- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 36
Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Refleksi 3 Tahun Perjalanan BPHPI dan Seminar Etika AI Peradilan |10-02-2026|
HAKIM PEREMPUAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENGIKUTI REFLEKSI 3 TAHUN PERJALANAN BPHPI DAN SEMINAR ETIKA AI PERADILAN
Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun, Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengikuti Refleksi Perjalanan 3 (Tiga) Tahun Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dan Seminar secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, pada Jum’at (2/10/2026).

Serangkaian acara yang berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia pukul 08.00 WIB ini dihadiri secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.; Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.; Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Acara ini menghadirkan pakar hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., dan ahli psikologi UI, Dr. Nathanael Enadus Johanes Sumampouw, M.PsI., Ph.D., Psikolog. serta melibatkan lembaga peradilan lintas lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN, bersama mitra internasional seperti AIPJ3, UNDP, ADB, dan UN Women.
Dukungan penuh ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI melalui Surat Penugasan Nomor 2573/DJA/HM1.1.1/IX/2026. Sebanyak 19 perwakilan Hakim Perempuan Peradilan Agama ditugaskan hadir langsung di Jakarta, sementara ratusan Hakim lainnya menyimak secara daring dari Command Center/ Media Center satker masing-masing termasuk Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun.
Pada Refleksi 3 (tiga) Tahun Perjalanan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) mengangkat tema “Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan” sekaligus seminar bertajuk “Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital: Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif.”
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang untuk merefleksikan perjalanan dan capaian BPHPI selama tiga tahun. Forum ini juga akan membahas berbagai tantangan yang dihadapi hakim perempuan, serta menelaah peluang pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial dalam mendukung transformasi peradilan yang etis dan inklusif.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutan saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan peranan krusial hakim perempuan dalam sistem peradilan Indonesia yang selaras dengan pilar keempat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengenai penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan. Saat ini, keberadaan 2.766 hakim perempuan yang mencakup 31,16% dari total 8.876 hakim di Indonesia, termasuk kepemimpinan di tingkat pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding, membuktikan bahwa perempuan telah menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah pembangunan hukum dan peradilan.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa selama 3 (tiga) tahun perjalanannya, BPHPI telah menunjukkan kiprah nyata melalui kontribusi aktif dalam perumusan kebijakan Mahkamah Agung, penguatan judicial wellbeing, serta mendorong terwujudnya peradilan yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak. BPHPI juga berhasil memperluas jejaring dan pertukaran pengetahuan internasional bersama lembaga peradilan dunia seperti International Association of Women Judges (IAWJ), Federal Circuit and Family Court of Australia, Federal Court of Australia, serta berbagai mitra lainnya.
“Menghadapi era transformasi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hakim perempuan dituntut untuk adaptif, memahami, serta memanfaatkan teknologi tanpa menjadi penonton kemajuan. Namun, secanggih apa pun teknologi dan mesin cerdas yang hanya dibekali naluri dan nalar, mereka tidak memiliki nurani. Oleh karena itu, hakim perempuan Indonesia dituntut untuk memegang teguh tiga pilar utama (3N), yaitu Naluri, Nalar, dan Nurani, karena hati nurani merupakan sumber mata air keadilan yang terpancar dari jiwa manusia. Penggunaan AI maupun teknologi tidak boleh mengesampingkan kehati-hatian, menghilangkan tanggung jawab moral hakim, atau menggantikan keputusan yudisial yang wajib berakar pada hukum, hati nurani, integritas, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”, tegas Ketua Mahkamah Agung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa penguatan hakim perempuan bukan agenda yang berdiri sendiri, melainkan agenda bersama untuk memperkuat kepemimpinan, integritas, dan profesionalitas seluruh hakim Indonesia. Refleksi 3 (tiga) tahun bukan semata-mata perayaan perjalanan waktu, tetapi merupakan kesempatan untuk melihat kembali tujuan pembentukan badan sekaligus mengukur capaian serta memastikan bahwa setiap langkah tetap bermuara pada penguatan profesi hakim demi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Sementara itu, Ketua BPHPI yang juga Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., memaparkan wadah hakim perempuan ini lahir dari visi dan komitmen pimpinan Mahkamah Agung dan IKAHI untuk mendorong peradilan yang inklusif. Beliau juga menguraikan berbagai program prioritas BPHPI, di antaranya pengembangan program mentoring hakim perempuan yang bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), pelaksanaan survei persepsi kepemimpinan, penguatan judicial well-being, hingga penyusunan rekomendasi promosi dan mutasi berbasis pendekatan equity agar perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang setara untuk berkembang.
Dalam agenda ini, Mahkamah Agung turut mengajak seluruh Hakim Perempuan sebagai insan peradilan yang berperan strategis dalam memperkuat dalam menghadapi perkembangan teknologi serta masa depan peradilan digital. Melalui refleksi dan diskusi teknologi ini, Mahkamah Agung bersama IKAHI-BPHPI menegaskan komitmennya untuk menjadikan hakim perempuan sebagai pilar utama dalam mengawal transformasi digital dan integrasi Artificial Intelligence (AI) agar tetap menjunjung tinggi etika, kemanusiaan, serta keadilan bagi kelompok rentan.
Kehadiran Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan peran hakim perempuan, merespons dinamika transformasi digital peradilan, serta mendorong pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) secara etis, bijak, dan inklusif dalam penegakan hukum.
