HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial: Ketua Mahkamah Agung Tekankan Zero Tolerance terhadap Praktik Pelayanan Transaksional |11-02-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
11.Feb
11 February 2026
Hits: 118

Ketua PA Kota Madiun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial: Ketua Mahkamah Agung Tekankan Zero Tolerance terhadap Praktik Pelayanan Transaksional |11-02-2026|

 KETUA PA KOTA MADIUN MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL:  KETUA MAHKAMAH AGUNG  TEKANKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP PRAKTIK  PELAYANAN TRANSAKSIONAL


pakotamaig-71499306-311nn4-45d6-nhmhmm89a8-a044961cc43b.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengikuti kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding  dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia pada Selasa, (10/2/2026).

Pembinaan yang digelar di Balairung, Mahkamah Agung Republik Indonesia  pada malah hari pukul 19.30 WIB tersebut merupakan rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, dan Para Pejabat, Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung,  Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

pakotamaig-a3c3b03d-3448-4daaHJMJHKLIURWGREGGHH-a5f8-2d3b13e0c94f.jpg

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus  mengawali pembinaannya menyampaikan bahwa pembinaan ini  menjadi momentum refleksi mendalam bagi aparatur peradilan dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 dan juga sebagai harapan untuk kinerja  yang lebih baik lagi di tahun 2026.

Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional. Beliau mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan yang telah diberikan negara merupakan amanah besar yang harus dijawab dengan integritas tinggi, bukan justru menjadi celah penyimpangan.

Menutup Ruang Keserakahan, Ketua Mahkamah Agung juga menyoroti tiga faktor pemicu korupsi: kebutuhan (need), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance). Beliau menegaskan bahwa dengan kondisi saat ini, alasan kebutuhan tidak lagi relevan sebagai dalih penyimpangan. "Apabila masih ada perilaku menyimpang, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan," tegasnya.

Lebih lanjut, menyampaikan bahwa setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani dan tanggung jawab mutlak kepada keadilan, tanpa intervensi kepentingan pribadi atau imbalan materiil. Integritas Peradilan dalam Angka Meskipun tantangan berat membayangi.

Dalam kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.  memaparkan sejumlah capaian positif dalam "Integritas Peradilan dalam Angka", diantaranya: Indeks Integritas Hakim: Mencapai skor 8,05 (kategori Baik) dari Komisi Yudisial; Kepercayaan Publik: Berdasarkan survei Lembaga Indikator (Mei 2025), mayoritas publik menyatakan cukup percaya hingga sangat percaya pada Mahkamah Agung dan lembaga pengadilan; Kepercayaan Anak Muda: Survei Muda Bicara ID 2025 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja MA mencapai 76,6%.

Namun, beliau juga memberikan catatan serius terkait penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang berada di angka 63,56 pada tahun 2025 dan mengingatkan bahwa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan pengadilan adalah luka bagi kehormatan profesi  dalam pelanggaran integritas yang berakar dari ambisi berlebihan dan sikap rakus yang menyebabkan seseorang lupa akan batasan, tanggung jawab, dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Beliau menyampaikan bahwa  hal tersebut sebagai pengingat bahwa integritas bukan sekadar masalah pengawasan eksternal, tetapi tentang penjagaan dari dalam diri sendiri. Integritas harus diwujudkan secara nyata dalam sikap, keputusan, dan perilaku sehari-hari aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Selanjutnya adanya peristiwa komentar yang bernada kontraproduktif dari hakim atau pimpinan pengadilan sangat disayangkan karena tidak sejalan dengan keluhuran jabatan. Hakim adalah simbol kearifan dan kebijaksanaan. Jika sikap dan perkataan justru memicu kegaduhan, maka citra kebijaksanaan tersebut akan tergerus dengan sendirinya.

Selanjutnya menjadikan Kesejahteraan Hakim sebagai amanah yang harus dipahami sebagai amanah negara yang wajib disyukuri dan dipertanggungjawabkan melalui sikap rendah hati serta tanggung jawab dalam bertugas. Kesejahteraan hakim bukanlah hasil perjuangan singkat atau sepihak, melainkan buah dari proses panjang dan kerja kolektif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Diakhir pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. berharap seluruh aparatur peradilan dapat introspeksi ini menjadi kesadaran bersama agar energi aparatur peradilan dapat diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.

Menjaga Marwah dengan Laku dan Kata Menutup pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar seluruh hakim menjaga marwah peradilan tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyayangkan adanya komentar-komentar kontraproduktif dari aparatur yang justru memicu kegaduhan publik.

"Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata. Proses introspeksi ini menjadi kesadaran kolektif untuk terus meningkatkan kepercayaan publik demi mewujudkan visi "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera", pungkas Ketua Mahkamah Agung.

Kehadiran Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. merupakan bentuk komitmen integritas untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang ditekankan oleh Mahkamah Agung (seperti anti-korupsi dan profesionalisme) benar-benar diterapkan di PA Kota Madiun untuk terus meningkatkan kepercayaan publik demi mewujudkan visi Mahkamah Agung memberikan pelayanan yang berkeadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan