- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 88
Asah Skill Praktis Lewat Magang, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Bekali Mahasiswa UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan UNESA dengan Pemahaman Teknis Peradilan dan E- Court |10-09-2026|
ASAH SKILL PRAKTIS LEWAT MAGANG, KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BEKALI MAHASISWA UIN KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO DAN UNESA DENGAN PEMAHAMAN TEKNIS PERADILAN DAN E- COURT
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., memberikan pembekalan komprehensif kepada mahasiswa magang dari Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo serta Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada Kamis, (10/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun pukul 09.30 WIB tersebut diikuti secara oleh seluruh mahasiswa peserta magang.

Mengawali pembekalan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus memperluas wawasan, berusaha dengan sungguh-sungguh, serta mengiringinya dengan doa dalam meraih cita-cita. Beliau juga membagikan perjalanan kariernya di lingkungan peradilan agama sebagai inspirasi agar mahasiswa tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga membangun karakter, integritas, dan profesionalisme.
Dalam materi inti, beliau memaparkan kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Selain itu, dijelaskan pula kebijakan administrasi, pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta alur pelayanan perkara mulai dari konsultasi, pendaftaran perkara melalui e-Court, pembayaran panjar biaya perkara, penetapan nomor perkara, penetapan majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, penetapan hari sidang, hingga pemanggilan para pihak.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. menjelaskan secara rinci tahapan persidangan di Pengadilan Agama yang diawali dengan upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Apabila mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, kemudian jawaban tergugat, yang dapat disertai eksepsi maupun gugatan balik (rekonvensi). Tahap berikutnya adalah replik penggugat dan duplik tergugat sebagai proses jawab-menjawab hingga pokok perkara menjadi jelas. Selanjutnya memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak mengajukan alat bukti berupa surat, saksi maupun alat bukti lain. Setelah itu, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk merumuskan pertimbangan hukum sebelum akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Khusus perkara Cerai Talak, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), masih dilanjutkan dengan sidang pengucapan ikrar talak.


Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan pengertian gugatan rekonvensi sebagai gugatan balik dari tergugat kepada penggugat, putusan verstek sebagai putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta verzet sebagai upaya hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek.
Disamping hukum formil dan materiil peradilan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. memaparkan transformasi digital Mahkamah Agung RI melalui layanan e-Court dan e-Litigasi sebagai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Layanan e-Court meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigasi). Melalui sistem ini, dokumen persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, pembuktian, hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga pelayanan peradilan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan praktik lapangan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. juga menghimbau dan mendorong para mahasiswa magang untuk aktif melaksanakan kegiatan bedah berkas perkara. Beliau menegaskan bahwa melalui bedah berkas, mahasiswa dapat menelaah secara langsung bentuk nyata dari dokumen hukum mulai dari berkas gugatan, berita acara sidang, instrumen mediasi, hingga draf putusan hakim. Dengan cara ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori normatif di bangku kuliah, tetapi juga menguasai bentuk aplikasi riil penanganan perkara di peradilan agama.
Sementara itu, sebagai ilmu dan wawasan tambahan kepada mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya dalam kegiatan magang ini, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun menyampaikan dimensi sosiologis hukum bagaimana hukum Islam dan putusan pengadilan berinteraksi secara dinamis dengan struktur sosial, dinamika keluarga, serta perubahan nilai-nilai yang terjadi di tengah masyarakat modern, sehingga mahasiswa sosiologi dapat memahami hukum tidak hanya dari sudut pandang normatif semata, tetapi juga dari aspek empiris dan dampaknya terhadap sosial masyarakat dalam ketahanan keluarga.
Para mahasiswa antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif. Materi tersebut dinilai sangat relevan dalam menambah wawasan praktik peradilan sekaligus mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja yang kompetitif.
Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. berpesan agar mahasiswa terus semangat belajar, meningkatkan kompetensi, serta tidak pernah berhenti bermimpi dan berusaha. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung dinamis.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan dunia akademik dalam mencetak calon profesional hukum dan sosial yang unggul, berintegritas, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat
