- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 56
Monev Kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Madiun: Kokohkan Komitmen Layanan Prima bagi Masyarakat Pencari Keadilan |07-09-2026|
MONEV KINERJA KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN: KOKOHKAN KOMITMEN LAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN 
Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun bulan Agustus 2026 pada Senin, (7/9/2026). Rapat yang dipimpin oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. tersebut berlangsung di Media Center pukul 13.30. WIB dan dihadiri para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Klerek- Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara serta seluruh staf Pelaksana Kepaniteraan termasuk petugas Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL).
Mengawali kegiatan sekaligus membuka rapat, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa monev merupakan agenda rutin bulanan yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja yang telah dilaksanakan selama bulan Agustus 2026 dan merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pencapaian tugas, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta merumuskan langkah perbaikan kinerja bersama dalam rangka memberikan pelayanan prima.

Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun memberikan kesempatan kepada para Panitera Muda untuk memaparkan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan. Pemaparan pertama disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan, Sigit Apriluberta, S.H., yang memaparkan data pendaftaran perkara gugatan yang masuk selama bulan Agustus 2026 dengan catatan seluruh pendaftaran perkara telah dilaksanakan secara elektronik melalui e-Court dengan capaian persentase optimal sebesar 100 persen, di samping laporan statistik penanganan perkara banding, rekapitulasi laporan mediasi, serta progres penyelesaian administrasi persidangan lainnya. Begitupula dalam laporan Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., bahwa pelayanan pendaftaran perkara permohonan pada periode tersebut juga berhasil mencatatkan rasio 100 persen penggunaan sistem e-Court, sekaligus menguraikan berbagai dinamika administratif serta langkah-langkah solutif dalam menangani alur penyelesaian perkara permohonan. Selanjutnya, Panitera Muda Hukum, Suryana, S.H.I., mengulas secara komprehensif terkait pengelolaan administrasi hukum, termasuk pencatatan seluruh perkara masuk secara e-Court yang mencapai 100 persen, kelancaran pelayanan penerbitan produk Akta Cerai, permintaan salinan putusan atau penetapan, serta laporan administrasi mediasi.

Dalam kesempatan yang sama, dari unsur Jurusita melaporkan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berjalan dengan baik. Sementara itu, dari sisi pengelolaan keuangan perkara, Kasir melaporkan bahwa optimalisasi penggunaan saluran pembayaran elektronik PSP Online selama bulan Agustus 2026 telah berjalan maksimal dan mencapai target 100 persen, mencerminkan tertib administrasi keuangan yang akuntabel. Evaluasi kemudian dilanjutkan secara mendalam terhadap berbagai aspek penyelenggaraan layanan publik, yang meliputi administrasi perkara, administrasi persidangan, efektivitas pelayanan mediasi, manajemen peradilan, hingga standar pelayanan publik pada meja PTSL guna memastikan pelayanan peradilan senantiasa berjalan efektif, transparan, akuntabel.
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dalam pengarahannya memberikan sejumlah penekanan strategis. Beliau menghimbau seluruh aparatur terkait untuk segera menindaklanjuti catatan hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang melalui aplikasi e-Binwas Badan Peradilan Agama secara cermat, terukur, dan tepat waktu. Selain itu, beliau juga menginstruksikan ketertiban dalam pembagian perkara kepada masing-masing Panitera Pengganti serta kedisiplinan pengisian Berita Acara Sidang (BAS) melalui aplikasi pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara konsisten.
Menutup arahannya, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan kepada seluruh tim Kepaniteraan agar senantiasa memperkuat kedisiplinan, menjaga konsistensi kinerja, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada institusi. Diharapkan dapat terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam mendukung terwujudnya peradilan agama yang modern, bersih, serta terpercaya di mata masyarakat pencari keadilan.
