HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Ikuti Rakor Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Mahkamah Agung TA. 2026 |02-03-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
02.Mar
02 March 2026
Hits: 187

PA Kota Madiun Ikuti Rakor Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Mahkamah Agung TA. 2026 |02-03-2026|

PA KOTA MADIUN IKUTI RAKOR LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TA. 2026
pakotamaig-a51e79de-bVFGFHGHJHGJHKacd-4a64-a56f-4c9118b764f9.jpg

Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I.  didampingi Pranata Komputer Widi Tri Hananto, S.Kom. dan Operator Layanan Operasional Irkhamni selaku tim pengelola anggaran PA Kota Madiun mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)  langkah-langkah pelaksanaan anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Senin, (2/3/2026).

Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegaiatan ini berdasarkan surat Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor: 46/BUA.1/UND/RA1.6 /II/2026, tanggal 27 Februari, perihal undangan rapat koordinasi  yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi. Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Indonesia.

pakotamaig-2392fGGHJUYIUOIOIOLILe1b-d201-4dab-9bc2-a6aac0ad797b.jpg

Acara dimulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya  Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI H. Sahwan, S.H., M.H. menyampaikan laporan kegiatan bahwa kegiatan hari ini  sebagai tindak lanjut surat Menteri Keuangan Nomor. S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 hal Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya pemaparan materi yang menghadirkan Nrasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu: Fauzi Syamsuri dan Eko Supriyanto.  Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa kebijakan Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang menekankan pentingnya pengelolaan belanja negara secara disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil.

pakotamaig-9452dcff-bKKUWEEWERRERETRTTRYUUII413-4a0c-975d-289488bcd4ba.jpg

pakotamaig-94a514cc-27ab-4b02-8521-efeHNHJUOIPUKHGMKJJHKKc6fd107cb.jpg

Narasumber menegaskan bahwa salah satu fokus utama kebijakan belanja TA 2026 adalah menghindari penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun (back-loading). Oleh karena itu, seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan percepatan realisasi belanja sejak awal tahun anggaran, khususnya belanja modal, belanja bantuan sosial, dan bantuan pemerintah. Penandatanganan kontrak belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026, dengan toleransi hingga akhir Juni 2026 dalam kondisi tertentu.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pencapaian target kinerja dan output program prioritas Presiden menjadi indikator utama keberhasilan pelaksanaan anggaran. Kementerian/Lembaga diminta melakukan pengawalan ketat agar target output prioritas dapat tercapai sepenuhnya paling lambat pada minggu pertama Oktober 2026, kecuali untuk kegiatan yang secara kontraktual berakhir pada akhir tahun anggaran. Sebagai bentuk pengendalian dan monitoring, laporan perkembangan pelaksanaan program prioritas Presiden wajib disampaikan secara berkala kepada Menteri Keuangan setiap akhir triwulan.

Dalam aspek penajaman fokus anggaran, narasumber menjelaskan bahwa Kementerian/Lembaga harus memprioritaskan pemenuhan belanja operasional dasar, kewajiban kepada pihak ketiga, pelayanan publik utama, serta program prioritas nasional. Disisi lain, belanja non-esensial seperti honorarium, kegiatan seremonial, konsumsi rapat, serta jasa konsultan yang tidak mendesak harus dilakukan pembatasan secara ketat. Seluruh hasil efisiensi tersebut diarahkan untuk digeser ke RO Khusus guna mendukung prioritas direktif Presiden.

Narasumber juga menekankan pembatasan revisi anggaran sepanjang tahun 2026. Revisi anggaran tidak diperkenankan untuk tujuan optimalisasi sisa kontrak maupun penambahan belanja perjalanan dinas, kecuali untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan berkaitan langsung dengan pencapaian output prioritas Presiden, penegakan hukum, penanganan bencana, serta mandat pengawasan. Selain itu, pengadaan fasilitas aparatur baru, seperti kendaraan dinas dan pembangunan rumah dinas, pada prinsipnya tidak diperkenankan kecuali untuk kebutuhan layanan khusus dan wilayah tertentu.

Selanjutnya, disampaikan pula bahwa penajaman fokus anggaran TA 2026 turut diarahkan untuk mendukung pemulihan pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera. Kementerian/Lembaga diminta melakukan realokasi dan penyesuaian lokasi kegiatan guna memprioritaskan rehabilitasi infrastruktur serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana, dengan tetap berkoordinasi bersama BNPB dan satuan tugas terkait.

Sebagai penutup, narasumber menegaskan bahwa seluruh kebijakan percepatan dan penajaman anggaran TA 2026 harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh penyesuaian anggaran dilaksanakan tanpa mengganggu pelayanan publik dan tanpa mengakibatkan pergeseran anggaran lintas program antar unit eselon I, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA RI H. Sahwan, S.H., M.H. menghimbau seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat menindaklanjuti kebijakan langkah strategis belanja Tahun Anggaran 2026 secara konsisten dan bertanggung jawab. Setiap satuan kerja diminta menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara lebih cermat, tepat waktu, serta selaras dengan arah kebijakan fiskal dan prioritas nasional yang telah ditetapkan.

Selain itu, satuan kerja diharapkan mampu melakukan percepatan realisasi anggaran sejak awal tahun, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia, serta melakukan penajaman belanja dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Penggunaan Rincian Output (RO) khusus agar diprioritaskan secara selektif hanya untuk mendukung pemenuhan arahan dan direktif Presiden, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, diharapkan pelaksanaan anggaran di lingkungan Mahkamah Agung pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, mendukung pencapaian target kinerja, serta memastikan keberlangsungan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam rapat koordinasi ini merupakan komitmen dalam mendukung kebijakan strategis pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran yang akuntabel, efektif, efisien, dan tepat waktu, serta selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan pemerintah sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, guna mendukung pencapaian kinerja peradilan yang optimal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan