- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 55
Dukung Tata Kelola Pengadaan Barang yang Akuntabel, PA Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan Aplikasi e-Sadewa |16-10-2025|
DUKUNG TATA KELOLA PENGADAAN BARANG YANG AKUNTABEL, PA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI FITUR STANDARISASI DAN EVALUASI PENGADAAN APLIKASI E-SADEWA

Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kota Madiun Juminem, S.H., M.Hum. bersama Teknisi Sarana dan Prasarana Ilham Akbar, S.T. dan Operator Layanan Operasional Irkhamni Operator e-Sadewa PA Kota Madiun mengikuti Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan Menu Pengadaan Barang pada Aplikasi e-Sadewa (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Kamis, (16/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini diikuti oleh Para Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang pada Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama serta Para Operator e-Sadewa pada Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti indikator kinerja kegiatan terkait hasil inventarisasi bangunan gedung dan evaluasi pengadaan terhadap pelaksanaan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Pada pukul 09.00 WIB kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Dalam sambutan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H. sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari indikator kinerja kegiatan yang berkaitan dengan hasil inventarisasi bangunan gedung dan evaluasi pengadaan terhadap pelaksanaan kontrak. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029.
Lebih lanjut, Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa pengembangan fitur pada aplikasi e-Sadewa menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pengelolaan barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung. Melalui sistem yang terstandar dan terintegrasi ini, diharapkan proses inventarisasi dan evaluasi pengadaan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, serta akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selanjutnya melalui fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan ini, setiap satuan kerja dapat lebih mudah melaksanakan proses pengadaan secara tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau pun juga berharap agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-Sadewa secara optimal di satuan kerja masing-masing.
Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang II Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI Fany Widia, S.E., M.M. selaku Ketua Panitia menyampaikan laporan kegiatan bahwa kegiatan Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan Menu Pengadaan Barang pada Aplikasi e-Sadewa ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman satuan kerja terhadap implementasi sistem pengadaan barang secara digital di lingkungan Mahkamah Agung.
Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, baik dari pusat maupun daerah, dengan tujuan agar para peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme penggunaan fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada aplikasi e-Sadewa. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud keseragaman dalam pelaksanaan pengadaan barang serta peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan barang milik negara di lingkungan peradilan.
Aplikasi E-Sadewa diluncurkan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 8 Desember 2021. e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dirancang untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara digital dan terintegrasi di lingkungan peradilan. Aplikasi ini merupakan transformasi dari sistem sebelumnya, SIPERMARI, dengan peningkatan fungsi dan fitur yang signifikan. Adapun fitur utama e-sadewa yaitu monitoring BMN, Pengelolaan BMN, Pengadaan barang dan Pelaporan BMN. Melalui e-sadewa sangat mempermudah dalam proses penatausahaan BMN. Satker tidak perlu lagi berkirim surat secara fisik jika akan mengajukan permohonan penatausahaan BMN. Semua sudah paper less sehingga efektifitas dan kecepatan proses penatausahaan BMN bisa semakin akuntabel.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, yang memaparkan secara rinci mengenai Fitur Standarisasi pada aplikasi e-Sadewa, meliputi tata cara penggunaan, manfaat, serta penerapan standarisasi dalam proses pengadaan barang agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan satuan kerja.
Sementara itu, Fitur Evaluasi Pengadaan pada aplikasi e-Sadewa dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I, yang menekankan pentingnya proses evaluasi dalam memastikan efektivitas pelaksanaan kontrak serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pengadaan barang di lingkungan Mahkamah Agung.

Di akhir kegiatan, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta dari berbagai satuan kerja aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait penerapan aplikasi e-Sadewa di tempat masing-masing. Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kota Madiun memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penggunaan fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan pada aplikasi e-Sadewa, sehingga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset dan pelaksanaan pengadaan barang secara lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
