- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 127
PA Kota Madiun Bersama PPA Dinsos Kota Madiun Edukasi Pelajar SMPN 9 Madiun: “Stop Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak untuk Masa Depan Gemilang” |10-02-2026|
PA KOTA MADIUN BERSAMA PPA DINSOS KOTA MADIUN EDUKASI PELAJAR SMPN 9 MADIUN: “STOP BULLYING DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MASA DEPAN GEMILANG”

Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2026 pada Selasa, (10/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai sekolah di wilayah Kota Madiun dan merupakan manifestasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial PPPA Kota Madiun. Melalui keterlibatan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, tercipta sebuah ekosistem pengawasan yang partisipatif. Sosialisasi kali ini bertempat di SMP Negeri 9 Madiun pukul 09.00 WIB dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah seluruh siswa-siswi perwakilan kelas 7 s.d 9 dengan didampingi oleh guru.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa SMP Negeri 9 Madiun Lor dan institusi pendidikan lainnya menjadi pilar penyangga dalam mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang sesungguhnya, di mana keamanan anak-anak menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan pendidikan.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam forum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lintas instansi untuk memastikan bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana, melainkan tindakan konkret. Sebagai bagian dari tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, narasumber menekankan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang hak-hak dasarnya dilindungi oleh undang-undang. Lingkungan sekolah dan pondok pesantren harus menjadi zona integritas yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala sekolah SMP Negeri 9 Madiun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini di lingkungan SMP Negeri 9 Madiun. Beliau menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan siswa adalah fondasi utama dalam proses belajar mengajar serta berharap agar materi yang disampaikan oleh para pakar dapat diserap dengan baik oleh para siswa, sehingga mampu membentuk karakter siswa yang saling menghargai, memiliki empati tinggi, dan berani untuk bersuara jika melihat atau mengalami tindakan yang menyimpang di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan ini Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan menyampaikan materi yang mengusung tema “Stop Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak”. Beliau membedah secara mendalam bahwa perundungan (bullying) bukan sekadar masalah perilaku sosial, melainkan sudah menyentuh ranah hukum yang serius. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa tindakan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis, memiliki implikasi hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beliau menekankan bahwa batasan antara "bercanda" dan "perundungan" seringkali disalahpahami oleh remaja. "Ketika satu pihak merasa tertekan, terintimidasi, atau tersakiti secara berulang, maka itu bukan lagi candaan, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi anak," tegasnya. Lebih lanjut, beliau memaparkan fenomena cyber bullying yang kini menjadi ancaman nyata di era digital. Beliau mengingatkan para siswa untuk bijak dalam bersosial media, karena jejak digital yang berisi penghinaan atau penyebaran konten negatif dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai bagian dari tim konselor Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. juga menyoroti dampak jangka panjang dari kekerasan. Anak yang menjadi korban berisiko mengalami trauma psikologis hebat, penurunan prestasi akademik, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh siswa-siswi SMP Negeri 9 Madiun untuk mengedepankan budaya tenggang rasa. Beliau membekali para siswa dengan langkah-langkah preventif, yakni bagaimana cara berani berkata "tidak" pada kekerasan dan berani melapor kepada guru atau pihak berwajib melalui mekanisme yang telah disediakan oleh UPTD PPA jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren.
Dengan adanya sosialisasi ini, PA Kota Madiun berharap dapat terciptanya kesadaran kolektif di kalangan pelajar. PA Kota Madiun berharap agar sekolah benar-benar menjadi "rumah kedua" yang memberikan rasa aman tanpa diskriminasi. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu menekan angka perkara anak yang masuk ke ranah hukum serta meminimalisir faktor-faktor yang mendorong pengajuan dispensasi kawin, yang seringkali berakar dari lingkungan pergaulan yang tidak terkontrol. Dengan sinergi yang kuat antara edukasi hukum dan pengawasan partisipatif dari Forum Anak, Kota Madiun diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan predikatnya sebagai Kota Layak Anak yang menjunjung tinggi harkat serta martabat generasi penerusnya.
