WAKILI JAWA TIMUR, PA KOTA MADIUN SIAP MENUJU PREDIKAT WBK
Ilustrasi Pakotama (ilstr/ai)
pakotama- (14/07/2020) Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) hari ini (14/07/2020) akhirnya mengumumkan unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung yang diajukan untuk predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
Dikutip dari laman www.pmpzi.mahkamahagung.go.id, Sekretaris Mahkamah Agung menetapkan 478 unit kerja di lingkungan MA untuk diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) guna dilakukan reviu.
Diberitakan sebelumnya, pihak Tim Penilai Internal (TPI) Badan Pengawas MA sejak awal Juni 2020 telah melakukan verifikasi terhadap 529 unit kerja di lingkungan MA yang selanjutkan akan diajukan ke TPN untuk meraih predikat WBK. Ke-529 unit kerja tersebut berasal dari lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Badilag.
Screen capture zi diwebsite Pakotama
Pakotama Melaju Wakili Jawa Timur
Menjadi satu-satunya PA Kelas II di wilayah Jawa Timur yang diajukan PTA Surabaya ke Tim TPI, Pakotama, berdasarkan Surat Sekma Nomor:1080/SEK/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 Juli 2020, berhasil lolos untuk diajukan ke TPN guna meraih predikat WBK. Menanggapi lolosnya Pakotama, Ketua Pakotama, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., menyampaikan terimakasih kepada segenap Tim ZI Pakotama atas kerja keras tim selama ini. Ia mengatakan diajukannya Pakotama merupakan kepercayaan dari MA sehingga harus dilaksanakan dengan usaha yang lebih baik lagi guna meraih predikat WBK. "Semoga tahapan-tahapan selanjutnya bisa dilalui Pakotama, tentu dengan kerja sama tim yang kompak dan solid guna mewujudkan predikat WBK untuk Pakotama".