- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 89
Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran, PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 |08-10-2024|
JAGA TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN, PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025
Pranata Komputer PA Kota Madiun Widi Tri Hananto, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran PA Kota Madiun mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadiri Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Sosialisasi Anti Korupsi pada Rabu, (8/10/2024). Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun tersebut bertempat di Aula “Piet Haryono” Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun Jl. Salak No. 52 Madiun dan dihadiri oleh satker mitra KPPN Madiun.
Pada pukul 09.00 WIB acara diawali dengan pembacaan do’a kemudian dibuka oleh Kepala KPPN Madiun Joko Maryono. Dalam sambutannya Kepala KPPN Madiun tersebut menyampaikan bahwa “kegiatan hari ini dilaksanakan sehubungan dengan telah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Maka KPPN Madiun pada hari inikegiatan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan dan Sosialisasi Anti Korupsi kepada satuan kerja lingkup KPPN Madiun. Adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah demi pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel agar laporan keuangan satuan kerja dapat memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Selanjutnya Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Narasumber KPPN Madiun mulai dari latar belakang tujuan langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2025 Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 dimana setiap satuan kerja wajib untuk menyampaikan proyeksi pengeluaran bulanan mulai bulan Oktober s.d Desember 2025 maksimal 5 (lima) hari kerja di awal bulan, pada user pembayaran agar negara bisa menyiapkan dana untuk pencairan anggaran. Dalam kesempatan ini pula beliau juga menyampaikan mengenai mekanisme dan batasan waktu pelaksanaan pencairan anggaran pada akhir tahun 2025, baik anggaran yang bersifat kontraktual maupun non kontraktual.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui Perdirjen ini, pemerintah menegaskan pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun. Dengan aturan ini, diharapkan penutupan APBN 2025 dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Di akhir pemaparannya beliau pun berharap tidak ada lagi satuan kerja yang mengalami kendala dan keterlambatan dalam pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2025 agar tidak menyebabkan kerugian negara. Sebelum ditutupnya kegiatan ini diberikan kesempatan kepada PPK masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan beberapa kendala yang dialami dalam pengelilaan anggaran pada sesi diskusi tanya jawab.
Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kota Madiun dapat melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik yang tertib, transparan dan akuntabel.