HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. PA Kota Madiun Bersama PPA Dinsos Kota Madiun Edukasi Pelajar SMPN 9 Madiun: “Stop Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak untuk Masa Depan Gemilang” |10-02-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
10.Feb
10 February 2026
Hits: 127

PA Kota Madiun Bersama PPA Dinsos Kota Madiun Edukasi Pelajar SMPN 9 Madiun: “Stop Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak untuk Masa Depan Gemilang” |10-02-2026|

PA KOTA MADIUN BERSAMA PPA DINSOS KOTA MADIUN EDUKASI PELAJAR SMPN 9 MADIUN: “STOP BULLYING DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MASA DEPAN GEMILANG”

pakotamaig-a5b89df5-1518-48e0-80mjklll8-ef1fc19ab790.jpg

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2026 pada Selasa, (10/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.
pakotamaig 22c75d8a 1d53 4320 9c24bsbsnnsdd 6232fa5ebfaapakotamaig 42c0bc09 5absbsbsbdd4a 4bd8 98b6 a6a3dffd7c86

Kegiatan ini telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai sekolah di wilayah Kota Madiun dan merupakan manifestasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial PPPA Kota Madiun. Melalui keterlibatan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, tercipta sebuah ekosistem pengawasan yang partisipatif. Sosialisasi kali ini bertempat di SMP Negeri 9 Madiun pukul 09.00 WIB dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga,  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah seluruh siswa-siswi perwakilan kelas 7 s.d 9 dengan didampingi oleh guru.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa SMP Negeri 9 Madiun Lor dan institusi pendidikan lainnya menjadi pilar penyangga dalam mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang sesungguhnya, di mana keamanan anak-anak menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan pendidikan.

Kehadiran PA Kota Madiun dalam forum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lintas instansi untuk memastikan bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana, melainkan tindakan konkret. Sebagai bagian dari tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, narasumber menekankan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang hak-hak dasarnya dilindungi oleh undang-undang. Lingkungan sekolah dan pondok pesantren harus menjadi zona integritas yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

pakotamaig-ffb78c13-8d32-4d69-9f0hhyjuyjyj9-71bdf5f237fc.jpg

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala sekolah SMP Negeri 9 Madiun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini di lingkungan SMP Negeri 9 Madiun. Beliau menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan siswa adalah fondasi utama dalam proses belajar mengajar serta berharap agar materi yang disampaikan oleh para pakar dapat diserap dengan baik oleh para siswa, sehingga mampu membentuk karakter siswa yang saling menghargai, memiliki empati tinggi, dan berani untuk bersuara jika melihat atau mengalami tindakan yang menyimpang di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan ini Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan menyampaikan materi yang mengusung tema “Stop Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak”. Beliau membedah secara mendalam bahwa perundungan (bullying) bukan sekadar masalah perilaku sosial, melainkan sudah menyentuh ranah hukum yang serius. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa tindakan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, memiliki implikasi hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beliau menekankan bahwa batasan antara "bercanda" dan "perundungan" seringkali disalahpahami oleh remaja. "Ketika satu pihak merasa tertekan, terintimidasi, atau tersakiti secara berulang, maka itu bukan lagi candaan, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi anak," tegasnya. Lebih lanjut, beliau memaparkan fenomena cyber bullying yang kini menjadi ancaman nyata di era digital. Beliau mengingatkan para siswa untuk bijak dalam bersosial media, karena jejak digital yang berisi penghinaan atau penyebaran konten negatif dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai bagian dari tim konselor Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. juga menyoroti dampak jangka panjang dari kekerasan. Anak yang menjadi korban berisiko mengalami trauma psikologis hebat, penurunan prestasi akademik, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh siswa-siswi SMP Negeri 9 Madiun untuk mengedepankan budaya tenggang rasa. Beliau membekali para siswa dengan langkah-langkah preventif, yakni bagaimana cara berani berkata "tidak" pada kekerasan dan berani melapor kepada guru atau pihak berwajib melalui mekanisme yang telah disediakan oleh UPTD PPA jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren.

Dengan adanya sosialisasi ini, PA Kota Madiun berharap dapat terciptanya kesadaran kolektif di kalangan pelajar. PA Kota Madiun berharap agar sekolah benar-benar menjadi "rumah kedua" yang memberikan rasa aman tanpa diskriminasi. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu menekan angka perkara anak yang masuk ke ranah hukum serta meminimalisir faktor-faktor yang mendorong pengajuan dispensasi kawin, yang seringkali berakar dari lingkungan pergaulan yang tidak terkontrol. Dengan sinergi yang kuat antara edukasi hukum dan pengawasan partisipatif dari Forum Anak, Kota Madiun diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan predikatnya sebagai Kota Layak Anak yang menjunjung tinggi harkat serta martabat generasi penerusnya.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan