HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
  • Pencarian
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Edukasi Masyarakat Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026,  Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Sampaikan Dinamika Hukum Hingga Layanan e-Court  |27-10-2026
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
27.Oct
27 October 2026
Hits: 35

Edukasi Masyarakat Dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026,  Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Sampaikan Dinamika Hukum Hingga Layanan e-Court  |27-10-2026

EDUKASI MASYARAKAT DALAM PENYULUHAN HUKUM TERPADU KOTA MADIUN TAHUN 2026,  PANITERA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN SAMPAIKAN DINAMIKA HUKUM HINGGA LAYANAN E-COURT
web223 5fcbsbsbdffg87717 afaf 4734 9374 1e3d99e57fbb

Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., berperan aktif mewakili Pengadilan Agama Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026, pada Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Aula Gedung Asrama Haji Kota Madiun, Jalan Ringroad Barat Kota Madiun dan mengusung tema “Membangun Budaya Sadar Hukum melalui Pemahaman dan Implementasi Perkembangan Hukum Nasional Terkini”.

web223 33da0db6bsnsmdmdllwkwdd a74f 4b41 a4db 925e5c70fbd7

web223 a1f15408 5128 4ce8 b41e 39e85ddnzmsmdldldd961f4

Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026  dihadiri langsung oleh Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T., Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Hukum, serta jajaran Lurah, Perangkat Kelurahan, dan Perwakilan Kelompok Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari seluruh wilayah Kecamatan se-Kota Madiun. Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Kota Madiun guna mewujudkan budaya hukum yang patuh, tertib, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain Pengadilan Agama Kota Madiun, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, meliputi Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, serta Kantor Pertanahan Kota Madiun.

we224 96f29cb9 c583 415f 99b8 cd70bsndndmdllff68837f3b

Rangkaian acara yang dimulai pukul 09.30 WIB diawali secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara resmi dibuka oleh Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh warga Kota Madiun yang telah senantiasa taat hukum dan menjaga akhlak mulia, baik dalam menjalankan aturan negara maupun norma agama.

web223 515bsnsmskdd61358 daa0 4111 a125 66efffda8f63

Lebih lanjut, Plt. Wali Kota Madiun menegaskan keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan sebagai program strategis pemerintah agar warga dapat memperoleh akses bantuan hukum secara cepat dan terjangkau, serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi kekeluargaan. Kinerja Posbankum yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan didukung oleh jajaran kelurahan diharapkan menjadi fondasi transformasi menuju masyarakat Kota Madiun yang tertib dan taat hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan cerminan dari moralitas, karakter yang kuat, serta wujud kesalehan dalam menjalankan ajaran agama.

we224 c5c7cdc6 57absnsmdmdmmdf5 4929 bdcd ae23f8d0afc1

Memasuki sesi pemaparan materi, masing-masing narasumber menjelaskan tugas pokok dan fungsi instansinya. Pada kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., membawakan materi bertajuk “Dinamika Hukum dan Kewenangan Pengadilan Agama”. Beliau memaparkan bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan lembaga peradilan ini mencakup sembilan bidang utama, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah.

Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun menjelaskan bahwa dalam mewujudkan perlindungan hukum yang inklusif, Pengadilan Agama memiliki perhatian mendalam terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan melalui pengetatan prosedur permohonan poligami untuk melindungi hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, pengetatan perkara dispensasi kawin demi menjamin hak-hak anak, serta penjaminan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian yang mencakup nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah madhiyah, hingga nafkah hadhanah. Landasan pemikiran ini sejalan dengan orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Dra. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mengenai "Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolizma Biological Justice)".

Terkait dinamika hukum formal, beliau menguraikan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Pada perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, syarat perpisahan tempat tinggal antara suami dan istri minimal telah berlangsung selama 6 (enam) bulan demi memberikan kesempatan berdamai melalui mediasi. Namun, syarat rentang waktu 6 bulan tersebut dikecualikan dan tidak berlaku apabila dalam proses persidangan terbukti adanya fakta hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

web223 b7c59058 7e32 427f 8123 bendmdklelrre27a39e216c

“Sebagai langkah modernisasi peradilan, pendaftaran dan administrasi perkara bagi masyarakat umum/pengguna lain kini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Layanan e-Court mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui pengintegrasian pendaftaran online (e-Filing), pembayaran biaya perkara melalui virtual account (e-Payment), pemanggilan sidang via e-mail (e-Summons), hingga persidangan serta penyampaian putusan secara elektronik (e-Litigation),” tegas Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun.

Tidak hanya itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun menambahkan bahwa disamping perkara hukum keluarga, Pengadilan Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah, yang mencakup Perbankan Syariah (seperti akad Mudharabah dan Murabahah), Industri Keuangan Syariah (Asuransi, Reasuransi, dan Reksadana Syariah), hingga Bisnis Syariah (Obligasi, Surat Berharga, dan Sekuritas Syariah). Untuk mempercepat proses hukum, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 menyediakan mekanisme Gugatan Sederhana bagi sengketa dengan nilai tuntutan materiil maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sepanjang Penggugat dan Tergugat berada di wilayah hukum yang sama serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini menjadi sarana diskusi, sharing permasalahan, dan bertukar pengetahuan mengenai penyelesaian isu-isu hukum kontemporer di masyarakat. Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta kepada Pengadilan Agama Kota Madiun, khususnya mengenai kewarisan, pembagian harta bersama pasca-perceraian, hingga implikasi hukum pernikahan beda agama. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, sekaligus menjelaskan komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan akses masyarakat (access to justice).

Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik serta sinergitas antar instansi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, diharapkan pemahaman hukum masyarakat Kota Madiun semakin meningkat, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, harmonis, dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan