HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi

    PPID

    • Profil PPID
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Apel Senin Pagi, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun: Tiga Dimensi Hakikat Manusia Untuk Memperkuat Integritas dan Kualitas Pengabdian |10-08-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
10.Aug
10 August 2026
Hits: 23

Apel Senin Pagi, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun: Tiga Dimensi Hakikat Manusia Untuk Memperkuat Integritas dan Kualitas Pengabdian |10-08-2026|

APEL SENIN PAGI, KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN: TIGA DIMENSI HAKIKAT MANUSIA UNTUK MEMPERKUAT INTEGRITAS DAN KUALITAS PENGABDIAN
web223 1779bc45 b1a9 4e7apelsenine a7cd eefc6c25696a

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan Apel Senin Pagi pada Senin, (10/8/2026). Kegiatan yang bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Kota Madiun ini dimulai pukul 07.30 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., sebagai pembina dan diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga outsourcing, serta mahasiswa magang dari Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

web223 54ca9624 d8vsnsmdldf6d 4948 bf46 a192786455cd

web223 b8288bd2 468e 4bsnsmsdfa70 9ebc 7fd882dbabfc

web223 721f7b41 a715 4992 87gbsksldpdnff63 7545297f026c

Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., mengawali amanatnya dengan menyampaikan ucapan selamat datang kepada para Kepala Subbagian yang baru saja dilantik pada 29 Juli 2026 setelah sebelumnya menyelesaikan tugas di satuan kerja masing-masing. Beliau berharap hadirnya para Kepala Subbagian baru dapat memberikan warna, semangat, dan energi positif bagi Pengadilan Agama Kota Madiun. Pengalaman baik yang dibawa dari satuan kerja sebelumnya diharapkan dapat menjadi modal untuk bersama-sama meningkatkan performa organisasi, memperkuat sinergi antar bagian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H.,  menyampaikan sebuah filosofi mengenai 3 (tiga) Dimensi manusia yang dinilai memiliki relevansi kuat dengan kehidupan dan pengabdian aparatur peradilan.

Pertama, dimensi jasad atau aspek fisik. Dimensi ini tunduk pada hukum alam, membutuhkan asupan nutrisi, dan bersifat fana (rusak). Jasad harus dijaga kesehatannya dan dibersihkan, tetapi tidak boleh dituruti semua syahwatnya agar tidak membelenggu kesucian rohani.  Dimensi ini menggambarkan keberadaan raga manusia yang secara nyata hadir untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari. Kehadiran secara fisik di tempat kerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab kedinasan, tetapi kehadiran tersebut harus diikuti dengan kesungguhan dalam menjalankan amanah.

Kedua, dimensi hayaah/jiwa atau kehidupan, yang berkaitan dengan nafsu, akal, dan qolbu/hati manusia. Dimensi ini Memiliki potensi condong pada kebaikan (takwa) atau keburukan (fujur). Dimensi inilah yang harus dilatih (riyadhah) dan disucikan (tazkiyatun nafus) melalui zikir dan pengendalian diri agar tunduk kepada nilai-nilai luhur. Memiliki potensi condong pada kebaikan (takwa) atau keburukan (fujur). Dimensi inilah yang harus dilatih (riyadhah) dan disucikan (tazkiyatun nafus) melalui zikir dan pengendalian diri agar tunduk kepada nilai-nilai luhur. Dimensi ini menjadi ruang yang memengaruhi motivasi, semangat, sikap, dan cara seseorang menjalankan pekerjaannya. Karena itu, aparatur tidak hanya dituntut hadir secara fisik, tetapi juga menghadirkan semangat, kepedulian, dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan.

Ketiga, dimensi ruh atau aspek spiritual. Dimensi ini merupakan bagian terdalam manusia yang berkaitan dengan kesadaran ketuhanan, moralitas, dan nilai-nilai yang menjadi landasan dalam menentukan sikap serta tindakan.

Dimensi ini Bersifat suci, abadi, dan tidak tersentuh materi. Dimensi ini menjadi pusat orientasi spiritual (makrifat). Jika ruh terjaga kebersihannya, manusia akan mampu merasakan kehadiran Allah (musyahadah).

“Ketiga dimensi tersebut harus berjalan secara seimbang. Aparatur yang hanya mengandalkan kemampuan fisik tanpa kejernihan pikiran dan kekuatan spiritual akan sulit mencapai kualitas pengabdian yang utuh. Sebaliknya, keseimbangan antara jasad, kehidupan jiwa, dan ruh akan membentuk pribadi yang lebih matang, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran moral dalam menjalankan amanah.”, tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

Lebih lanjut, dalam konteks kehidupan aparatur peradilan, Ketua Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun menekankan pentingnya memiliki kesadaran diri (self awareness) yang baik. Dimana kesadaran tersebut tidak semata-mata diarahkan pada pencapaian target dan kinerja administratif, tetapi juga pada upaya untuk terus melakukan introspeksi dan memperbaiki kualitas diri. Maka setiap aparatur perlu berusaha membersihkan diri dari pikiran negatif, prasangka buruk, maupun niat yang tidak sejalan dengan etika profesi peradilan. Sebab, kualitas pelayanan kepada masyarakat pada hakikatnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kebersihan niat dan integritas masing-masing aparatur yang memberikan pelayanan.

Sebagai penguat pesan spiritual tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., mengutip firman Allah SWT dalam Q.S. Asy-Syams ayat 9–10:

«قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَا ۝٩ وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّٰىهَا ۝١٠»

“Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu), dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.”

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan manusia tidak hanya diukur dari pencapaian lahiriah, termasuk keberhasilan dalam karier dan pekerjaan, tetapi juga dari kemampuan menjaga serta menyucikan jiwa.

Bagi aparatur peradilan, pesan tersebut memiliki makna yang sangat penting. Integritas tidak cukup hanya dibangun melalui aturan dan pengawasan, tetapi juga harus tumbuh dari kesadaran internal setiap individu untuk senantiasa menjaga niat, perilaku, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah.

Diakhir amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan bahwa kesadaran akan keberadaan diri sebagai bagian dari keluarga besar Pengadilan Agama Kota Madiun harus diwujudkan melalui pengabdian yang optimal.

Diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun  senantiasa menjaga soliditas, kedisiplinan, integritas, dan semangat untuk meningkatkan kapasitas diri, beradaptasi terhadap perubahan serta memberikan kontribusi terbaik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing mewujudkan lembaga peradilan agama yang modern, profesional, dan berintegritas.

Apel Senin Pagi kemudian ditutup dengan pembacaan doa untuk mengawali pelaksanaan tugas selama sepekan dengan semangat baru dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan