HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Monev PA Kota Madiun Bersama PT. Pos Indonesia Cabang Madiun, Menjamin Hak Pencari Keadilan Melalui Ketepatan Waktu Pengiriman Surat Tercatat |26-02-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
26.Feb
26 February 2026
Hits: 140

Monev PA Kota Madiun Bersama PT. Pos Indonesia Cabang Madiun, Menjamin Hak Pencari Keadilan Melalui Ketepatan Waktu Pengiriman Surat Tercatat |26-02-2026|

MONEV PA KOTA MADIUN BERSAMA PT. POS INDONESIA CABANG MADIUN, MENJAMIN HAK PENCARI KEADILAN MELALUI KETEPATAN WAKTU  PENGIRIMAN SURAT TERCATAT

pakotamaig-064edbdbhjukiulili-ea4c-48c2-9a5d-4c80ee0537e9.jpg

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala bersama PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Madiun pada Kamis, (26/2/2026). Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses pemanggilan sidang melalui surat tercatat berjalan presisi dan akuntabel.

Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center pada pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Turut hadir Panitera Muda Permohonan  Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H.,  Jurusita, Tim IT serta operator. Dari pihak PT Pos Indonesia, hadir Account Manager Okky Okrianto dan jajaran terkait.

Dalam sambutan Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H.  sekaligus memnuka rapat menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PT. Pos Indonesia Cabang Madiun yang telah membangun sinergi selama ini. Sinergisitas ini sangat penting dalam rangka memberikan layanan excellent kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau pun menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah kegiatan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara PA Kota Madiun dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Madiun yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang  salah satunya terkait PKS PA Kota Madiun dengan PT. Pos Indonesia Cabang Madiun Perma No. 7 Tahun 2022 perubahan atas Perma No. 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, termasuk pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui panggilan tercatat (e-Court).  Untuk memastikan penyampaian pemanggilan/ pemberitahuan yang dilakukan telah sesuai menurut hukum acara perdata yang berlaku dan telah terakomodir/tertuang dalam PKS antara PA Kota Madiun dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Madiun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Beliau menekankan bahwa sinergi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan pilar penting dalam memberikan layanan excellent kepada masyarakat. Seiring dengan melonjaknya perkara e-Court di PA Kota Madiun, akurasi pengiriman dokumen menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga.

"Evaluasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengimplementasikan Perma No. 7 Tahun 2022 dan SEMA No. 1 Tahun 2023. Kita ingin memastikan tidak ada kendala teknis dalam pengiriman panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan, sehingga hak-hak para pencari keadilan terpenuhi tepat waktu," tutur Panitera PA Kota Madiun.

pakotgffhtgyjhyjuykamaig-8cf922c2-37cf-4ab8-9afa-16b444fd9199.jpg

pakotamaig-7d02e589-mjk.dewfdwafefe30-4f0b-bb95-217304151d08.jpg

Pertemuan ini secara mendalam membedah teknis lapangan untuk menyelaraskan prosedur dengan instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor:  552/DJA/TI1.3.1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Beberapa poin krusial yang disepakati meliputi:

  • Ketepatan Garis Waktu (Timeline): Surat tercatat wajib dikirim paling lambat 6 hari kalender dan diterima para pihak minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
  • Fleksibilitas Metode Pengiriman: Optimalisasi layanan Pos Sameday, Nextday, dan Reguler untuk menyesuaikan jadwal persidangan yang dinamis.
  • Kepatuhan Administrasi: Standarisasi sampul amplop relaas sesuai SK Dirjen Badilag No. 1465/2023 serta ketelitian pengisian kolom keterangan pada aplikasi SIPP.

Merespons evaluasi tersebut, PT. Pos Indonesia Cabang Madiun menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan mekanisme baru peradilan. Diskusi yang interaktif ini dinilai sangat membantu pihak Pos dalam memahami kebutuhan hukum acara perdata yang berlaku.

"Kami siap bersinergi dan terus meng-upgrade kualitas layanan agar selaras dengan standar pelayanan publik yang diinginkan PA Kota Madiun sesuai peraturan  lembaga peradilan," ungkapnya.

Melalui Monev ini, PA Kota Madiun berharap kolaborasi lintas instansi ini mampu meminimalisir kendala pemanggilan di lapangan, sehingga proses persidangan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan