- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 118
Ketua PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial: Ketua Mahkamah Agung Tekankan Zero Tolerance terhadap Praktik Pelayanan Transaksional |11-02-2026|
KETUA PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL: KETUA MAHKAMAH AGUNG TEKANKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP PRAKTIK PELAYANAN TRANSAKSIONAL

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengikuti kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia pada Selasa, (10/2/2026).
Pembinaan yang digelar di Balairung, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada malah hari pukul 19.30 WIB tersebut merupakan rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, dan Para Pejabat, Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus mengawali pembinaannya menyampaikan bahwa pembinaan ini menjadi momentum refleksi mendalam bagi aparatur peradilan dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 dan juga sebagai harapan untuk kinerja yang lebih baik lagi di tahun 2026.
Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional. Beliau mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan yang telah diberikan negara merupakan amanah besar yang harus dijawab dengan integritas tinggi, bukan justru menjadi celah penyimpangan.
Menutup Ruang Keserakahan, Ketua Mahkamah Agung juga menyoroti tiga faktor pemicu korupsi: kebutuhan (need), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance). Beliau menegaskan bahwa dengan kondisi saat ini, alasan kebutuhan tidak lagi relevan sebagai dalih penyimpangan. "Apabila masih ada perilaku menyimpang, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan," tegasnya.
Lebih lanjut, menyampaikan bahwa setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani dan tanggung jawab mutlak kepada keadilan, tanpa intervensi kepentingan pribadi atau imbalan materiil. Integritas Peradilan dalam Angka Meskipun tantangan berat membayangi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memaparkan sejumlah capaian positif dalam "Integritas Peradilan dalam Angka", diantaranya: Indeks Integritas Hakim: Mencapai skor 8,05 (kategori Baik) dari Komisi Yudisial; Kepercayaan Publik: Berdasarkan survei Lembaga Indikator (Mei 2025), mayoritas publik menyatakan cukup percaya hingga sangat percaya pada Mahkamah Agung dan lembaga pengadilan; Kepercayaan Anak Muda: Survei Muda Bicara ID 2025 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja MA mencapai 76,6%.
Namun, beliau juga memberikan catatan serius terkait penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang berada di angka 63,56 pada tahun 2025 dan mengingatkan bahwa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan pengadilan adalah luka bagi kehormatan profesi dalam pelanggaran integritas yang berakar dari ambisi berlebihan dan sikap rakus yang menyebabkan seseorang lupa akan batasan, tanggung jawab, dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.
Beliau menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai pengingat bahwa integritas bukan sekadar masalah pengawasan eksternal, tetapi tentang penjagaan dari dalam diri sendiri. Integritas harus diwujudkan secara nyata dalam sikap, keputusan, dan perilaku sehari-hari aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Selanjutnya adanya peristiwa komentar yang bernada kontraproduktif dari hakim atau pimpinan pengadilan sangat disayangkan karena tidak sejalan dengan keluhuran jabatan. Hakim adalah simbol kearifan dan kebijaksanaan. Jika sikap dan perkataan justru memicu kegaduhan, maka citra kebijaksanaan tersebut akan tergerus dengan sendirinya.
Selanjutnya menjadikan Kesejahteraan Hakim sebagai amanah yang harus dipahami sebagai amanah negara yang wajib disyukuri dan dipertanggungjawabkan melalui sikap rendah hati serta tanggung jawab dalam bertugas. Kesejahteraan hakim bukanlah hasil perjuangan singkat atau sepihak, melainkan buah dari proses panjang dan kerja kolektif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Diakhir pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. berharap seluruh aparatur peradilan dapat introspeksi ini menjadi kesadaran bersama agar energi aparatur peradilan dapat diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Menjaga Marwah dengan Laku dan Kata Menutup pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar seluruh hakim menjaga marwah peradilan tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyayangkan adanya komentar-komentar kontraproduktif dari aparatur yang justru memicu kegaduhan publik.
"Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata. Proses introspeksi ini menjadi kesadaran kolektif untuk terus meningkatkan kepercayaan publik demi mewujudkan visi "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera", pungkas Ketua Mahkamah Agung.
Kehadiran Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. merupakan bentuk komitmen integritas untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang ditekankan oleh Mahkamah Agung (seperti anti-korupsi dan profesionalisme) benar-benar diterapkan di PA Kota Madiun untuk terus meningkatkan kepercayaan publik demi mewujudkan visi Mahkamah Agung memberikan pelayanan yang berkeadilan.
