- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 35
PA Kota Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Badan Peradilan Agama bersama PT. Pos Indonesia: Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 |02-07-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT KOORDINASI BADAN PERADILAN AGAMA BERSAMA PT. POS INDONESIA: IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 1 TAHUN 2023

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. serta Jurusita, Ruchani dan Ilham Ikhsanudin, A.Md. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama PT. Pos Indonesia (Persero) secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (2/7/2026). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara hybrid di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dihadiri secara luring oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung beserta jajaran Pengadilan Agama se- Jawa Barat. Sementara itu, Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Pengadilan Agama Tingkat Pertama di seluruh Indonesia secara daring melalui zoom meeting.

Rakor diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Dalam sambutan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. sekaligus membuka rapat menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan PT. Pos Indonesia dalam pelaksanaan panggilan serta pemberitahuan melalui surat tercatat. Evaluasi dilakukan guna memastikan proses pemanggilan para pihak berjalan sesuai ketentuan, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Diharapkan seluruh satuan kerja peradilan agama dapat menyamakan persepsi, konsisten mengimplementasikan aturan, serta mampu mengurai kendala teknis yang terjadi di lapangan demi terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam Rapat Koordinasi ini diberikan penguatan mengenai implementasi teknis pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan beserta langkah penyelesaiannya. Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi ini juga dibuka diskusi interaktif antara satuan kerja peradilan agama dengan PT. Pos Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Para peserta dari berbagai satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, hambatan yang dihadapi di lapangan, serta usulan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat. Melalui forum ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta solusi bersama dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan Mahkamah Agung. Keikutsertaan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi perkara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima (service excellence).
Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, diharapkan implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan semakin efektif sehingga proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dapat terlaksana secara tepat, sah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas, serta senantiasa memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan peningkatan ketertiban administrasi peradilan untuk memastikan bahwa setiap surat panggilan persidangan di wilayah Kota Madiun tersampaikan dengan cepat, aman, dan akurat demi kepastian hukum.
