HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Briefing dan Do’a Pagi Bersama PA Kota Madiun, “Penguatan Budaya Kerja ASN Berorientasi Pelayanan: Kunci Sukses Pelayanan Publik Berkualitas" |24-09-2025|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
24.Sep
24 September 2025
Hits: 2474

Briefing dan Do’a Pagi Bersama PA Kota Madiun, “Penguatan Budaya Kerja ASN Berorientasi Pelayanan: Kunci Sukses Pelayanan Publik Berkualitas" |24-09-2025|

BRIEFING DAN DO’A PAGI BERSAMA PA KOTA MADIUN, “PENGUATAN BUDAYA KERJA ASN BERORIENTASI PELAYANAN: KUNCI SUKSES PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS”

pakotamaig-7e72ddf3-e9d6-4f94-nthjhykuykkukufegtta3a6-1629667dd725.jpg

PA Kota Madiun laksanakan briefing dan do’a pagi bersama pada Rabu, (24/9/2025). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan diikuti oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh PNS, PPPK, CPNS hingga PPNPN PA Kota Madiun. Turut ikut serta mahasiswa magang UIN Ponorogo dan Sekolah Advokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Briefing pagi dan do’a pagi bersama  sebagai bentuk pembinaan dan penguatan integritas kerja bagi seluruh aparatur guna  meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan ini diawali dengan Yel-Yel PA Kota Madiun secara bersama-sama untuk membangkitkan semangat sebelum melaksanakan aktifitas kerja.

pakotamaig-a07340bd-f89thc-4237-b5e0-ehjj64ajb0972336.jpg

pakotamaig-b5ca335e-cf5c-4e3ejj-8c17-ee3a5175jjjjj9481.jpg

pakotamaig-80411e63-d876-436cxvcvf-86b5-73cvvv1422e3757c.jpg

Pembinaan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.  pada briefing kali ini menekankan kepada seluruh aparatur PA Kota Madiun akan pentingnya kesadaran dan berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan nilai ASN BerAKHLAK dalam setiap aspek pekerjaan yang bertujuan untuk memperkuat dan menyelaraskan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat. BerAKHLAK merupakan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang menjadi fondasi transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan tepat sasaran.

“Sebagai insan peradilan khususnya pengadilan agama harus  melaksanakan instruksi Mahkamah Agung yang mengedepankan pelayanan publik dengan meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN dalam melayani masyarakat melalui 1) Peningkatan Kualitas Pelayanan: Memberikan pelayanan yang prima, cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan; 2) Mengutamakan Kepentingan Masyarakat: Memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam setiap proses peradilan, sehingga masyarakat merasa puas dan percaya pada lembaga peradilan; 3) Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja lembaga peradilan; 4) Membangun Kepercayaan Masyarakat: Membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dengan memberikan pelayanan yang profesional, jujur, dan adil. Hal tersebut sejalan dengan Berorientasi Pelayanan yang dimana sebagai ASN peradilan harus memberikan pelayanan terbaik dengan Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat (Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan); Pelayanan yang Cepat dan Tepat (Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat); Ramah dan Profesional (Bersikap ramah, sopan, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat); Meningkatkan Kepuasan Masyarakat (Berupaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan peradilan yang diberikan). Dengan demikian, PA Kota Madiun dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga Peradilan  Agama yang efektif dan efisien serta memberikan kontribusi baik pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “, tutur Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig-4ac1d0ce-89cb-4bf2-9a5ht3-cebjyjjjyjj38531cb20.jpg

Beralih pada Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H.  selaku  Koordinator Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun mengingatkan kembali tentang pentingnya kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kedisiplinan menjadi tanggung jawab masing-masing aparatur, baik Hakim, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, PNS, PPPK, CPNS hingga PPNPN aparatur PA Kota Madiun memiliki kewajiban untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan disiplin diri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya  atas tindakan dan perilaku yang berkaitan dengan aturan dan etika yang berlaku di lingkungan pengadilan. Karena kedisiplinan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efektif yang juga berperan penting dalam membangun budaya kerja yang positif dan berintegritas, di mana kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme menjadi nilai-nilai utama. Selanjutnya kedisiplinan aparatur PA Kota Madiun dimulai dari absensi kehadiran. Absensi merupakan indikator awal kedisiplinan, menunjukkan ketaatan pegawai terhadap jadwal kerja dan tanggung jawabnya. Penerapan absensi yang baik, baik secara manual maupun elektronik, membantu memastikan kehadiran tepat waktu dan akuntabilitas aparatur PA Kota Madiun. Dan atasan langsung  serta Pengawas Penegak Kedisiplinan PA Kota Madiun wajib menindaklanjuti jika menemukan bawahan yang tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam ketentuan disiplin kerja, baik dari kedisiplinan absensi maupun kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku lainnya.

Diakhir pembinaan Wakil Ketua PA Kota Madiun beraharap seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat meningkatkan profesionalisme dan bersama- sama menegakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PA Kota Madiun..

Kegiatan ini ditutup dengan do’a.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan