- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2474
Briefing dan Do’a Pagi Bersama PA Kota Madiun, “Penguatan Budaya Kerja ASN Berorientasi Pelayanan: Kunci Sukses Pelayanan Publik Berkualitas" |24-09-2025|
BRIEFING DAN DO’A PAGI BERSAMA PA KOTA MADIUN, “PENGUATAN BUDAYA KERJA ASN BERORIENTASI PELAYANAN: KUNCI SUKSES PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS”

PA Kota Madiun laksanakan briefing dan do’a pagi bersama pada Rabu, (24/9/2025). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan diikuti oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh PNS, PPPK, CPNS hingga PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa magang UIN Ponorogo dan Sekolah Advokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Briefing pagi dan do’a pagi bersama sebagai bentuk pembinaan dan penguatan integritas kerja bagi seluruh aparatur guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan ini diawali dengan Yel-Yel PA Kota Madiun secara bersama-sama untuk membangkitkan semangat sebelum melaksanakan aktifitas kerja.



Pembinaan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. pada briefing kali ini menekankan kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun akan pentingnya kesadaran dan berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan nilai ASN BerAKHLAK dalam setiap aspek pekerjaan yang bertujuan untuk memperkuat dan menyelaraskan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat. BerAKHLAK merupakan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang menjadi fondasi transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan tepat sasaran.
“Sebagai insan peradilan khususnya pengadilan agama harus melaksanakan instruksi Mahkamah Agung yang mengedepankan pelayanan publik dengan meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN dalam melayani masyarakat melalui 1) Peningkatan Kualitas Pelayanan: Memberikan pelayanan yang prima, cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan; 2) Mengutamakan Kepentingan Masyarakat: Memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam setiap proses peradilan, sehingga masyarakat merasa puas dan percaya pada lembaga peradilan; 3) Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja lembaga peradilan; 4) Membangun Kepercayaan Masyarakat: Membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dengan memberikan pelayanan yang profesional, jujur, dan adil. Hal tersebut sejalan dengan Berorientasi Pelayanan yang dimana sebagai ASN peradilan harus memberikan pelayanan terbaik dengan Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat (Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan); Pelayanan yang Cepat dan Tepat (Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat); Ramah dan Profesional (Bersikap ramah, sopan, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat); Meningkatkan Kepuasan Masyarakat (Berupaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan peradilan yang diberikan). Dengan demikian, PA Kota Madiun dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga Peradilan Agama yang efektif dan efisien serta memberikan kontribusi baik pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “, tutur Ketua PA Kota Madiun.

Beralih pada Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Koordinator Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun mengingatkan kembali tentang pentingnya kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kedisiplinan menjadi tanggung jawab masing-masing aparatur, baik Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, PNS, PPPK, CPNS hingga PPNPN aparatur PA Kota Madiun memiliki kewajiban untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan disiplin diri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya atas tindakan dan perilaku yang berkaitan dengan aturan dan etika yang berlaku di lingkungan pengadilan. Karena kedisiplinan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efektif yang juga berperan penting dalam membangun budaya kerja yang positif dan berintegritas, di mana kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme menjadi nilai-nilai utama. Selanjutnya kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun dimulai dari absensi kehadiran. Absensi merupakan indikator awal kedisiplinan, menunjukkan ketaatan pegawai terhadap jadwal kerja dan tanggung jawabnya. Penerapan absensi yang baik, baik secara manual maupun elektronik, membantu memastikan kehadiran tepat waktu dan akuntabilitas aparatur PA Kota Madiun. Dan atasan langsung serta Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun wajib menindaklanjuti jika menemukan bawahan yang tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam ketentuan disiplin kerja, baik dari kedisiplinan absensi maupun kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku lainnya.
Diakhir pembinaan Wakil Ketua PA Kota Madiun beraharap seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat meningkatkan profesionalisme dan bersama- sama menegakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PA Kota Madiun..
Kegiatan ini ditutup dengan do’a.
