kesekian logonya2

Written by Super User on . Hits: 226

PA KOTA MADIUN KEMBALI MENGUATKAN BUDAYA DAMAI DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA DENGAN MEDIATOR HAKIM FIKI INAYAH, S.H.I.

Alhamdulillah, PA Kota Madiun kembali menguatkan budaya damai dalam mediasi sengketa harta bersama pada Senin (20/3/2023).  Proses Mediasi sengketa perkara harta bersama dengan nomor perkara 67/Pdt.G./2023/PA.Mn yang diajukan pada tanggal 14 Februari 2023 kali ini berhasil damai di ruang Mediasi PA Kota Madiun pukul 11.30 WIB bersama Mediator Hakim Fiki Inayah, S.H.I. yang dihadiri pula oleh Kuasa Hukum dari masing-masing pihak.

twibonepa2-5acdcd64-3f3f-438a-85f2-8594285a1096-min.jpg

Dalam mediasi tersebut mediator Hakim Fiki Inayah, S.H.I. mengungkapkan setelah beberapa kali pertemuan sejak 22 Februari 2023 untuk menjalani mediasi dan pada mediasi ke- 3 (tiga) inilah para pihak bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Sebagai mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan membantu mencari inti permasalahan untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan serta mengingatkan melalui nasehat juga pertimbangan ekonomi atas harta bersama kedua belah pihak. Sebagai mediator tentu bersifat netral, tidak memihak, apalagi memaksa. Dalam proses mediasi Mediator menjelaskan dalam nasehatnya terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta bersama dengan cara bermusyawarah kedua belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik.

“Karena adanya i’tikad baik dari para pihak Kuasa Hukum masing-masing pihak juga berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa tersebut untuk menempuh jalan damai hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai bahwa harta dibagi dua sama rata secara adil yang kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan dan nantinya dikuatkan melalui akta perdamaian.”, pungkas Mediator.

Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi mediator, PA Kota Madiun bersyukur dan mudah-mudahan berkah untuk para pihak juga menjadi motivasi bagi para mediator di PA Kota Madiun untuk menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR