- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 22
Descente Perkara Harta Bersama Pengadilan Agama Kota Madiun |30-07-2026|
DESCENTE PERKARA HARTA BERSAMA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara Harta Bersama pada Kamis, (30/7/2026). Pemeriksaan Setempat dengan perkara Nomor: **/Pdt.G/2026/PA.Mn ini dilakukan terhadap objek bangunan cafe termasuk sebuah alat / mesin penyeduh kopi (espresso), yang berlokasi di perumahan Widodo Kencana Indah, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pada Pemeriksaan Setempat ini, tim dari Pengadilan Agama Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Syahrul Mubaroq, S.H. beserta anggota Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. dengan dibantu oleh Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, tiba di Kantor Kelurahan Pandean pukul 09.30 WIB. Kehadiran tim disambut langsung oleh Lurah Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat yang didampingi Kuasa Hukumnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat di kantor kelurahan tersebut. Dalam pengantarnya, Ketua Majelis menyampaikan bahwa pelaksanaan Descente ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek perkara secara nyata sekaligus mencocokkan antara data objek yang tertulis dalam gugatan perkara Harta Bersama dengan kondisi riil di lapangan.


Setelah sidang resmi dibuka, Ketua Majelis bersama tim dengan didampingi oleh Kasi Trantib dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pandean, sebagai Saksi pelaksanaan Pemeriksaan Setempat langsung menuju ke lokasi objek pemeriksaan. Setibanya di lokasi, tim Pengadilan Agama Kota Madiun melakukan pengecekan terhadap sebuah tanah dan bangunan café. Dalam pemeriksaan setempat ini dilakukan pencocokan data cafe dan alat / mesin penyeduh kopi (espresso). Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat yang didampingi Kuasa Hukumnya telah mengakui seluruhnya dan tidak mengajukan bantahan terhadap objek pemeriksaan setempat tersebut.
Setelah selesai melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dan menutup persidangan, Ketua Majelis Syahrul Mubaroq, S.H. mengungkapkan bahwa rangkaian sidang pemeriksaan setempat terhadap perkara Harta Bersama hari ini berjalan dengan lancar, serta berakhir secara kondusif, aman, tertib, dan damai. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk memastikan apakah objek perkara yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riilnya. Dengan melihat sendiri, Majelis Hakim memperoleh gambaran dan keterangan yang memberikan kepastian hukum tentang peristiwa yang menjadi pokok perkara. Melalui Descente yang telah dilaksanakan, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan objektif yang menjadi alat bantu penting untuk memutuskan dan mengadili perkara a quo secara adil bagi kedua belah pihak.
