijakan penajaman anggaran Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026. Penajaman belanja dilakukan melalui kebijakan direktif pemerintah yang menitikberatkan pada efisiensi anggaran, khususnya terhadap belanja yang bersifat rutin dan administratif.
Beberapa langkah strategis yang disampaikan meliputi efisiensi pada belanja operasional seperti pengadaan pakaian dinas, pemeliharaan gedung, serta langganan daya dan jasa. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian pada belanja modal melalui penundaan atau efisiensi pengadaan kendaraan dinas, tanah, dan fasilitas perkantoran. Sebagian alokasi belanja juga diarahkan ke skema BA BUN sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur peradilan melalui penambahan anggaran belanja pegawai. Alokasi ini diperuntukkan bagi peningkatan tunjangan, pemenuhan hak-hak aparatur, termasuk hakim, hakim ad hoc, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta dukungan skema pembiayaan lainnya.
Melalui kebijakan penajaman belanja ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap prioritas nasional, sekaligus tetap menjaga kesejahteraan aparatur sebagai pilar utama dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan, guna mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja lembaga peradilan di Indonesia.
