- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 144
PA Kota Madiun Hadiri Langkah-langkah strategis menuju WBK/WBBM di Lingkungan PTA Surabaya Secara Daring |03-03-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS MENUJU WBK/WBBM DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA SECARA DARING

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. menghadiri Langkah-langkah strategis menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan mempertahankannya di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring pada Selasa, (3/3/2026).
Partisipasi PA Kota Madiun dalam kegiatan ini berdasarkan surat undangan PTA Surabaya Nomor: 1339/KPTA.W13-A/UND.HM2.1/III/2026, tanggal 2 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. didampingi oleh Panitera Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H. dan Dr. Naffi, S.Ag., M.H. serta dihadiri oleh Pengadilan Agama se- Jawa Timur.


Dilanjutkan Sosialisasi Kebijakan dan Langkah Strategis Menuju WBK/WBBM Tahun 2026 dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jajaran terkait menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan dan langkah strategis pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI. Fokus utama tahun ini adalah penguatan validitas data pendukung dan pengawasan ketat terhadap satuan kerja yang telah meraih predikat tersebut.
Adapun pedoman mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 360/SEK/PW1.1.1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 585/DJA/OT1.6/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pelaksanaan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) wajib dilakukan oleh seluruh satuan kerja, baik yang belum maupun yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi serta menjaga konsistensi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dilakukan evaluasi dan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) atas satuan kerja yang mengusulkan diri untuk memperoleh predikat WBK maupun WBBM. Proses evaluasi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel guna menjamin kesesuaian implementasi pembangunan ZI dengan indikator yang telah ditetapkan.
Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan adanya pengaturan kuota pengajuan evaluasi ZI, sehingga setiap satuan kerja diharapkan mempersiapkan diri secara optimal, baik dari aspek pemenuhan eviden, inovasi pelayanan, maupun penguatan integritas aparatur. Monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan oleh TPI menjadi instrumen penting dalam memastikan implementasi pembangunan ZI berjalan efektif dan berdampak nyata.
Mahkamah Agung menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) untuk segera melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung. Seluruh data pendukung harus sudah terunggah paling lambat pada 13 Maret 2026. Hal ini bukan sekadar formalitas, karena ketidaklengkapan data administrasi akan langsung berakibat pada kegagalan di tahap awal.
Terdapat perubahan signifikan pada mekanisme survei. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, survei mandiri kini wajib mencakup seluruh jenis layanan yang tersedia di satker. Data responden pun harus dilengkapi dengan nomor kontak aktif untuk proses validasi. Survei yang dilaporkan pada LKE adalah hasil survei yang dilakukan pada Triwulan I Tahun 2026.
Disamping itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan kuota khusus bagi satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat WBBM. Rincian kuota tersebut adalah:
- Lingkungan Peradilan Agama: 10 Satker
- Lingkungan Peradilan Umum: 8 Satker
- Lingkungan Peradilan Militer: 1 Satker
- Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara: 1 Satker
Bagi satuan kerja yang sudah menyandang predikat WBK atau WBBM, tantangan tidak berhenti setelah penghargaan diraih. Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Tegas disampaikan bahwa satuan kerja yang tidak mampu menjaga konsistensi pembangunan Zona Integritas atau tidak lagi memenuhi kriteria, TPI berwenang untuk mengusulkan pencabutan predikat tersebut.
Beberapa poin krusial yang menjadi catatan bagi pimpinan satker antara lain:
- Kebenaran data dukung wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Satker
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan internal maupun eksternal harus mencapai 100%
- Nihil pelanggaran disiplin pada periode pembangunan
- Capaian kinerja sasaran strategis wajib mencapai 100%.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan, khususnya Peradilan Agama, dapat memahami arah kebijakan serta langkah strategis yang harus ditempuh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. Komitmen bersama dan sinergi seluruh unsur aparatur menjadi kunci utama dalam meraih dan mempertahankan predikat WBK serta meraih WBBM Tahun 2026.
