- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 91
Hakim PA Kota Madiun Menghadiri Kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee dan Pertemuan Pertama Mentor-Mentee BPHPI |04-05-2026|
HAKIM PA KOTA MADIUN MENGHADIRI KEGIATAN BASIC MENTORING SKILL TRAINING FOR MENTEE DAN PERTEMUAN PERTAMA MENTOR-MENTEE BPHPI
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee dan Pertemuan Pertama Mentor-Mentee Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) pada Senin, (4/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) ekerjasama dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) tersebut berlangsung di Hotel Vertu Jakarta Harmoni selama 2 (dua) hari mulai hari ini 4 Mei hingga 5 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPHI, yaitu: Hakim Agung Kamar Perdata YM. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Wakil Ketua I, yaitu: Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Wakil Ketua II adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Banding Militer Brigjen Faridah Faisal, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua III BPHI. Selanjutnya hadir pula Narasumberdari Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Adapun peserta dari kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) Mentee BPHPI Angkatan Pertama Hakim Perempuan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, termasuk Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.
Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) merupakan program kemitraan Australia dan Indonesia selama lima tahun (Mei 2025-Mei 2030) yang mendukung reformasi hukum dan keadilan. Di bawah Strategi Perempuan dalam Kepemimpinan, AIPJ3 bekerjasama dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dalam melakukan Piloting Program Mentoring bagi Hakim Perempuan. BPHPI telah menyeleksi 15 (lima belas) hakim perempuan dengan pengalaman 15 (lima belas) tahun sebagai mentor dan 30 (tiga puluh) hakim perempuan pengalaman 5 (lima) tahun sebagai mentee dari 4 (empat) lingkungan peradilan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas hakim perempuan, termasuk kemampuan teknis yudisial serta membantu menghadapi dan mengelola tantangan struktural dan bias gender dalam lingkungan kerja.

BPHPI memandang program pendampingan ini untuk memperkuat kapasitas, keterampilan, dan jejaring profesional hakim perempuan. Inisiatif ini sejalan dengan prioritas Mahkamah Agung RI untuk menciptakan keadilan yang lebih adil, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuan dari program pendampingan adalah sebagai berikut:
- Memperkuat keterampilan kepemimpinan berbasis integritas: membekali hakim perempuan dengan keterampilan kepemimpinan berdasarkan etika peradilan, refleksi nilai, dan role modeling di tengah budaya kerja yang maskulin.
- Meningkatkan kualitas agar memiliki kualifikasi untuk menduduki posisi strategis: memberikan dukungan melalui bimbingan karir, simulasi pengalaman, dan strategi menghadapi seleksi pekerjaan.
- Mempertajam profesionalisme teknis peradilan: memberikan bimbingan dalam melakukan analisis hukum, menulis keputusan, manajemen kasus, dan kepekaan terhadap isu-isu perempuan, anak, dan kelompok rentan.
- Menavigasi tantangan struktural dan bias gender: mengenali stereotip dan hambatan sistemik dan rumuskan cara praktis untuk menavigasi perlawanan terhadap kepemimpinan perempuan.
- Membangun jaringan professional: menyediakan ruang yang aman bagi hakim perempuan untuk berbagi pengalaman, memperkuat solidaritas, dan berkolaborasi lintas daerah dan generasi.
Pada pukul 08.30 WIB kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, hymne IKAHI dan Mars IKAHI. Dalam sambutan dari Ketua BPHI, Hakim Agung Kamar Perdata YM. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
- memberikan pengetahuan dasar mengenai pendampingan bagi 30 (tiga puluh) mentee tentang perspektif gender, nilai-nilai inti BPHPI, dan bagaimana BPHPI memproyeksikan profil perempuan sebagai: Tangguh dan Visioner (memiliki ketegasan pribadi dan wawasan berwawasan ke depanuntuk mengatasi kompleksitas kasus dan memenuhi harapan publik); Inklusif dan Kolaboratif (menghargai beragam perspektif dan mendorong penciptaan budaya kerja yang adil); Berempati dan Responsif (peka terhadap masalah sosial, terutama kebutuhan kelompok rentan, dan proaktif dalam mencari solusi yang adil); Integritas (menjunjung tinggi etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan dan keputusan);
- Memberikan ruang antara mentor dan mentee untuk berinteraksi secara langsung, sekaligus meningkatkan pemahaman kepada para hakim perempuan tentang program pendampingan untuk hakim perempuan, mengelola harapan, menetapkan target pribadi masing-masing dan menyetujui jadwal pendampingan antara mentor dan mentee serta sistem pelaporan perkembangan mentoring kepada BPHPI.
Dalam Pidato Kunci dan Pembukaan dari IKAHI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum IKAHI YM. Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. bahwa program mentoring ini bukan sekadar ruang berbagi pengalaman, tetapi ruang pembelajaran yang saling menguatkan untuk membangun kepercayaan diri, memperluas perspektif dan menyiapkan hakim perempuan menjadi pemimpin yang berintegritas dan berperspektif dalam peradilan.
Memasuki Sesi I pemaparan dibahas tentang memahami Perspektif GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion). Beralih pada Sesi II dikuapas terkait Nilai Integritas bagi Hakim Perempuan dan Nilai-nilai Dasar BPHPI dengan pembicara FCFCOA (Federal Circuit and Family Court of Australia).


Sedangkan pada Sesi III disampaikan Perkenalan Program Mentoring. Pada sesi III menutup kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee dan Pertemuan Pertama Mentor-Mentee Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) hari pertama dan kegiatan ini berlangsung hingga Selasa, 5 Mei 2026. Kehadiran Hakim PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dalam kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi hakim perempuan yang kompeten, tetapi juga berperspektif dan berintegritas dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
