- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 140
PA Kota Madiun Hadiri FGD Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan |14-04-2026|
PA KOTA MADIUN HADIRI FGD RANCANGAN PERUBAHAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG POLA PROMOSI DAN MUTASI JABATAN KEPANITERAAN

Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panmud Hukum Suryana, S.H.I., Panmud Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. dan Klerek- Analis Perkara Peradilan serta para Jurusita PA Kota Madiun menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 secara daring di media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (14/4/2026).
Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Pertemuan berskala nasional tersebut memfokuskan pembahasan pada “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.” Agenda ini dinilai sangat strategis karena melibatkan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku keynote speaker menegaskan bahwa reformasi sistem promosi dan mutasi merupakan langkah krusial dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang berbasis pada kinerja, kompetensi, serta rekam jejak integritas aparatur, sehingga setiap proses pengembangan karier benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan objektivitas.

Selanjutnya dipaparkan “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.” Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa pada pembinaan teknis Oktober 2025 lalu, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa di era kepemimpinannya, proses mutasi dan promosi harus bersih dari praktik nepotisme. Mutasi dan promosi tidak lagi didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan atau pejabat eselon I, melainkan sepenuhnya berbasis data, kinerja, dan integritas.
Berdasarkan data terbaru per April 2026 dari Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita, kondisi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Peradilan Agama berada pada level yang memerlukan perhatian serius. Secara keseluruhan, persentase kekosongan formasi mencapai 61,0%. Beberapa jabatan menunjukkan angka kekosongan yang sangat tinggi, di antaranya Jurusita Pengganti PA dengan kekosongan 86,0% (kebutuhan 3.174, tersedia 445), Panitera Pengganti PA sebesar 67,5% (kebutuhan 3.174, tersedia 1.030), serta Jurusita PA sebesar 57,7%. Sementara itu, jabatan Panitera pada Pengadilan Tinggi Agama telah terpenuhi 100% dari total kebutuhan sebanyak 34 posisi. Selain aspek kuantitas, integritas aparatur juga menjadi perhatian penting.
Tim peneliti turut menyoroti adanya fragmentasi regulasi yang masih tersebar dan berbeda di tiap lingkungan peradilan, sehingga berpotensi menghambat konsistensi dan efektivitas kebijakan. Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, FGD ini merumuskan enam isu kunci sebagai fondasi kebijakan baru, meliputi integrasi pengaturan, penguatan merit system, penyusunan pola karier, talent pool management, optimalisasi SDM, serta sinkronisasi sanksi.
Melalui reformasi ini, Mahkamah Agung berharap dapat menghasilkan model kebijakan terpadu yang mampu meningkatkan profesionalitas aparatur sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi penyusunan oleh tim perumus, kemudian pengisian kuesioner yang dipandu oleh tim penyusun. Kuesioner tersebut disusun sebagai instrumen penelitian untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi sistem promosi serta mutasi jabatan kepaniteraan, guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis merit.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aktif dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya dalam penguatan tata kelola sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Partisipasi ini juga menjadi wujud kontribusi nyata dalam memberikan masukan konstruktif bagi penyusunan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
