- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 68
PA Kota Madiun Hadiri Rakor Permohonan Penetapan Wali se- Wilayah PTA Surabaya Sinergi Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |18-16-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI RAKOR PERMOHONAN PENETAPAN WALI SE- WILAYAH PTA SURABAYA SINERGI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. bersama Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (18/6/2026). Rakor ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring pukul 09.00 WIB dalam rangka menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi jawa Timur, Nomor: B-6835/M.5/Gp/06/2026, tanggal 12 Juni 2026, perihal Koordinasi tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.
Pelaksanaan Rakor ini juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: PKS-02/M.5/Gs/01/2026 dan Nomor: 435/KPTA.W13A/HM.2.1.1/I/2016 tanggal 22 Januari 2026. Melalui sinergi ini, akan dilaksanakan Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwujudkan dalam bentuk pengajuan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur. Pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan secara serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur kepada Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Panitera PTA Surabaya, Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., dengan didampingi oleh jajaran Kepaniteraan PTA Surabaya. Agenda ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh seluruh Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya dari satuan kerja (satker) masing-masing. Kehadiran seluruh peserta merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas peradilan.
Dalam rakor ini, dibahas berbagai hal krusial terkait teknis penanganan permohonan penetapan wali, yang meliputi:
- Aspek Administrasi Perkara: Standardisasi kelengkapan dokumen pendukung permohonan.
- Aspek Hukum: Persamaan persepsi mengenai dasar hukum dan regulasi yang berlaku dalam proses pemeriksaan hingga penyelesaian perkara.
- Solusi Problematika Lapangan: Wadah bagi satker daerah untuk menyampaikan kendala operasional sekaligus saling berbagi pengalaman (best practices).
Dengan adanya diskusi interaktif ini, diharapkan lahir solusi yang konstruktif guna menyamakan langkah kerja antar-satker demi memberikan pelayanan yang prima dan seragam bagi masyarakat pencari keadilan.
Keikutsertaan PA Kota Madiun dalam rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur serta memperkuat sinergi dengan PTA Surabaya beserta seluruh satker peradilan agama di wilayah Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, PA Kota Madiun siap menyelaraskan pemahaman regulasi dan prosedur agar pelaksanaan persidangan serentak mendatang dapat berjalan dengan optimal, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
