- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 35
Edukasi Masyarakat Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Sampaikan Dinamika Hukum Hingga Layanan e-Court |27-10-2026
EDUKASI MASYARAKAT DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KOTA MADIUN TAHUN 2026, PANITERA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN SAMPAIKAN DINAMIKA HUKUM HINGGA LAYANAN E-COURT
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., berperan aktif mewakili Pengadilan Agama Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026, pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jalan Ringroad Barat Kota Madiun dan mengusung tema “Membangun Budaya Sadar Hukum melalui Pemahaman dan Implementasi Perkembangan Hukum Nasional Terkini”.


Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026 dihadiri langsung oleh Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T., Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Hukum, serta jajaran Lurah, Perangkat Kelurahan, dan Perwakilan Kelompok Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari seluruh wilayah Kecamatan se-Kota Madiun. Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Kota Madiun guna mewujudkan budaya hukum yang patuh, tertib, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain Pengadilan Agama Kota Madiun, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, meliputi Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, serta Kantor Pertanahan Kota Madiun.

Rangkaian acara yang dimulai pukul 09.30 WIB diawali secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara resmi dibuka oleh Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh warga Kota Madiun yang telah senantiasa taat hukum dan menjaga akhlak mulia, baik dalam menjalankan aturan negara maupun norma agama.

Lebih lanjut, Plt. Wali Kota Madiun menegaskan keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan sebagai program strategis pemerintah agar warga dapat memperoleh akses bantuan hukum secara cepat dan terjangkau, serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi kekeluargaan. Kinerja Posbankum yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan didukung oleh jajaran kelurahan diharapkan menjadi fondasi transformasi menuju masyarakat Kota Madiun yang tertib dan taat hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan cerminan dari moralitas, karakter yang kuat, serta wujud kesalehan dalam menjalankan ajaran agama.

Memasuki sesi pemaparan materi, masing-masing narasumber menjelaskan tugas pokok dan fungsi instansinya. Pada kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., membawakan materi bertajuk “Dinamika Hukum dan Kewenangan Pengadilan Agama”. Beliau memaparkan bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan lembaga peradilan ini mencakup sembilan bidang utama, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah.
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun menjelaskan bahwa dalam mewujudkan perlindungan hukum yang inklusif, Pengadilan Agama memiliki perhatian mendalam terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan melalui pengetatan prosedur permohonan poligami untuk melindungi hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, pengetatan perkara dispensasi kawin demi menjamin hak-hak anak, serta penjaminan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian yang mencakup nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah madhiyah, hingga nafkah hadhanah. Landasan pemikiran ini sejalan dengan orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Dra. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mengenai "Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolizma Biological Justice)".
Terkait dinamika hukum formal, beliau menguraikan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Pada perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, syarat perpisahan tempat tinggal antara suami dan istri minimal telah berlangsung selama 6 (enam) bulan demi memberikan kesempatan berdamai melalui mediasi. Namun, syarat rentang waktu 6 bulan tersebut dikecualikan dan tidak berlaku apabila dalam proses persidangan terbukti adanya fakta hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sebagai langkah modernisasi peradilan, pendaftaran dan administrasi perkara bagi masyarakat umum/pengguna lain kini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Layanan e-Court mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui pengintegrasian pendaftaran online (e-Filing), pembayaran biaya perkara melalui virtual account (e-Payment), pemanggilan sidang via e-mail (e-Summons), hingga persidangan serta penyampaian putusan secara elektronik (e-Litigation),” tegas Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun.
Tidak hanya itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun menambahkan bahwa disamping perkara hukum keluarga, Pengadilan Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah, yang mencakup Perbankan Syariah (seperti akad Mudharabah dan Murabahah), Industri Keuangan Syariah (Asuransi, Reasuransi, dan Reksadana Syariah), hingga Bisnis Syariah (Obligasi, Surat Berharga, dan Sekuritas Syariah). Untuk mempercepat proses hukum, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 menyediakan mekanisme Gugatan Sederhana bagi sengketa dengan nilai tuntutan materiil maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sepanjang Penggugat dan Tergugat berada di wilayah hukum yang sama serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini menjadi sarana diskusi, sharing permasalahan, dan bertukar pengetahuan mengenai penyelesaian isu-isu hukum kontemporer di masyarakat. Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta kepada Pengadilan Agama Kota Madiun, khususnya mengenai kewarisan, pembagian harta bersama pasca-perceraian, hingga implikasi hukum pernikahan beda agama. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, sekaligus menjelaskan komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan akses masyarakat (access to justice).
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik serta sinergitas antar instansi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, diharapkan pemahaman hukum masyarakat Kota Madiun semakin meningkat, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, harmonis, dan taat pada aturan hukum yang berlaku.
