- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 29
Dukung Pengelolaan Aset Negara, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Kegiatan Perencanaan Renovasi Bangunan Rumah Negara TA 2027 Secara Daring |07-10-2026|
DUKUNG PENGELOLAAN ASET NEGARA, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI KEGIATAN PERENCANAAN RENOVASI BANGUNAN RUMAH NEGARA TA 2027 SECARA DARING

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Titin Oktaviani, S.IAN., serta Operator Layanan Operasional, Irkhamni, menghadiri kegiatan Perencanaan Renovasi Bangunan Rumah Negara Tahun Anggaran 2027 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun pada Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia sesuai dengan daftar undangan.

Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI, Marwendi Putra, S.T., M.M., memaparkan bahwa terdapat beberapa satuan kerja yang tercatat dengan kondisi rusak ringan pada master asset. Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan renovasi pada Tahun Anggaran 2027 guna memastikan bangunan tersebut layak, aman, dan nyaman untuk dihuni. Adapun klasifikasi Rumah Negara yang dibahas dalam perencanaan ini mencakup Bangunan Rumah Negara Golongan I Tipe A, B, C, D, dan E Permanen serta Golongan II Tipe A, B, C, D, dan E Permanen.
Diharapkan melalui kegiatan perencanaan ini, seluruh satuan kerja yang mengusulkan renovasi dapat mempersiapkan dokumen administratif serta teknis secara akurat, terukur, dan tepat waktu, sehingga pengusulan renovasi Rumah Negara Tahun Anggaran 2027 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Khusus untuk Pengadilan Agama Kota Madiun, aset BMN yang masuk ke dalam skema perencanaan renovasi Tahun Anggaran 2027 terklasifikasi sebagai Bangunan Rumah Negara Golongan I Tipe C Permanen. Penatausahaan dan usulan perbaikan aset ini menjadi perhatian penting bagi Pengadilan Agama Kota Madiun untuk memastikan ketersediaan sarana hunian dinas yang representatif, aman, dan memadai. Sejalan dengan arahan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Kota Madiun siap menindaklanjuti penetapan skala prioritas tersebut dengan menyusun serta melengkapi seluruh berkas usulan teknis, data kondisi fisik terkini, serta kelengkapan administrasi pendukung secara cermat dan cermat sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berlaku.
Kehadiran Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aktif satuan kerja dalam mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemeliharaan Aset Negara secara berkelanjutan, guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan prima di lingkungan peradilan.
