- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 59
Descente Untuk Memeriksa Objek Harta Bersama Dalam Perkara Poligami di Pengadilan Agama Kota Madiun |09-07-2026|
DESCENTE UNTUK MEMERIKSA OBJEK HARTA BERSAMA DALAM PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara Izin Poligami pada Kamis, (9/7/2026). Pemeriksaan Setempat dalam perkara yang terdaftar di PA Kota Madiun sejak 20 April 2026 dengan nomor perkara ***/Pdt.G/2026/PA.Mn ini dilakukan terhadap 2 (dua) objek berupa barang bergerak, yaitu: sebuah kendaraan yang berlokasi di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, serta 1 (satu) aset keuangan yang berada di salah satu Bank Pemerintah.
Tepat pada pukul 13.00 WIB, tim dari PA Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H., M.H., dengan dibantu oleh Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. selaku Panitera Pengganti, tiba di Kantor Kelurahan Demangan. Kehadiran tim disambut langsung oleh perangkat Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga dihadiri oleh Pemohon yang didampingi Kuasa Hukumnya.


Selanjutnya, Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat di kantor kelurahan tersebut. Dalam pengantarnya, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pelaksanaan Descente ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek perkara secara nyata sekaligus mencocokkan antara data objek yang tertulis dalam berkas perkara izin poligami dengan kondisi riil di lapangan. Mengingat kedua objek merupakan barang bergerak, pemeriksaan difokuskan pada pengecekan kesesuaian kondisi fisik dan kelengkapan dokumen pendukung objek perkara.

Setelah sidang resmi dibuka, Ketua Majelis bersama tim dengan didampingi oleh petugas kelurahan langsung menuju ke lokasi objek pemeriksaan. Setibanya di lokasi, tim Pengadilan Agama Kota Madiun melakukan pengecekan terhadap sebuah kendaraan roda dua yang menjadi objek perkara. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pemohon bersama oleh Kuasa Hukumnya telah mengakui seluruhnya dan tidak mengajukan bantahan terhadap objek pemeriksaan setempat tersebut.
Sidang Pemeriksaan Setempat kemudian dilanjutkan memeriksa aset keuangan yang menjadi objek berikutnya, guna memastikan kebenaran adanya rekening atas nama kedua pihak tersebut.
Di akhir kegiatan, Ketua Majelis memberikan keterangannya terkait pelaksanaan sidang lapangan hari ini. “Rangkaian sidang pemeriksaan setempat terhadap perkara Izin Poligami hari ini berjalan dengan lancar, serta berakhir secara kondusif, aman, tertib, dan damai. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk memastikan apakah objek perkara yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riilnya. Dengan melihat sendiri, Majelis Hakim memperoleh gambaran dan keterangan yang memberikan kepastian hukum tentang peristiwa yang menjadi pokok perkara. Melalui Descente yang telah dilaksanakan, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan objektif yang menjadi alat bantu penting untuk memutuskan dan mengadili perkara a quo secara adil bagi kedua belah pihak,” ungkap Ketua Majelis.
