- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 11
Integritas Tanpa Batas: Descente, Pengadilan Agama Kota Madiun Pastikan Objek Sengketa Harta Bersama Secara Objektif |05-11-2026|
INTEGRITAS TANPA BATAS: DESCENTE, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN PASTIKAN OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA SECARA OBJEKTIF

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara Harta Bersama pada Kamis, (5/11/2026). Pemeriksaan Setempat dengan perkara Nomor: **/Pdt.G/2026/PA.Mn ini dilakukan terhadap objek sebidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Ciliwung, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun
Pada Pemeriksaan Setempat ini, tim dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. beserta anggota Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dengan Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, tiba di Kantor Taman pukul 08.30 WIB.


Kehadiran tim disambut secara kooperatif oleh Lurah beserta jajaran perangkat Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Agenda ini juga dihadiri secara lengkap oleh pihak Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, serta pihak Tergugat guna menjamin prinsip peradilan yang transparan, berimbang, dan menjunjung tinggi hak-hak para pihak. Turut ikut serta menyaksikan, mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang sedang melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kota Madiun.
Selanjutnya, Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat di kantor kelurahan tersebut. Dalam pengantarnya, Ketua Majelis menjelaskan secara komprehensif bahwa tujuan hukum dilaksanakannya pemeriksaan setempat adalah untuk bertujuan untuk memastikan keberadaan objek perkara secara nyata.
Usai pembukaan sidang, majelis hakim beserta tim didampingi oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Taman yang bertindak sebagai saksi administratif pelaksanaan Pemeriksaan Setempat langsung menuju lokasi objek tanah dan bangunan rumah di Jl. Ciliwung.


Setibanya di lokasi, tim Pengadilan Agama Kota Madiun melakukan pengecekan terhadap sebuah tanah dan bangunan rumah. Dalam pemeriksaan setempat ini dilakukan pencocokan data tanah dan bangunan meliputi: Pengukuran dan pencocokan luas fisik tanah dan bangunan rumah; Identifikasi letak serta pencocokan batas-batas wilayah sebelah utara, selatan, timur, dan barat telah sesuai dengan uraian posita gugatan.
Dalam proses pengecekan batas dan kondisi fisik tersebut, pihak Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan pengakuan secara penuh dan tegas menyatakan tidak ada bantahan terhadap letak, ukuran, maupun batas-batas objek pemeriksaan setempat yang ditunjukkan di lapangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan tuntas dilaksanakan tanpa hambatan berarti, Ketua Majelis resmi menutup persidangan descente di lokasi. Menutup kegiatan tersebut, Hakim Ketua Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Beliau mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat hari ini berjalan sangat lancar, kondusif, aman, tertib, dan damai berkat kerja sama yang baik dari unsur kelurahan serta itikad baik dari pihak Penggugat dan Tergugat.
"Pemeriksaan Setempat ini krusial untuk memastikan apakah objek perkara yang terungkap di persidangan benar-benar sesuai dengan kondisi riilnya. Dengan melihat dan memeriksa secara langsung, Majelis Hakim memperoleh gambaran menyeluruh serta keterangan faktual yang memberikan kepastian hukum materiil. Melalui descente ini pula, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan objektif yang menjadi instrumen penting untuk memutus dan mengadili perkara a quo secara adil, proporsional, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa," Ungkap Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
