HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Mantapkan Pemahaman Hukum Acara dan Pengarsipan Digital, Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar DDTK Administrasi Penyelesaian Perkara |17-09-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
17.Sep
17 September 2026
Hits: 44

Mantapkan Pemahaman Hukum Acara dan Pengarsipan Digital, Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar DDTK Administrasi Penyelesaian Perkara |17-09-2026|

MANTAPKAN PEMAHAMAN HUKUM ACARA DAN PENGARSIPAN DIGITAL, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GELAR DDTK ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA

web223 05b4dddtkab43 c7c4 4d4a 99ae 0483133a99b6

Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Administrasi Penyelesaian Perkara pada Kamis, (17/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Abidullah Pengadilan Agama Kota Madiun tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., didampingi Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., serta Panitera, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. DDTK ini diikuti secara komprehensif oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti (PP), dan seluruh staf pelaksana kepaniteraan.

web223 d58aed4a 6bsnskskdndnffg4f0 4c5e 92df ac3d70a3b753

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa DDTK merupakan sarana krusial untuk menjaga performa tata kelola administrasi peradilan agar senantiasa selaras dengan standar operasional dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung RI.

"Kegiatan ini menjadi sarana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya dalam pengelolaan administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketelitian dalam penginputan data di aplikasi e-Court serta kepatuhan terhadap penginputan Berita Acara Sidang (BAS) di Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) SIPP sangat penting untuk menjaga konsistensi One Day Minutasi," tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa integrasi data yang presisi dan disiplin waktu adalah kunci utama dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel bagi para pencari keadilan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menggarisbawahi pentingnya peningkatan pemahaman teknis serta ketelitian personel kepaniteraan. Beliau memaparkan empat poin utama yang menjadi fokus penyempurnaan, antara lain:

  • Sistematika Berita Acara Sidang (BAS) dan Penjahitan Berkas: Penataan susunan isi BAS wajib mengacu pada daftar isi sebelum proses pemindaian (scanning) dan penjahitan berkas perkara (naaian) guna mencegah kesalahan urutan dokumen.
  • Prioritas Digitalisasi Arsip: Digitalisasi berkas mengacu pada regulasi yang berlaku dengan memprioritaskan penuntasan arsip digital untuk perkara tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
  • Verifikasi Akhir Berkas Putus: Pemeriksaan ulang secara menyeluruh wajib dilakukan terhadap kelengkapan dokumen dan urutan berkas perkara putus sebelum dipindai dan dimasukkan ke ruang arsip.

web223 083fde3bsnsmskdd8 7a14 4cec 90b6 18f99ab1fb31

web223 f86bffvsnskldldfff7 353a 4284 a0bd 8a0350105252

Sesi berlanjut dengan diskusi teknis mendalam mengenai standardisasi pencatatan Berita Acara Sidang (BAS) dan hukum acara persidangan yang mengupas tuntas tata cara pencatatan jalannya persidangan dengan meningkatkan ketelitian untuk menghindari kekeliruan administratif. Diskusi interaktif ini membedah berbagai aspek hukum acara peradilan, khususnya tata cara pencatatan sidang dan administrasi perkara, sangat krusial dalam  memberikan pelayanan prima (excellent service) bagi para pencari keadilan. Karena administrasi yang tertib bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pilar utama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun, Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., menambahkan penekanan terkait pentingnya pemahaman yuridis aparatur kepaniteraan dalam memetakan sengketa formal. Beliau mengingatkan agar setiap Panitera Penmgganti cermat mengidentifikasi perbedaan tata cara penanganan eksepsi kewenangan relatif dan absolut, serta memastikan seluruh tata urutan pendaftaran alat bukti tertulis maupun saksi tercatat secara tertib di dalam Berita Acara Sidang (BAS) guna menghindari cacat formil dalam berkas perkara.

Melalui pelaksanaan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) ini, jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan mampu meningkatkan pemahaman teknis dan ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang (BAS), minutasi, serta pengelolaan arsip secara presisi dan akuntabel. Dengan penguasaan standardisasi redaksi BAS, kepatuhan terhadap prosedur hukum acara seperti mediasi, eksepsi, dan sita, hingga tertib digitalisasi berkas, seluruh aparatur kepaniteraan dapat menjaga konsistensi asas One Day Minutasi serta mendukung integrasi data di aplikasi e-Court dan ABT SIPP demi mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan