- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 150
Bersama Pemerintah Kota Madiun, PA Kota Madiun Tingkatkan Kualitas Sosialisasi dan Edukasi Hukum Kepada Masyarakat |23-02-2026|
BERSAMA PEMERINTAH KOTA MADIUN, PA KOTA MADIUN TINGKATKAN KUALITAS SOSIALISASI DAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Madiun pada Senin (23/2/2026). Kegiatan penandatanganan berlangsung di Kantor Balai Kota Madiun, Jl. Pahlawan No. 37, dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi antar lembaga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., yang didampingi Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., serta Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. Rombongan PA Kota Madiun disambut langsung oleh Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T., Kepala Bagian Hukum Ika Puspitaria, S.H., M.M., Kepala Bagian Pemerintahan Teguh Sudariyanto, S.STP., M.Si., serta Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Danang Novianto, S.STP., M.H.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I. beserta jajaran, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Madiun, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi lintas sektor dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang hukum.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama Nomor: 559/KPA.W13-A34/HM2.1/II/2026 dan Nomor: 100.3.7.1/03/401.011/2026 tanggal 23 Februari 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dan Kepala Bagian Hukum Ika Puspitaria, S.H., M.M. yang disaksikan langsung oleh Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun.
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Madiun dan PA Kota Madiun dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia Kota Madiun di bidang hukum. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan sinergi kelembagaan yang optimal dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelatihan dan bimbingan teknis, sosialisasi hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, serta penyediaan narasumber dan fasilitator dalam berbagai kegiatan peningkatan kompetensi di bidang hukum, khususnya hukum keluarga dan perdata Islam.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Madiun menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat. Melalui kolaborasi ini, PA Kota Madiun berupaya menghadirkan edukasi hukum yang lebih masif dan terstruktur, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban hukumnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga sangat diperlukan dalam menjawab berbagai dinamika dan problematika hukum yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perkara keluarga dan perdata Islam.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiasi kerja sama tersebut. Beliau menilai kolaborasi ini sangat strategis dalam mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Madiun agar semakin taat hukum, profesional, dan responsif dalam memberikan pelayanan publik.


Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperluas akses masyarakat Kota Madiun terhadap layanan hukum yang terpadu, efektif, dan efisien. Sinergi yang terbangun antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
