- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1004
PA Kota Madiun Hadiri Perisai Episode Ke-10 Secara Daring “Mengurai Kompleksitas Esekusi Perdata “Problematika, Solusi dan Prospek Pembaruan Hukum” |06-10-2025|
PA KOTA MADIUN HADIRI PERISAI EPISODE KE-10 SECARA DARING “MENGURAI KOMPLEKSITAS ESEKUSI PERDATA “PROBLEMATIKA, SOLUSI DAN PROSPEK PEMBARUAN HUKUM”

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Menghadiri Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode Ke-10 secara daring pada Senin, (6/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI ini turut mengundang Ketua, Wakil Ketua dan seluruh tenaga teknis Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dalam rangka mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah para Hakim dan tenaga teknis peradilan sebagai upaya koordinasi yudisial untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan praktik di pengadilan tingkat daerah. Pada pertemuan ini mengsung tema “Mengurai Kompleksitas Esekusi Perdata “Problematika, Solusi dan Prospek Pembaruan Hukum” yang menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Y.M. H. Suharto., S.H., M.Hum.

Pada pukul 08.30 WIB kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta dengan pembacaan pembacaan do’a. Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Y.M. H. Suharto., S.H., M.Hum. selaku Narasumber memaparkan terkait eksekusi yang merupakan tahapan akhir dari proses peradilan perdata yang bertujuan menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun paksa. Akan tetapi dalam praktiknya, berbagai hambatan masih sering terjadi, mulai dari objek eksekusi yang tidak jelas, prosedur hukum acara yang panjang dan birokratis, hingga perlawanan dari pihak termohon maupun pihak ketiga. Permasalahan tersebut sering kali menyebabkan proses eksekusi menjadi berlarut-larut dan menggerus kepastian hukum yang semestinya diberikan kepada para pihak. Selain itu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di tingkat kepaniteraan dan juru sita, turut memperlambat efektivitas pelaksanaan putusan.

Dalam hal tersebut Mahkamah Agung RI merespon kompleksitas eksekusi perdata dengan mendorong reformasi struktural dan prosedural yang sistemik, termasuk penerapan pengawasan elektronik, penguatan regulasi melalui Sema dan Perma, serta optimalisasi aplikasi Perkusi dan Satu Jari untuk monitoring eksekusi. Tujuannya adalah memitigasi pelanggaran kode etik, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyelesaian, sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur peradilan melalui pelatihan dan pembinaan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung RI menekankan perlunya mempercepat pembaruan hukum untuk mencapai efisiensi dan keadilan substantif dengan rekomendasi seperti penyusunan pedoman pelaksanaan putusan yang lebih praktis, penyederhanaan prosedur hukum acara, serta penegasan kewenangan pelaksanaan putusan provisi, hak tanggungan, fidusia, dan arbitrase. Penguatan asas "sederhana, cepat, dan biaya ringan" harus menjadi dasar pembaruan agar eksekusi efektif dan terjangkau, sementara harmonisasi regulasi antar perundang-undangan penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat pelaksanaan.
Kehadiran YM. H. Suharto., S.H., M.Hum. tersebut memberikan semangat reformis dan wawasan baru bagi aparatur peradilan. .Melalui kegiatan ini, PA Kota Madiun mendapatkan wawasan kebijakan dan langkah teknis konkret untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan eksekusi. Sinergi antara Mahkamah Agung dan lembaga peradilan diharapkan menjadikan pelaksanaan eksekusi lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Tindak lanjut yang diusulkan meliputi pembentukan task force implementasi, pilot project e-eksekusi, serta evaluasi Key Performance Indicator (KPI) pelaksanaan eksekusi di setiap pengadilan negeri.
