- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 140
Monev PA Kota Madiun Bersama PT. Pos Indonesia Cabang Madiun, Menjamin Hak Pencari Keadilan Melalui Ketepatan Waktu Pengiriman Surat Tercatat |26-02-2026|
MONEV PA KOTA MADIUN BERSAMA PT. POS INDONESIA CABANG MADIUN, MENJAMIN HAK PENCARI KEADILAN MELALUI KETEPATAN WAKTU PENGIRIMAN SURAT TERCATAT

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala bersama PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Madiun pada Kamis, (26/2/2026). Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses pemanggilan sidang melalui surat tercatat berjalan presisi dan akuntabel.
Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center pada pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. Turut hadir Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., Jurusita, Tim IT serta operator. Dari pihak PT Pos Indonesia, hadir Account Manager Okky Okrianto dan jajaran terkait.
Dalam sambutan Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. sekaligus memnuka rapat menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PT. Pos Indonesia Cabang Madiun yang telah membangun sinergi selama ini. Sinergisitas ini sangat penting dalam rangka memberikan layanan excellent kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau pun menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah kegiatan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara PA Kota Madiun dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Madiun yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang salah satunya terkait PKS PA Kota Madiun dengan PT. Pos Indonesia Cabang Madiun Perma No. 7 Tahun 2022 perubahan atas Perma No. 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, termasuk pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui panggilan tercatat (e-Court). Untuk memastikan penyampaian pemanggilan/ pemberitahuan yang dilakukan telah sesuai menurut hukum acara perdata yang berlaku dan telah terakomodir/tertuang dalam PKS antara PA Kota Madiun dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Madiun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Beliau menekankan bahwa sinergi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan pilar penting dalam memberikan layanan excellent kepada masyarakat. Seiring dengan melonjaknya perkara e-Court di PA Kota Madiun, akurasi pengiriman dokumen menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga.
"Evaluasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengimplementasikan Perma No. 7 Tahun 2022 dan SEMA No. 1 Tahun 2023. Kita ingin memastikan tidak ada kendala teknis dalam pengiriman panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan, sehingga hak-hak para pencari keadilan terpenuhi tepat waktu," tutur Panitera PA Kota Madiun.


Pertemuan ini secara mendalam membedah teknis lapangan untuk menyelaraskan prosedur dengan instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 552/DJA/TI1.3.1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Beberapa poin krusial yang disepakati meliputi:
- Ketepatan Garis Waktu (Timeline): Surat tercatat wajib dikirim paling lambat 6 hari kalender dan diterima para pihak minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Fleksibilitas Metode Pengiriman: Optimalisasi layanan Pos Sameday, Nextday, dan Reguler untuk menyesuaikan jadwal persidangan yang dinamis.
- Kepatuhan Administrasi: Standarisasi sampul amplop relaas sesuai SK Dirjen Badilag No. 1465/2023 serta ketelitian pengisian kolom keterangan pada aplikasi SIPP.
Merespons evaluasi tersebut, PT. Pos Indonesia Cabang Madiun menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan mekanisme baru peradilan. Diskusi yang interaktif ini dinilai sangat membantu pihak Pos dalam memahami kebutuhan hukum acara perdata yang berlaku.
"Kami siap bersinergi dan terus meng-upgrade kualitas layanan agar selaras dengan standar pelayanan publik yang diinginkan PA Kota Madiun sesuai peraturan lembaga peradilan," ungkapnya.
Melalui Monev ini, PA Kota Madiun berharap kolaborasi lintas instansi ini mampu meminimalisir kendala pemanggilan di lapangan, sehingga proses persidangan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.
